Tinta Media - Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jawa Timur, selama bulan April 2024 telah berhasil meringkus dan mengungkap puluhan tersangka pengedar, pengguna dan pemakai narkotika jenis sabu dan pil dobel (L) di wilayah Jawa Timur.
Hal itu seperti disampaikan oleh Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabidhumas) Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto di Balai Wartawan Bidhumas Polda Jatim, Sabtu (4/5).
“Benar, ada 28 kasus peredaran gelap dan penyalahgunaan Narkoba yang berhasil diungkap Ditresnarkoba Polda Jatim dan saat ini sedang diproses tindak lanjutnya, ”ujar Kombes Dirmanto.
Kombes Pol Dirmanto mengatakan, ungkap kasus tersebut terjadi di wilayah Malang, Pasuruan, Banyuwangi, Probolinggo, Surabaya, Bangkalan, Sidoarjo, Mojokerto dan Gresik.
Sungguh kasus narkoba hingga kini belum kunjung usai bahkan semakin marak. Negeri ini menjadi pangsa besar narkoba dan bertambah jumlah produsen, bandar, dan pengguna barang haram ini. Penjara makin banyak penghuninya, namun sayangnya tidak menimbulkan efek jera kepada pelaku peredaran dan pemakai narkoba, sebagaimana kasis Ammar Zoni yang beberapa kali ditangkap karena kasus yang sama. Dalam sistem kapitalisme sekuler, negara menyelesaikan masalah tanpa mengaitkan dengan agama sehingga celah-celah kemaksiatan terbuka lebar.
Satu dari sekian banyaknya kasus peredaran narkoba adalah membutuhkan penyelesaian secara sistemik dan praktis. Di antaranya, pada skala individu, wajib menguatkan bekal akidah agar tidak mudah terjerumus ke arah kemaksiatan yang menimbulkan banyak kerugian. Dalam skala masyarakat, wajib menimbulkan adanya sikap saling mengingatkan dan amar ma'ruf nahi munkar. Menciptakan suasana budaya saling membantu dan tidak bersikap individualis. Kemudian berikutnya adalah skala negara. Negara adalah yang punya kuasa besar dan mempunyai kewajiban untuk melindungi rakyatnya dari hal-hal yang bertentangan dengan akidah Islam. Memberikan edukasi dengan sistem pendidikan berbasis Islam dengan melarang pemikiran-pemikiran asing masuk wilayah Daulah Islam. Memberikan sanksi tegas terhadap pelaku kejahatan dan memberikan keamanan yang maksimal terhadap rakyat. Melarang perdagangan bebas dengan menjual barang haram dan memabukkan. Memberlakukan sistem ekonomi Islam yang bertujuan untuk memenuhi kebutuhan dasar rakyat di mana memaksimalkan kekayaan sumber daya alam dengan cara memberikan hasilnya kepada rakyat berupa pendidikan gratis dan berkualitas serta memberikan fasilitas kesehatan dan sarana publik dengan biaya murah tanpa intervensi dari pihak asing.
Narkoba adalah barang haram yang membuat pemuda dan masyarakat negeri ini semakin kehilangan jati dirinya. Oleh karena itu sudah selayaknya sistem hari ini yang terbukti tidak mampu memberikan keamanan kepada rakyat beralih kepada sistem yang diridhai Allah subhanahu wa ta'ala yang telah dibuktikan oleh pakar sejarah yang mampu menyejahterakan rakyatnya secara totalitas selama kurang lebih 13 abad. Maka sudah seharusnya beralih kepada tatanan yang berasal dari Allah dan Rasul-Nya yang kemudian dilanjutkan oleh Khulafaur Rasyidin yang patut untuk dijadikan pijakan untuk mendapatkan kesejahteraan dan kedamaian yang hakiki.
Oleh : Gayuh Rahayu Utami, Sahabat Tinta Media