Tinta Media - Budi Arie Setiadi sebagai Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) mengungkapkan bahwa sekitar 14.823 konten phising judi online menyusup ke situs lembaga pendidikan dan 17.001 konten ke situs lembaga pemerintahan. Phising adalah penipuan digital atau kejahatan yang mengincar data atau informasi sensitif korban. Hak tersebut disampaikan usai rapat terbatas mengenai Satgas Judi Online di Istana Kepresidenan, Budi Arie menyampaikan.
Selain itu, Budi menyatakan bahwa pihaknya saat ini telah melakukan berbagai tindakan pencegahan dan pemblokiran terhadap konten judi online tersebut.
Setidaknya ada 1.904.246 konten judi online telah takedown. Termasuk pengawasan dari platform digital, ada 20.241 keyword judi yang berubah di Google dan 2.637 di platform digital Meta.
Sementara dari pihak Otoritas Jasa Keuangan, Budi memaparkan sudah melakukan pemblokiran, yaitu sekitar 5.364 rekening yang terafiliasi judi online, dan 555 e-wallet yang diajukan ke Bank Indonesia untuk ditutup.
Dari satu bulan belakangan setelah rapat terakhir mengenai judi online (19/04/2024), pihaknya sudah memblokir 290.850 konten judi online dan 300 pemblokiran rekening e-wallet. (cnbcindonesia.com, 22/05/2024)
Akar Masalah Tergiur Judi Online
Keuntungan adalah sebab utama pelajar mudah tergiur dengan judi online. Keuntungan yang ditawarkan dalam permainan judi online memang sangat menggiurkan dan bervariasi karena perhitungannya bisa berlipat ganda dari jumlah taruhan yang dipasang jika bisa menang. Rasa kecanduan pun sudah merasuki jiwa pelajar yang terus mencoba bermain lagi dan lagi karena alasan keuntungan besar. Apalagi, generasi sekarang ingin serba instan, sehingga judi online menjadi jalan alternatif bagi pelajar yang ingin cepat dapat uang.
Gaya hidup hedon sangar berpengaruh pada pelajar sehingga melakukan judi online dengan karena bisa menghasilkan banyak uang dengan cara cepat. Dari situ, mereka bisa membeli apa saja sesuai keinginan. Sebab, hal itu berkaitan erat dengan kehidupan ekonomi yang terus mengimpit masyarakat akibat penerapan sistem kapitalisme.
Faktor lingkungan juga menyebabkan pelajar gemar bermain judi online. Awalnya mereka diajak teman dengan sekadar mencoba judi online hingga tertarik untuk memainkannya. Kemudian, rasa heran pun muncul pada temannya karena bisa memiliki banyak uang dari permainan tersebut. Alhasil, mereka bisa beli ini dan itu semaunya.
Ditambah lagi dengan keluarga yang tidak harmonis di rumah akibat orang tua yang sibuk bekerja dan perhatian yang kurang didapat dari orang tua sehingga anak tidak lagi menjadi pusat perhatian, termasuk dalam pergaulan dan aktivitas di luar. Akhirnya, anak-anak merasa bebas dalam bertingkah laku.
Kecanduan judi online membuat pelajar menjadi berani menyalahgunakan uang sekolah titipan orang tua untuk membayar biaya sekolah yang dialihkan pada main judi. Lebih parahnya lagi, pelajar tidak segan mengambil HP dan harta orang tua untuk dipakai bermain judi online. Kalau sudah meremehkan perkara yang haram, apakah bisa menjadi generasi harapan bangsa?
Sistem Sekuler
Tidak hanya itu, pangkal pendorong maraknya masyarakat terjerat judi online adalah sistem sekularisme liberalisme yang tumbuh kian subur di tengah kehidupan saat ini. Sekularisme adalah sistem pemisahan agama dari kehidupan hingga menjadikan masyarakat jauh dari agama dan menggerus ketakwaan mereka.
Tidak ada standar halal dan haram dalam sistem sekuler ini. Selagi ada manfaatnya bagi seseorang, maka perbuatan tersebut akan terus dilakukan.
Selain itu, liberalisme memberikan masyarakat kebebasan dalam menentukan perilakunya, meski konsekuensinya membawa keburukan.
Buktinya, judi online yang bahayanya sudah jelas, tetap dilakukan. Pelakunya malah terus meningkat. Itu semua karena permainan itu membuat seseorang bahagia. Meskipun harus menghabiskan banyak uang, mereka juga berharap mendapatkan banyak uang dari permainan tersebut.
Kapitalisasi juga menjadikan penguasa tidak dapat melakukan apa-apa. Menghilangkan judi online dari sistem saat ini seperti menampung air di bawah atap yang bocor. Masalah hilir jelas tidak akan selesai selama masalah hulunya tidak diselesaikan. Hulunya adalah buruknya pengurusan negara terhadap rakyat yang menyebabkan kemiskinan menjadi lebih buruk dan media promosi judi online menjadi lebih tersebar.
Judi Haram
Dalam Islam, judi itu haram baik online ataupun offline. Hal ini bukan hanya dilihat dari dampak buruk yang didatangkan bagi para pelakunya. Namun, Allah Ta'ala menegaskan bahwa judi, miras, dan penyembahan berhala merupakan perbuatan setan. Sebagaimana disebutkan dalam firman Allah:
“Wahai orang-orang yang beriman, sesungguhnya minuman keras, berjudi, (berkurban untuk) berhala, dan mengundi nasib dengan anak panah adalah perbuatan keji (dan) termasuk perbuatan setan. Maka, jauhilah (perbuatan-perbuatan) itu agar kamu beruntung.” (QS. Al-Maidah Ayat 90)
Solusi Hakiki Mengatasi Judi Online Pada Pelajar
Ada beberapa solusi dasar yang hakiki untuk mengatasi masalah judi online di kalangan pelajar ini.
Pertama, peran orang tua dalam mendidik putra-putrinya agar menjadi anak yang saleh-salihah, agar tidak mudah terjerumus dalam aktivitas yang buruk, apalagi melanggar hukum.
Kedua, penerapan sistem pendidikan Islam yang didasarkan pada akidah Islam. Sistem ini akan membentuk cara pelajar berpikir dan bertindak sesuai dengan ajaran Islam. Dengan demikian, pelajar akan memiliki standar dalam memilih aktivitas mereka sehingga tidak terfokus pada kesenangan materi, tetapi pada hal-hal yang dapat mendekatkan diri pada Allah.
Ketiga, peran masyarakat yang mendukung dan mengontrol individu yang melakukan maksiat kepada Allah. Masyarakat akan melakukan amar makruf nahi mungkar. Jika individu yang melakukan maksiat tidak dapat diatasi, bahkan Melejit batas dalam maksiatnya, maka masyarakat akan memberikan masalah itu kepada Khalifah sebagai pelaksana hukum.
Keempat, negara bertanggung jawab untuk membangun sistem yang mendukung kesalehan generasi. Dengan kekuasaan yang kuat, mudah bagi negara untuk menghentikan semua orang, termasuk pelajar dari bermain judi online. Begitu juga konten-konten media yang beredar. Negara akan melakukan pengawasan agar situs atau konten yang berbau judi dapat diblokir seluruhnya tanpa memandang apakah situs itu resmi atau tidak. Selanjutnya, negara akan memberlakukan hukum sanksi bagi para pelaku judi yang tidak mau bertobat.
Semua itu tidak akan bisa terwujud selama sistem kehidupan yang menaungi kita masih sistem sekuler kapitalisme. Oleh karenanya, harus terbentuk kesadaran dan keinginan bersama untuk mengganti sistem yang berlaku hari ini, yang terbukti tidak baik bagi pelajar maupun seluruh manusia secara umum. Sebagai gantinya adalah dibutuhkan sistem Islam yang akan menjadi solusi hakiki dan membawa keberkahan bagi semesta alam, termasuk dalam mengatasi masalah judi. Wallahu`alam bisshawab.
Oleh: Okni Sari Siregar S.Pd., Sahabat Tinta Media