Tinta Media - Baru-baru ini pemerintah menentukan harga eceran tertinggi (HET) untuk beras. Hal ini dikarenakan harga beras semakin naik. Untuk menguatkan kebijakan relaksasi yang berlaku dan supaya terbentuk stabilisasi pasokan dan harga beras, maka Badan Pangan Nasional (Bapanas) mengambil keputusan itu.
Berdasarkan data harga beras yang didapati, diketahui bahwa harga beras premium HET paling rendah adalah Rp14.900 dan harga beras medium rendahnya Rp12.500 . Kenaikan harga beras di konsumen ini ditentukan berdasarkan wilayah yang diatur dalam Perbadan No. 5/2024. Namun, di sisi lain, ada impor Indonesia untuk beras umum, khusus sampai 4,04 juta ton yang terdiri dari 3,6 juta ton beras umum dan 400 ribu. (Tirto, 07/06/2024)
Adapun tujuan dibuat pematokan HET beras oleh pemerintah agar dapat melindungi produsen dan konsumen sehingga harga beras akan stabil dan tidak bertambah tinggi. Ini juga merupakan salah satu cara untuk melindungi harga pasar dari distributor-distributor yang mempermainkan harga seenaknya.
Ternyata, lumayan besar kenaikan HET, yaitu harga beras medium yang awalnya Rp10.900 menjadi Rp12.500. Lalu, harga beras premium awalnya Rp13.900 menjadi Rppp14.900. Kenaikan harga ini membuat rakyat merasa berat dengan mahalnya harga beras. Apalagi, keadaan ekonomi rakyat sedang sulit pada saat ini.
Faktanya, dapat kita lihat sulitnya masyarakat mencari pekerjaan dengan gaji memadai. Bagi yang sudah bekerja, tidak ada kenaikan gaji yang pasti.
Selain itu, naiknya harga seluruh kebutuhan pokok membuat rakyat miskin tidak lagi berpikir bisa makan beras enak. Sekadar bisa makan nasi setiap hari sudah bersyukur. Jadi, kenaikan HET beras itu hanya menambah sulit rakyat untuk dapat merasakan beras enak dan mustahil untuk membelinya bagi rakyat miskin.
Harga beras tinggi sudah pasti berkualitas baik, sedangkan rakyat hanya mampu membeli beras impor yang berkualitas biasa. Dari sini kita dapat mencermati bahwa ada pihak yang mendapat keuntungan besar, yaitu para importir dan distributor.
Bahkan, pemerintah juga mempersilakan para pengusaha untuk langsung membeli padi dari para petani dengan harga naik dari biasanya, tetapi proses selanjutnya mereka lakukan sendiri.
Lalu, para pengusaha akan memilih kualitas beras dan dilabeli beras medium dan premium. Para pengusaha menjualnya kepada rakyat konsumen kelas atas melalui pasar-pasar modern atau supermarket, sehingga mendapat keuntungan yang lebih banyak.
Hal ini menunjukkan bahwa pemerintah saat ini tidak dapat menjamin rakyat bisa makan enak. Rakyat bisa makan beras, tetapi beda rasa. Rakyat miskin harus bersabar agar bisa makan enak pada situasi yang serba sulit ini.
Ini buah dari sistem kapitalisme. Dalam sistem ini, peran negara hanya sebagai fasilitator, yaitu penyedia fasilitas bagi yang berkepentingan. Negara juga berperan sebagai regulator, yaitu menjalankan regulasi sesuai dengan pandangan untung dan rugi. Negara tidak berperan sebagai pengurus kebutuhan rakyat, juga bukan untuk memenuhi tanggung jawab kepada rakyat.
Pengusaha diberikan fasilitas oleh negara untuk berbisnis. Bagi siapa saja yang memiliki kekayaan dan punya banyak modal, maka dialah yang berkuasa sekaligus mampu membeli penguasa dan aturannya.
Dalam kapitalisme, halal dan haram sebagai pandangan agama tidak berlaku, tetapi yang berlaku adalah untung dan rugi (materi).
Berbeda dengan pandangan Islam. Dalam sistem Islam, negara wajib menjalankan tanggung jawabnya kepada rakyat. Penguasa adalah pelayan rakyat, jadi wajib memenuhi kebutuhan seluruh kebutuhan rakyat. Penguasa atau pemimpin kelak akan dimintai pertanggungjawaban di akhirat kelak. Hal ini membuat para pemimpin terus berusaha memenuhi kebutuhan rakyat.
Mematok harga tertentu dalam suatu komoditas oleh pemerintah dilarang dalam Islam. Cara Islam untuk menstabilkan harga bahan pangan, termasuk beras adalah dengan menjalankan politik pangan. Negara wajib ikut serta dalam proses produksi, distribusi, dan konsumsi.
Dalam proses produksi, negara berperan dalam menjamin keberhasilan dalam produksi dengan melakukan intensifikasi dan ekstensifikasi pertanian untuk mendapatkan hasil yang baik. Negara harus mengetahui atau mengontrol data panen dengan baik sehingga dapat disalurkan kepada rakyat.
Dalam hal distribusi, negara tidak boleh memberikan kepada swasta untuk mengambil untung. Negara juga harus melarang proses penimbunan, kartel, praktik tengkulak, riba, dan lain-lain.
Negara juga membuat hukuman sebagai efek jera dan agar larangan tadi dapat berjalan. Semua itu dilakukan untuk menjalankan kewajiban. Tugas ini diberikan kepada Qadhi Hisbah sebagai pengawas terpercaya.
Adapun bagi rakyat yang tergolong penerima zakat akan dipenuhi kebutuhannya dari pos zakat. Mereka juga dibantu untuk mendapatkan pekerjaan yang layak. Negara tetap memberikan bantuan sampai mereka tidak lagi termasuk ke dalam golongan penerima zakat. Ini terjadi ketika kebutuhannya dapat mereka penuhi sendiri.
Negara juga akan menerapkan sistem ekonomi Islam, yaitu mengatur kepemilikan harta sesuai dengan syariat Islam, termasuk bagaimana cara memperolehnya. Sehingga, kecurangan para penguasa dan pengusaha akan terminimalisir.
Untuk menjaga harga dari inflasi, maka negara akan menerapkan mata uang dinar dan dirham sehingga harga barang akan stabil. Hal ini memudahkan rakyat dalam memenuhi kebutuhan. Sehingga, rakyat dapat memenuhi kebutuhan sehari-hari, terutama beras.
Demikianlah yang akan dilakukan negara jika menerapkan sistem Islam.
Islam mengatur dengan cara terperinci sehingga masalah harga pangan dapat teratasi secara tuntas dengan mengambil kebijakan Islam sebagai landasannya. Rakyat pun akan hidup sejahtera, aman dan damai. Wallaahu'alam bishshawab.
Oleh: Rosi Kuriyah, Muslimah Peduli Umat