Tinta Media - "Pada tahun 2024 sekarang ini, alokasi subsidi pupuk dari pemerintah yang semula 4,7 juta ton menjadi 9,55 juta ton. Tetapi, banyak para petani yang mengeluh karena belum terasa sepenuhnya alokasi pupuk dari subsidi pemerintah. Ditambah lagi belum ada realisasi terkait alokasi pupuk subsidi," kata Pak Kusnan, Kepala Pusat Pembenihan Nasional Serikat Petani Indonesia (SPI). Selain itu Pak Kusnan juga menyatakan jatah para petani pupuk subsidi dari 1 hektar hanya 100 kg urea dan 70 kg NPK per musim tanam. Tentu itu tidak akan mencukupi kebutuhan tanaman. Belum lagi petani dipersulit dalam pengambilan pupuk subsidi. Banyaknya beberapa syarat dari pemerintah, salah satu syarat pengambilan pupuk subsidi diantaranya yaitu harus adanya KTP asli, petaninya harus datang sendiri, harus foto orang dan pupuk yang diambil, lalu dimasukkan ke aplikasi dan masih ada lagi syarat-syarat yang lainnya. Padahal menurut Pak Kusnan pemerintah lebih baik mempertimbangkan pengalihan bantuan pupuk subsidi menjadi bantuan langsung tunai agar para petani lebih leluasa memilih jenis pupuk sesuai tanaman yang diperlukan.
Selain itu harga pupuk subsidi pada Harga Eceran Tertinggi (HET) banyak melakukan kecurangan di beberapa kios. Juga adanya impor pupuk dari luar negeri ke dalam negeri yang menyebabkan harga pupuk melambung tinggi semakin menambah berat beban petani. Salah satu bahan pupuk yang di impor adalah Amonium Nitrat sekitar 21% dari total kebutuhan industri. Termasuk juga ada aturan dari negara hanya petani yang menanam dengan komoditas tertentu yang bisa memperoleh pupuk subsidi. Bahkan, jumlah pupuk dibatasi oleh negara sehingga petani semakin sulit dalam mendapatkan pupuk. Ujung-ujungnya mau tidak mau para petani membeli pupuk dengan harga mahal. Padahal, nanti ketika panen pun para petani belum tentu mendapatkan hasil panen yang melimpah, yang bisa mengembalikan modal besar selama masa tanam. Gagal panen bisa saja disebabkan oleh faktor cuaca yang tidak menentu, bisa juga panen gagal karena bencana alam atau karena serangan hama, dan masih banyak faktor-faktor yang lainnya. Yang pasti belum tahu hasil yang akan di dapatkan para petani. Bisa saja lebih banyak mengeluarkan beban materi dalam pembelian pupuk sedangkan hasil panen tidak menutupi.
Selain itu harga jual hasil pertanian ketika panen yang rendah atau murah semakin menghantui para petani. Itulah fakta kesulitan para petani di Indonesia. Alhasil ingin dapat untung malah buntung. Pupuk adalah kebutuhan, sedangkan negara abai terhadap pemenuhan kebutuhan para petani. Padahal pupuk adalah komponen yang sangat dibutuhkan pertanian, seharusnya tanggung jawab negara dalam pemenuhan pupuk para petani sehingga petani mudah mendapatkan pupuk dengan harga pupuk yang terjangkau.
Islam sebagai sistem yang paripurna telah memberikan jaminan kepada semua rakyatnya dalam melakukan usaha, termasuk petani. Negara wajib membantu semua petani yang kesulitan, baik berupa modal maupun sarana produksi pertanian, termasuk juga pupuk. Ini karena petani punya posisi strategis untuk menjamin ketersediaan bahan pangan dalam negeri. Islam pun mengingatkan masyarakat akan ketaatan sehingga tidak ada masyarakat yang berlaku curang. Jika ingin mengurai masalah pupuk yang kian menumpuk, maka tidak ada solusi lain selain hanya aturan Islam lah jawabannya. Karena sistem selain Islam sampai hari ini tak pernah mampu menyelesaikan berbagai permasalahan hidup manusia. Ketersediaan dan kestabilan pangan melalui sektor pertanian hanya akan terwujud jika Islam diterapkan secara kaffah. Wallahu a'lam bish shawwab.
Oleh: Mely
Sahabat Tinta Media