Pendidikan Tinggi, Kebutuhan Tersier? - Tinta Media

Jumat, 07 Juni 2024

Pendidikan Tinggi, Kebutuhan Tersier?

Tinta Media - Sejumlah Perguruan Tinggi Negeri menaikkan UKT ( Uang Kuliah Tunggal) hingga berlipat - lipat. (Detik.com, 22/5/2024).

Naiknya UKT ini adalah dampak liberalisasi perguruan tinggi negeri di Indonesia. Perguruan tinggi negeri harus mengikuti Standar Satuan Operasi Pendidikan Tinggi ( SSOPT), yang mengharuskan perguruan tinggi negeri harus mengikuti program WCU ( World Class Universiti), kampus harus bekerja sama dengan pemerintah, perusahaan dan perguruan tinggi itu sendiri.

Inilah yang mengubah orientasi pendidikan, dari menuntut ilmu berubah untuk pemenuhan tuntutan dunia industri.

 Syarat-syarat inilah yang akhirnya berakibat biaya pendidikan menjadi mahal.

Ditambah adanya anggaran pendidikan yang hanya 20 persen dari APBN, yang jauh dari cukup untuk pembiayaan pendidikan itu sendiri.

Akibat kekurangan dana inilah,  perguruan tinggi negeri akhirnya  diberi otonomi seluas - luasnya untuk mencari sumber dananya, diantaranya dengan kenaikan UKT ini. (Ibid).

Kenaikan UKT merupakan kebijakan zalim pemerintah yang akan merampas hak berupa pendidikan bagi rakyatnya, yang pada dasarnya pendidikan adalah kebutuhan dan wajib dipenuhi oleh pemerintah, tetapi karena mahalnya biaya pendidikan dan perkuliahan akhirnya biaya pendidikan bagi rakyat miskin seolah sesuatu yang sangat sulit di jangkau.

Tidak hanya itu, Pemerintah melalui Kemendikbudristek memberikan tanggapan bahwa pendidikan tinggi merupakan kebutuhan tertier, yang tidak masuk dalam wajib belajar 12 tahun.

Berbeda dengan Islam pendidikan bukan pilihan apalagi kebutuhan tertier, tetapi pendidikan adalah kewajiban bagi setiap muslim baik yang kaya maupun yang miskin.

Ini ditetapkan berdasarkan sabda Nabi Muhammad SAW  " Meraih ilmu itu wajib atas setiap muslim" ( HR Ibnu Majah).

Di dalam Islam negara tidak boleh membebani biaya pendidikan bagi rakyatnya, pun tidak boleh membebani rakyat dengan berbagai pajak.

Pembiayaan pendidikan dalam Islam bisa dari individu, infak, donasi berupa wakaf dari umat untuk pendidikan, yang akan digunakan untuk sarana dan prasarana pendidikan, kebutuhan hidup para guru, dan pelajar, serta orang - orang yang berada dilingkungan pendidikan seperti pegawai administrasi dan penjaga sekolah maupun kampus tempat mereka bekerja.

Juga pendapatan negara,  dari sumber daya alamnya, dari kharaj, jizyah dan lain sebagainya.

Seluruhnya dialokasikan untuk kepentingan umat. Termasuk biaya pendidikan.

Ini bisa terlihat saat Islam mengalami kejayaannya, dari masa kenabian, khulafaur rasyidin, hingga era kekhilafahan Islam, bukan saja menghasilkan para ulama dalam ilmu agama, tetapi juga para ilmuwan yang karyanya dikagumi dan menginspirasi manusia, dan dunia Barat hingga sekarang.

Kejayaan ini bisa terwujud karena umat dan negara, setia menerapkan syariat Islam, yang tidak bisa ditekan apalagi tergantung pada negara - negara asing seperti saat ini, yang tujuan utama mereka adalah kehancuran Islam dan umat Islam itu sendiri.

Wallaahu a'lam.

Oleh: Juliyani, Muslimah Peduli Generasi

Rekomendasi Untuk Anda × +

Bagikan artikel ini

Silahkan tuliskan komentar Anda yang sesuai dengan topik postingan halaman ini.

Artikel Menarik Lainnya :