Tinta Media - Sanksi yang tak membuat jera menyuburkan penista agama. Mirisnya, oknumnya adalah pejabat negara. Beredar video seorang pejabat melakukan sumpah kepada istrinya sambil menginjak Al-Qur'an. Sumpah itu dilakukan agar istrinya percaya bahwa dirinya tidak berselingkuh.
Polda Metro Jaya akan memproses laporan kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan oleh Asep Kosisih, seorang pejabat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) yang bertugas sebagai Kepala Otoritas Bandar Udara Wilayah X Merauke. Asep dilaporkan oleh istrinya sendiri, Vanny Rossyane.
(Tempo.co.id 17/5/2024).
Kasus penistaan agama bukan terjadi pertama kali ini saja. Sebelumnya pun kerap terjadi. Hanya saja, hal itu dilakukan oleh oknum yang berbeda.
Kebebasan berekspresi dan berpendapat menjadi senjata untuk melakukan apa pun di negeri yang menganut sistem demokrasi ini.
Di tambah sistem sanksi yang tak membuat pelaku merasa jera, semakin menumbuhsuburkan sekularisme, liberalisme.
Kitab suci dianggap seperti barang lainnya, bahkan di anggap seperti buku biasa.
Indonesia adalah negara dengan mayoritas muslim. Namun, kondisinya tak jauh beda dari negara Barat sana, yang menjadikan sekularisme sebagai asas, yaitu memisahkan peran agama dari kehidupan sehari-hari. Karena itu, penistaan agama tidak ditanggapi secara serius karena menurutnya bukan sesuatu hal yang urgen untuk diselesaikan negara.
Begitu juga dengan adanya ide kebebasan yang dianggap sebagai hak dasar yang wajib dipenuhi. Empat pilar ide kebebasan itu antara lain kebebasan berpendapat, kebebasan berkepemilikan, kebebasan bertingkah laku, dan kebebasan beragama.
Maka, dalam hal ini seseorang diberi kebebasan dengan pilihan agamanya, mau murtad, atheis, atau bahkan gonta-ganti agama. Begitu pun dibolehkannya menyampaikan pendapat sesukanya. Kebebasan ini pun dijamin undang-undang, sehingga para penista agama akan berlindung di balik jargon kebebasan berpendapat dan kebebasan bertingkah laku.
Sedangkan dalam Islam sendiri, Allah melarang untuk mengolok-olok agama lain, sebagaimana firmannya dalam Al-Qur'an surat Al-An'am ayat 108,
"Dan janganlah kamu memaki sesembahan yang mereka sembah selain Allah, karena mereka nanti akan memaki Allah dengan melampaui batas tanpa dasar pengetahuan. Demikianlah, Kami jadikan setiap umat menganggap baik pekerjaan mereka. Kemudian kepada Tuhan tempat kembali mereka, lalu Dia akan memberitahukan kepada mereka apa yang telah mereka kerjakan."
Islam adalah agama yang sempurna, bukan hanya agama ritual yang mengatur hubungan seorang hamba dengan penciptanya (Allah). Namun, Islam juga mengatur hubungan manusia dengan dirinya sendiri dan dengan sesama manusia.
Islam memiliki aturan yang mengatur seluruh kehidupan manusia, termasuk dalam bernegara, dengan menerapkan sistem yang berdasarkan syariat Islam.
Sistem Islam memiliki mekanisme untuk melindungi dan membela agama Islam. Tidak seperti sistem sekuler saat ini yang gagal memberantas pelaku penistaan agama.
Sistem Islam mampu memberikan sanksi tegas kepada pelaku penistaan agama, yang hukumannya sebagai penebus dosa bagi pelaku. Maka, ketika palakunya muslim, ia tidak dijatuhi lagi hukuman di akhirat, karena sudah dijatuhi hukuman di dunia (jawabir).
Hukuman di dalam Islam juga berfungsi sebagai langkah preventif agar yang melihat merasa takut untuk melakukan hal serupa (zawajir).
Demikianlah ketegasan seorang pemimpin dalam sistem Islam, sehingga kasus penistaan agama tidak akan terus berulang seperti saat ini. Wallahua'lam.
Oleh: Nasiroh, Aktivis Muslimah