Pornografi Peringkat Empat Dunia, Enggak Bahaya Ta? - Tinta Media

Sabtu, 18 Mei 2024

Pornografi Peringkat Empat Dunia, Enggak Bahaya Ta?

Tinta Media - Miris! Konten pornografi anak di Indonesia menduduki peringkat 4 di dunia dan peringkat kedua di kawasan ASEAN. Peringkat ini didapatkan setelah Nasional Center for Missing Exploited Children menemukan bahwa jumlah konten kasus pornografi anak di Indonesia selama 4 tahun sebanyak 5.566.015 juta kasus (Sindonews.com, 18/4/2024).  

Sungguh angka yang fantastis! Oleh karena itu, pemerintah membentuk satgas penanganan kasus pornografi anak di Indonesia. Satgas ini hasil kolaborasi enam kementerian/Lembaga, yakni Polri, Kejaksaan Agung (Kejagung), Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). 

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Hadi Tjahjanto menjelaskan bahwa kolaborasi ini dibuat karena tiap Kementerian/ Lembaga telah memiliki regulasi yang kuat dalam kasus pornografi anak. Hadi berharap, satgas ini bisa bersinergi dengan baik (polkam.go.id,18/4/2024).

Meski berbagai cara telah dilakukan oleh pemerintah untuk memberantas persoalan pornografi yang sangat meresahkan, hingga kini usaha tersebut belum membuahkan hasil. Pornografi kini justru menjadi seperti virus yang menyerang kalangan anak-anak, bahkan lebih dahsyat dari narkoba. Padahal, Indonesia adalah negara dengan penduduk muslim terbesar, tetapi kasus pornografi justru semakin menyeramkan. Anak-anak muda muslim tenggelam dalam pusaran konten negatif pornografi. Bukankah masa depan umat dan bangsa ditentukan oleh kualitas generasi muda? Lantas, bagaimana dengan masa depan negeri ini?

Sistem kapitalisme yang diadopsi negeri ini melahirkan sekularisme yang mengusung kebebasan. Sistem inilah yang merusak dan menghancurkan generasi, khususnya generasi muda muslim. Sistem kapitalisme sebagai landasan hidup yang berorientasi pada manfaat, memandang apa pun yang menghasilkan uang akan dilakukan meski itu bertentangan dengan syariat agama dan mengorbankan masa depan generasi muda penerus bangsa. 

Maka, wajar pornografi menjadi komoditas bisnis menarik, sebab pemodal mendapatkan keuntungan fantastis dari hasil produksi konten konten yang melanggar syari'at.

Selain itu, kemajuan teknologi dan digitalisasi media membuat industri pornografi berkembang pesat. Banyak aplikasi yang bernuansa seksual dengan konten 18+ menjadikan anak sebagai objek visualisasi. Sungguh memilukan! Media dan pergaulan bebas berkolaborasi merusak generasi. Dalam kapitalisme, konten pornografi merupakan _shadow economy_ yang sulit terdeteksi. Tak heran jika industri pornografi tumbuh sumbur di negeri ini.

Kapitalisme sebagai sistem buatan manusia yang sangat jelas kerusakannya, tidak dapat dijadikan sebagai landasan dalam kehidupan. Keberadaan industri pornografi harus dihentikan oleh peraturan yang mampu menyentuh akar persoalan. Sebab, kasus pornografi dan kasus lain seperti narkoba dan kejahatan seksual akan terus berulang jika sistem yang digunakan adalah sistem kapitalis.

Hanya sistem Islam yang mampu menyelamatkan generasi yang tercemar pornografi. Islam memandang pornografi merupakan tindakan kemaksiatan yang harus dihentikan. Dalam sistem Islam, setidaknya ada dua hal untuk mengatasi masalah pornografi. 
Pertama, dengan menerapkan hukum yang bisa melindungi sistem tata sosial. Kedua, dengan menerapkan politik media untuk melindungi masyarakat dari paparan konten pornografi.

Islam memiliki seperangkat aturan interaksi sosial yang harus dipahami dan diterapkan bersama dalam lingkungan masyarakat dan negara. Secara umum, Islam mengatur interaksi antara laki-laki dan perempuan. Masyarakat tidak bercampur baur kecuali dalam kondisi tertentu seperti pendidikan, kesehatan, dan muamalah. 

Islam juga mengatur agar laki-laki dan perempuan menjaga kehormatan. Negara dengan sistem Islam akan benar-benar berfungsi sebagai pengurus dan penjaga moral rakyat. Dalam Islam, negara juga mampu menjadi sistem pendukung yang nyata agar terlahir keluarga dan masyarakat yang beriman serta bertakwa kepada Allah Swt. 

Negara  juga mengatur sistem pendidikan agar membentuk generasi yang berkepribadian Islam di samping mengontrol media agar tidak menampilkan konten yang dapat merusak rakyat. Negara tidak boleh berkompromi dengan para pemilik modal yang mempunyai industri pornografi dengan alasan apa pun. 

Negara berperan besar untuk mengontrol penuh konten yang beredar di tengah masyarakat melalui media. Tidak kalah penting, negara dalam sistem Islam mampu memberikan sanksi tegas dan menjerakan dan memiliki kewenangan untuk menjatuhkan jenis sanksinya. Sanksi yang dilakukan bisa dalam bentuk kurungan penjara atau bahkan hukuman mati.
 
Tumbuh suburnya pornografi dalam kehidupan sekarang karena adanya kebebasan berekspresi dan bertingkah laku. Apa pun solusinya, jika masih bersumber dari sistem yang mengusung kebebasan, tidak akan mampu menyelesaikan masalah. 

Hanya sistem Islam, sistem yang berasal dari Sang Pencipta Yang Maha Tahu makhluk ciptaan-Nya, yang mampu menyelamatkan generasi dari kubangan pornografi. Maka, tidak ada pilihan lain untuk mengatasi semua problematika pornografi kecuali dengan menerapkan sistem Islam yang akan memberikan rahmat bagi seluruh alam, baik muslim ataupun nonmuslim tanpa terkecuali. Wallahu a’lambishawwab.

Oleh: Ummu Hagia
Sahabat Tinta Media
Rekomendasi Untuk Anda × +

Bagikan artikel ini

Silahkan tuliskan komentar Anda yang sesuai dengan topik postingan halaman ini.

Artikel Menarik Lainnya :