Tinta Media - Masalah judi online di negeri ini sekarang benar-benar sudah sangat mengkhawatirkan karena:
Pertama, dari sisi pelaku, jumlahnya merupakan yang tertinggi di dunia dengan jumlah pemain 201.122 orang jauh di atas Kamboja yang menempati ranking kedua dengan jumlah 26.279 pemain. Malahan menurut Menkominfo jumlah warga RI yang terlibat dengan judi online ini ada sekitar 2,7 juta orang.
Kedua, mayoritas pelakunya menurut Menkominfo adalah dari kalangan anak-anak usia 17 sampai 20 tahun.
Ketiga, Jumlah transaksi yang terjadi dalam judi online ini menurut data Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) tampak terus meningkat. Tahun 2019 hanya Rp 6,1 triliun tapi pada tahun 2023 menurut Menkominfo sudah mencapai Rp.327 triliun. Untuk tahun 2024 dalam triwulan pertama saja sudah melebihi Rp. 100 triliun. Jadi bisa-bisa dalam tahun 2024 angkanya bisa mencapai di atas Rp.400 triliun. Ini jelas sebuah angka yang sangat besar dan fantastis. Oleh karena itu bila hal ini tidak bisa di atasi maka berbagai dampak negatif tentu akan terjadi. Ada beberapa hal buruk yang akan timbul bila masalah perjudian ini sudah menjadi candu bagi para pelakunya diantaranya :
Pertama, si pelaku secara finansial sudah jelas akan selalu terdorong untuk menghabiskan uangnya dengan harapan dia akan bisa mendapatkan kemenangan yang besar sehingga tidak jarang untuk memenuhi mimpi-mimpinya tersebut mereka tidak segan-segan berhutang dan menjual harta benda yang dimilikinya.
Kedua, si pelaku karena sudah kecanduan tentu akan banyak mengalami stress dan kecemasan yang tinggi sehingga kualitas tidur dan istirahat serta sistim kekebalan tubuh mereka tentu akan memburuk, akibatnya kesehatan fisik, mental dan kejiwaan mereka tentu akan menjadi terganggu.
Ketiga, si pelaku jelas akan menghadapi masalah dalam kehidupan sosialnya apakah itu dengan teman sendiri dan atau dengan anggota keluarga sehingga tidak mustahil akan sering terjadi konflik dan percekcokan antara suami dan istri yang berujung dengan perceraian.
Keempat, si pelaku sudah jelas akan terdorong untuk berhadapan dengan tindak pelanggaran hukum tidak hanya hukum agama tapi juga hukum positif yang berlaku karena masalah judi di Indonesia merupakan kegiatan terlarang dan ilegal sehingga hal demikian sudah jelas akan bisa membuat reputasi dan masa depan dari si pelaku akan bermasalah.
Kelima, si pelaku karena sudah kecanduan tentu akan selalu berusaha bagi mendapatkan uang agar mereka tetap dapat terus bisa bermain judi sehingga si pelaku tidak jarang terlibat dalam tindak kriminal apakah itu berupa pencurian, perampokan, penipuan dan lainnya yang dapat mengganggu ketenteraman hidup keluarga dan masyarakat luas.
Keenam, si pelaku akan memiliki mentality dan kejiwaan yang tidak sehat karena mereka ingin mendapatkan uang secara instan bagi meningkatkan taraf hidupnya.
Untuk itu dalam menghadapi masalah judi online ini pihak pemerintah dan masyarakat harus bisa bekerja sama secara bersungguh-sungguh untuk mencegahnya sebab kalau hal ini tidak bisa diatasi dan dihentikan maka bencana dan malapetaka besarlah yang akan menimpa tidak hanya diri dan keluarga mereka saja tapi juga bangsa serta negara ini dan kita tentu saja tidak mau hal itu terjadi.
Oleh: KH Anwar Abbas
Wakil Ketua Umum MUI