Game Online Mengancam Generasi Penerus - Tinta Media

Kamis, 30 Mei 2024

Game Online Mengancam Generasi Penerus

Tinta Media - Kecanggihan teknologi tidak bisa dibendung lagi perlunya bijak dalam menyikapinya, ada yang memiliki nilai positif dan negatif dalam kehidupan manusia. Bernilai positif apabila manusia bisa memanfaatkan untuk kehidupan manusia. Adapun bernilai negatif apabila dimanfaatkan untuk kejahatan seperti penipuan, kriminalitas, pornografi, perjudian dll.

Kecanggihan teknologi tidak hanya menyasar orang dewasa tapi juga anak-anak dalam penggunaan teknologi ini. Sampai adanya statement dari Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mendesak agar Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) dapat memblokir game online yang mengandung kekerasan dan seksualitas. Pasalnya, game  seperti itu bisa berdampak buruk pada anak terutama yang bergenre battle royale seperti Free Fire yang sangat populer saat ini.

Menanggapi hal tersebut, Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi mengatakan, siap memblokir atau men-takedown gim-gim online tersebut apabila terbukti bermuatan kekerasan dan pornografi. “Jika memang terbukti, saya langsung minta di-takedown,” tegas Budi Arie. saat dihubungi, dikutip dari keterangan tertulis, katadata.co.id Jum'at(12/4)

Maraknya game online di kalangan anak-anak sungguh sangat miris. Seharusnya dunia anak-anak dipenuhi dengan permainan, berjiwa sosial, melatih keberanian dan melatih sikap menahan egois. Tetapi dengan teknologi saat ini anak-anak sibuk dengan gadget sehingga sibuk dengan dunia sendiri. Adapun keseringan game online mengakibatkan  kecanduan dan memiliki sifat negatif seperti mudah marah tantrum, sosialisasi yang kurang dan mengganggu kesehatan.

Dengan kecanduan game online ini sangat berbahaya bagi generasi bangsa saat ini. Generasi saat ini hanya akan fokus pada kesenangan, bergembira, berfoya-foya sehingga lupa kewajiban sebagai generasi bangsa. Seharusnya di usia anak-anak lebih banyak belajar untuk menjadi manusia yang bertakwa sehingga mampu membawa negara ini lebih baik lagi.

Adanya game online ini sebenarnya dari pihak negara bisa membatasi ataupun memblokir apabila dikira merusak masa depan generasi. Dengan adanya kasus game online ini membuktikan bahwa adanya kesalahan dalam menempatkan aturan di tengah-tengah masyarakat.

Hal ini tak lepas dari aturan yang diterapkan saat ini yakni sekuler kapitalis, dengan adanya sistem ini bahwa semua ukurannya adalah materi. Sehingga para kapital melihat bahwa aplikasi game ini diminati oleh orang banyak sehingga semakin besar keuntungan diperoleh tanpa memandang apakah itu merugikan atau tidak bagi masyarakat. Begitu pula negara saat ini yang pendapatan terbesar dari pajak sehingga semakin besar bisnis maka semakin besarnya pajaknya. Dengan korelasi itulah sulit bagi negara untuk memblokir apabila itu menguntungkan bagi negara.

Dengan sistem sekuler ini mengubah tujuan dari negara itu sendiri yang bertujuan untuk menyejahterakan, melindungi rakyat, hanya untuk kepentingan golongan tertentu. Beginilah sistem yang dibuat oleh manusia tentu akan mengalami banyak kecacatannya sehingga diperlukan sistem yang sempurna dan tentunya yang berasal dari sang pencipta bukan dari makhluk.

Islam turun lengkap dengan seperangkat aturan buat manusia. Sehingga permasalahan yang dihadapi oleh manusia maka dalam Islam ada solusinya. Adapun masalah teknologi  Islam memandang itu adalah bersifat madaniyah (produk /materi) boleh digunakan untuk keberlangsungan umat manusia dalam memanfaatkan produk tersebut.

Di dalam memanfaatkan teknologi tersebut tentu ada rambu-rambu yang harus ditaati, misalkan apabila mengarah pada keharaman maka tidak boleh digunakan. Hal ini diberlakukan oleh negara, sehingga negara menjamin teknologi tersebut tidak mengarah kepada kemaksiatan sehingga nanti akan terwujud manusia yang bertakwa dan akan terjaga generasi penerus bangsa yang terhindar dari hal yang buruk.

Dengan kemajuan teknologi ini seharusnya menjadi sarana dalam memudahkan mendekatkan diri kepada Allah bukan malahan menjauh. Misalkan saja dengan teknologi bisa mendengar tausiyah walaupun di dalam rumah, mempercepat pelaksanaan haji dan umrah, terjalinnya silaturahmi walaupun dengan jarak jauh.

Jadi pelaksanaan sistem Islam terletak pada standarnya yakni hukum Islam itu sendiri, sebagaimana yang dijelaskan dalam surah Al Maidah  ayat  50.

اَحْسَنُ مِنَ اللّٰهِ حُكْمًا لِّقَوْمٍ يُّوْقِنُوْنَ  ٥٠

Artinya :

Apakah hukum jahiliah yang mereka kehendaki? (Hukum) siapakah yang lebih baik dari pada (hukum) Allah bagi orang-orang yang meyakini (agamanya)?

Dari ayat tersebut menegaskan hanya aturan Allah yang patut di laksanakan bukan aturan buatan manusia agar tercipta tatanan kehidupan yang penuh aman dan damai.

Oleh : H Afizatul Dwi Maulida, S.Pd., Sahabat Tinta Media 

Rekomendasi Untuk Anda × +

Bagikan artikel ini

Silahkan tuliskan komentar Anda yang sesuai dengan topik postingan halaman ini.

Artikel Menarik Lainnya :