Kebijakan Nirempati Bergaya Kapitalisasi - Tinta Media

Kamis, 23 Mei 2024

Kebijakan Nirempati Bergaya Kapitalisasi


Tinta Media - Bergulirnya polemik kenaikan biaya UKT terus menuai kontroversi. Di tengah isu panasnya uang kuliah tunggal, pemerintah justru merespons negatif terkait hal ini. Pemerintah dinilai gagal paham menyikapi fakta tersebut. Di tengah raport merah pendidikan di Indonesia, Sekretaris Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi Kemendikbudristek Tjitjik Sri Tjahjandarie menyatakan pendidikan tinggi tak wajib (CNNIndonesia.com, 17/5/2024). Tanggapan santai ini tentu menuai kritikan berbagai pihak.

Tjitjik menyebutkan bahwa pendidikan tinggi sifatnya tertiery education (CNNIndonesia.com, 17/5/2024). Maknanya pendidikan tinggi bukanlah hal yang wajib bagi pelajar SLTA atau SMK. Hal ini sifatnya pilihan.

Pendidikan Tinggi Dinilai sebagai Barang Mewah

Kenaikan UKT di berbagai Perguruan Tinggi Negeri tanah air tidak lepas dari penetapan status PTN BH, Perguruan Tinggi Negeri Berbadan Hukum. Penetapan ini menciptakan status kampus memiliki otonomi penuh dalam mengelola sumber daya dan teknis operasional kampus, termasuk di dalamnya penetapan uang kuliah tunggal. Tidak hanya itu, kampus pun memiliki hak penuh dalam poin pelaporan keuangan. Perlu diketahui juga bahwa penetapan PTN BH pun melahirkan berbagai kebijakan terkait pembiayaan pendidikan tinggi. Salah satunya, pengurangan subsidi dari pemerintah untuk kampus PTN BH. Penetapan status ini pun menggeser tugas pendidikan tinggi yang seharusnya mendidik, melakukan riset dan mengabdi pada masyarakat, menjadi pebisnis yang mencari biaya operasional agar kehidupan kampus tetap berjalan. 

Di tengah pertandingan berbagai kampus negeri yang berlomba mendapatkan status PTN BH, kini kualitas pendidikan kian dipertanyakan. Kualitas pendidikan terus menukik di tengah kenaikan biaya kuliah yang tinggi.

Tampaknya pemerintah tengah gagal paham menilai sektor pendidikan. Kini, sektor pendidikan dijadikan sektor strategis yang sangat mudah dikapitalisasi. Berbagai regulasi dan kebijakan yang ditetapkan pemerintah saat ini justru menjauhkan generasi dari nilai pendidikan yang berkualitas. Pemerintah pun hilang arah, saat menetapkan status PTN BH yang berujung pada angkat tangannya pemerintah pada masa depan pendidikan. Padahal jelas, pendidikan adalah salah satu faktor utama yang mendobrak nasib menuju peradaban maju dan gemilang.

Konsep yang kini diadopsi adalah konsep rusak yang menempatkan kepentingan rakyat bukan hal yang utama. Konsep inilah yang terus menyengsarakan kehidupan. Pendidikan terus disasar demi keuntungan berlimpah. Konsep untung rugi terus mewarnai kebijakan terkait pendidikan. Padahal mestinya, pendidikan ditetapkan sebagai sektor strategis yang mudah dan murah diakses seluruh individu. Demi kemajuan peradaban, kecerdasan pemikiran yang mampu menciptakan negara tangguh dan kuat. Namun sayang, konsep destruktif kini melenyapkan segala harapan terkait kemajuan peradaban.

Wajar adanya, saat pemerintah menilik pendidikan tinggi sebagai barang mewah yang tidak layak didapatkan setiap individu rakyat. Sungguh miris.

Kemajuan dalam Genggaman Pendidikan Islam

Kemajuan bangsa diawali dengan majunya pendidikan. Tanpa pendidikan tinggi berkualitas, mustahil terlahir pemikiran cerdas cemerlang yang memajukan suatu bangsa.

Dalam sistem Islam, pendidikan menjadi prioritas utama yang wajib disediakan negara untuk seluruh individu rakyat. Negara pun berkewajiban menetapkan biaya murah bahkan gratis serta pendidikan berkualitas. Paradigma ini ditetapkan sebagai ketundukan sistem pada aturan syara’ yang menetapkan bahwa pemimpin adalah ra’in (pengurus) urusan rakyat. Dan negara wajib mengurusinya, sebagaimana sabda Rasulullah SAW. Dalam hadits Bukhori.

Semua konsep ini hanya mampu diterapkan dalam sistem Islam dalam wadah khilafah. Satu-satunya institusi amanah yang mengurusi rakyat dengan sebaik-baiknya.

Anggaran pendidikan dalam sistem Islam ditetapkan berdasarkan mekanisme kebijakan khas ala khilafah. Yakni dengan mempersiapkan anggaran pendidikan yang mampu membiayai seluruh kebutuhan rakyat, mulai pendidikan dasar hingga pendidikan tinggi. Dana yang digunakan berasal dari pos-pos Baitul Maal. Pos pemasukan Baitul Maal bersumber dari hasil tata kelola sumber daya alam yang diurus negara secara mandiri, terprogram dan amanah. Tidak hanya itu, pos Baitul Maal juga didapatkan dari pos-pos jizyah, kharaj, fa’i dan ghanimah.

Rakyat tidak perlu dibebani dengan biaya pendidikan yang mahal, karena dengan tata kelola amanah yang sesuai syariah, menjamin pendidikan seluruh rakyat terpenuhi optimal.

Indahnya kehidupan dalam pengaturan Islam. Pendidikan berkualitas dalam genggaman, peradaban gemilang menjamin masa depan.

Wallahu alam bisshowwab.

Oleh: Yuke Octavianty, Forum Literasi Muslimah Bogor

Rekomendasi Untuk Anda × +

Bagikan artikel ini

Silahkan tuliskan komentar Anda yang sesuai dengan topik postingan halaman ini.

Artikel Menarik Lainnya :