Judi Online Menggurita, Tidak Dilegalkan Tetapi Jadi yang Terbesar - Tinta Media

Kamis, 16 Mei 2024

Judi Online Menggurita, Tidak Dilegalkan Tetapi Jadi yang Terbesar


Tinta Media - Indonesia termasuk salah satu negara di ASEAN yang tidak melegalkan judi. Namun faktanya, penduduk yang mayoritas beragama Islam ini justru kecanduan berjudi, khususnya tren judi online. Hal tersebut dipertegas dengan pernyataan Menko Polhukam, Hadi Tjahjanto yang mengungkapkan transaksi judi online di Indonesia meningkat. Bahkan pada tiga bulan pertama 2024 saja, perputaran uang haram ini mencapai angka Rp 100 triliun. Drone Emprit, sistem monitor dan analisis media sosial mencatat Indonesia menempati peringkat pertama sebagai negara dengan warga pengguna judi online terbanyak di dunia.

Sungguh miris dan amat sangat disayangkan, penduduk yang mayoritas muslim terbesar di dunia ini justru kecanduan judi online. Bak sporadis, perkembangan judi online begitu pesat. Nyaris sulit dibasmi. Klasifikasi pelaku judi online ini bahkan menyentuh level pelajar dan ibu rumah tangga. Mereka melakukan hal tersebut karena tergiur iming-iming, kerja singkat untung berlipat. Keadaan ekonomi yang sangat susah menjadikan mereka mengalami krisis berpikir akut. Cara-cara instan seperti ini lebih disukai dan dianggap sebagai solusi atas permasalahan. 

Padahal kalau kita tengok ke belakang sederet fakta akibat judi online tak banyak yang menguntungkan masyarakat. Alih-alih mengubah nasib, justru terjerembab  pada utang. Ya memang betul hasil judi online sangat menggiurkan dan fantastis tapi itu hanya bagi mereka yang menang dan bandarnya saja.

Tengoklah, angka bunuh diri yang tinggi, perceraian, depresi dan stres, serta kriminalitas lainnya, sebagiannya disebabkan karena terjerat utang akibat judi online. Kendati efek judi ini memiskinkan, masyarakat masih sulit sembuh total dari judi online ini.

Pemerintah bahkan telah membentuk satgas khusus menangani judi online ini. Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) sempat melaporkan telah memutus akses atau takedown 60.582 konten terindikasi perjudian online selama periode September 2023. PPATK pun telah menghentikan sementara 3.935 rekening dengan saldo Rp 160,6 miliar. Mabes Polri membeberkan Satgas Judi Online itu telah menangkap 1.158 tersangka. Namun lagi-lagi sampai hari ini negara belum berhasil memberantas aktivitas haram ini.

Kapitalisme sekuler yang diterapkan di negeri-negeri muslim telah berhasil membentuk masyarakat yang memisahkan keimanan dari aktivitas sosial. Semua aktivitas mereka jauh dari standar halal dan haram bahkan tidak dilandasi sama sekali. Seruan-seruan syariah yang sejak awal mengatakan judi itu haram tidak pernah didengar. Alih-alih mereka akan takut dosa, gambaran dosa dan neraka bak api jauh dari panggang. Pemikiran kapitalisme ini juga cukup merusak, dalam alam kapitalisme judi sah-sah saja sebagai pemasukan negara melalui pajak. Karena prinsip kapitalisme adalah mencari keuntungan yang sebesar-besarnya. Bahkan, keseriusan pemerintah kita untuk memberantas judi online ini cukup diragukan. Pasalnya sempat terlontar wacana untuk memungut pajak dari judi online. Alasannya, hanya karena tak ingin uang haram ini mengalir ke negara lain.  

Sangat disayangkan, pemikiran kapitalistik inilah yang akan menyuburkan benih-benih perjudian gaya baru. Penerapan sistem sekuler kapitalisme memungkinkan peraturan dibuat sebagai regulasi yang akan mengatur perputaran uang pada judi online. Alih-alih memberantas malah nguntungi! Dalam Islam, jelas disebutkan bahaya perjudian. Allah SWT berfirman:

اِنَّمَا يُرِيْدُ الشَّيْطٰنُ اَنْ يُّوْقِعَ بَيْنَكُمُ الْعَدَاوَةَ وَالْبَغْضَاۤءَ فِى الْخَمْرِ وَالْمَيْسِرِ وَيَصُدَّكُمْ عَنْ ذِكْرِ اللّٰهِ وَعَنِ الصَّلٰوةِ فَهَلْ اَنْتُمْ مُّنْتَهُوْنَ

Sungguh setan hanya bermaksud menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara kalian melalui minuman keras dan judi; juga (bermaksud) menghalangi kalian dari mengingat Allah dan (melaksanakan) shalat. Karena itu tidakkah kalian mau berhenti? (TQS al-Maidah [5]: 91).

Islam telah memerintahkan negara sebagai pelaksana syariah. Dengan fungsinya itu, maka negara akan mampu mencegah masyarakat dari perjudian. Pelaku judi akan dikenakan sanksi sesuai dengan kadar dan kriminalitas yang disebabkannya. Tegasnya hukum syariah akan membawa efek jera bagi masyarakat. Selain itu, negara akan mendorong masyarakat untuk mencari nafkah dengan jalan yang halal. Negara juga memastikan masyarakat bisa dengan mudah memenuhi kebutuhan kebutuhannya. Negara wajib menyediakan lapangan pekerjaan dan memberikan akses dan layanan kesehatan, pendidikan, infrastruktur jalan dan sebagainya secara gratis dan berkualitas. Sungguh pengaturan Islam ini hanya bisa dijalankan oleh Khilafah dengan sistem dan ideologi Islamnya. Bukan dengan sistem demokrasi hari ini. Karena faktanya puluhan tahun kita lahir sebagai bangsa yang merdeka dengan sistem demokrasi, tak kunjung jua terlaksana syariah. Tak satu pun kebijakan yang lahir dari sudut pandang syariah. Bahkan upaya menghadirkan syariah senantiasa ditentang atas nama pluralisme, intoleransi, radikal dan lain sebagainya. Wallahu’alam Bishowab.

Oleh: Ayuning
Sahabat Tinta Media 
 

 


Rekomendasi Untuk Anda × +

Bagikan artikel ini

Silahkan tuliskan komentar Anda yang sesuai dengan topik postingan halaman ini.

Artikel Menarik Lainnya :