Cendekiawan Muslim Ini Beberkan Kesemrawutan Indonesia - Tinta Media

Sabtu, 22 Juni 2024

Cendekiawan Muslim Ini Beberkan Kesemrawutan Indonesia

Tinta Media - Cendekiawan Muslim Ustadz Ismail Yusanto (UIY) membeberkan kesemrawutan Indonesia. "Ini, ya Allah. Negara kita ini kok, makin ke sini makin ke sana, makin enggak karuan. Semrawut," ucapnya dalam video singkat yang bertema: Tapera, Tak Punya Perasaan? Di kanal YouTube Khilafah News, Senin (17/6/2024).

UIY pun menuturkan, ada korupsi timah gila-gilaan yang disebut mencapai 300 triliun. Lalu, ada kehebohan UKT (Uang Kuliah Tunggal) naik tinggi.

"Sekarang muncul lagi Tapera. "Singkatan resminya sih Tabungan Perumahan Rakyat, tapi banyak yang memelesetkannya menjadi Tabungan Pemeras Rakyat," tuturnya.

Lebih lanjut UIY mengungkapkan, fenomena dan kebijakan bercorak liberalisme di Indonesia yang membuat fungsi peran negara dipinggirkan atau terpinggirkan sesungguhnya bukanlah suatu hal yang baru. Secara sistematis terus-menerus dipaksakan, hingga waktu belakangan ini.

"Mungkin Anda masih ingat! Jauh sebelumnya ada iuran BPJS yang sekarang menjadi kewajiban," kenangnya mengingatkan.

Sejak embrio kelahirannya lewat Undang-undang SJSN (Sistem Jaminan Sosial Nasional) di tahun 2011, kenangnya lagi, organisasi dakwah Hizbut Tahrir ketika itu sudah lebih dulu melakukan protes keras terhadap BPJS.

"Apa alasannya? Karena pada intinya kebijakan ini mengalihkan tanggung jawab negara yang semestinya diemban oleh negara menjadi tanggung jawab rakyat," ulasnya.

Dan ini, menurutnya, jelas bertentangan dengan prinsip keberadaan negara yang semestinya sebagai pengurus rakyat (daulah ri'ayah) menjadi negara pemalak (daulah jibayah). "Ini tak sesuai dengan syariat Islam," tandasnya.

Begitu pun Tapera, UIY menyimpulkan,  jika diteliti hakikatnya sama dengan BPJS yang pada faktanya adalah sebuah kebijakan yang mengubah hak sosial rakyat menjadi komoditas bisnis.

"Dan karenanya, komentar saya terhadap Tapera ini sama, sebagaimana dulu saya sampaikan komentar terhadap Undang-undang SJSN 13 tahun yang lalu," kata UIY.

Ia kemudian mengajak pemirsa untuk memperhatikan kembali statement atau pernyataannya di hadapan pers ketika itu.

"Apabila hak sosial rakyat didekati dengan komunitas bisnis, posisi rakyat yang sentral substansial (pusat inti) direduksi menjadi marginal residual (terpinggirkan). Sementara kepentingan bisnis, justru ditempatkan menjadi yang sentral substansial," pungkas UIY membacakan ulang apa yang pernah dinyatakannya. [] Muhar

Rekomendasi Untuk Anda × +

Bagikan artikel ini

Silahkan tuliskan komentar Anda yang sesuai dengan topik postingan halaman ini.

Artikel Menarik Lainnya :