Marak Penyimpangan akibat Pelanggaran terhadap Hukum Allah - Tinta Media

Kamis, 20 Juni 2024

Marak Penyimpangan akibat Pelanggaran terhadap Hukum Allah

Tinta Media - Ironis, satu kata untuk menggambarkan betapa gagalnya negara ini menyelesaikan kasus HIV/AIDS.

Meski diklaim bahwa angka penularan telah menurun, tetapi fakta yang terjadi sangat mengerikan.

Koordinator Lapangan Grapiks, Vika Nurdian menyatakan bahwa belakangan angka penularan HIV/AIDS lebih banyak dari LSL (laki seks laki) dibandingkan dengan pengguna narkoba, jarum suntik, dan lainnya. Tahun 2023 lalu, terdapat 346 kasus dan sekarang ini (hingga Mei) 135 kasus telah terjadi. Secara detail, di tahun 2023 dari 346 kasus terjadi ditemukan 328 akibat LSL, 8 waria, dan 10 pengguna jarum suntik. Memasuki tahun berikutnya hingga Mei 2024, 130 akibat LSL, 3 waria, dan dua pengguna narkoba jarum suntik. (Jabar.Tribunnews.com, Rabu, 05/06/2024).

Namun, persoalannya bukan hanya sekadar menurunkan angka penularan saja, tetapi bagaimana memutus rantai sehingga tidak ada lagi kasus HIV/AIDS di negeri ini.

Penyimpangan seksual hingga merebaknya HIV/AIDS tidak semata-mata dikarenakan aktivitas yang dilakukan para pelaku atau korban itu sendiri. Sejatinya, pemerintah dengan posisi tertinggi bisa membuat aturan dan langkah paling praktis untuk memutus rantai HIV/AIDS.

Jika melihat realitas saat ini, justru peran negara dilakukan ketika korban telah berjatuhan. Solusi yang diusung pun sebatas solusi dedaunan yang jika terlihat layu atau sudah mengering, bahkan busuk nanti tinggal dicopot atau digunting.

Padahal, akar masalahnya telah jelas di hadapan mata telanjang, yaitu hubungan seksual di luar pernikahan, bahkan di luar naluri alamiahnya. Namun, nyatanya sekarang, atas dasar HAM, orang-orang yang berusaha menjaga diri pun tetap bisa menjadi korban HIV/AIDS.

Terpaparnya para korban dengan HIV/AIDS mayoritas karena LSL. Kemudian, langkah yang diambil berikutnya adalah sebatas edukasi. Itu pun dilakukan oleh lembaga masyarakat, tidak secara langsung di-handle oleh pemerintah.

Maka, tidak heran jika kasus terus berulang, bahkan bisa jadi membengkak di akhir tahun. Demikian sistem sekuler bekerja. Sistem ini tidak pernah memberikan solusi tuntas karna standar yang dibangunnya tidak jelas. Seperti standar HAM, ketika kasus terjadi dan para pelaku membela dengan HAM, maka bisa saja kasus selesai. Sedangkan perilaku penyimpangan seksual itu bisa menular dikarenakan berbagai macam faktor. Salah satunya adalah trauma yang didapat oleh pihak korban itu sendiri.

Tidakkah cukup apa yang terjadi saat ini menjadi bukti bahwa hukum yang berlaku tidak bisa memberikan efek jera terhadap kejahatan yang dilakukan. Bukankah ini juga menjadi pecutan bahwa manusia telah terlalu jauh dari fitrahnya?

Dalam hukum Islam, perilaku penyimpangan seksual dan zina akan diberikan hukuman yang bisa membuat pelaku jera. Dari sini, masyarakat akan takut ketika terbersit ingin melakukannya.

Bukan hanya itu, Khalifah akan melakukan banyak upaya perlindungan atas masyarakat agar mereka tidak terjerumus pada hal-hal yang tidak berfaedah tersebut.

Khalifah pasti akan memberikan batasan-batasan yang jelas hingga masyarakat terlindungi dari segala hal yang berkaitan dengan keharaman tersebut. Ini semua karena Khalifah menjadikan UU yang berlaku ialah Al-Qur’an dan Sunnah. Artinya, segala hukum akan digali dari keduanya sehingga masyarakat akan terlindungi dari bahaya yang mengerikan tersebut. Waullahu’alam.

Oleh: D. Nursani, Muslimah Peduli Generasi

Rekomendasi Untuk Anda × +

Bagikan artikel ini

Silahkan tuliskan komentar Anda yang sesuai dengan topik postingan halaman ini.

Artikel Menarik Lainnya :