Tinta Media - Berdasarkan data National Centre For Missing and Exploited Children (NCMTC) ada sebanyak 5.566.015 konten pornografi yang melibatkan anak Indonesia masuk peringkat ke empat secara international, kata Hadi saat konferensi pers di kantor Kemenkopolhukam Jakarta. (Republika.co.id 18/04/2024).
Miris sistem sekularisme di negeri ini menyuburkan tindak kejahatan dan kemaksiatan ,data di atas itu merupakan kasus yang tercatat di luar masih banyak lagi kasus-kasus yang serupa hanya saja mereka tidak melaporkannya karena malu demi menjaga nama baik keluarga.
Pelaku kejahatan tak lain adalah orang terdekat korban ada ayah korban, kakek, paman saudara, tetangga dan lainnya. Rata-rata korban berusia 12-14 tahun mulai dari disabilitas, SD, SMP, SMA, TK, dan PAUD. Bukan hanya itu anak-anak yang belajar di jenjang pesantren pun kerap menjadi korban pornografi.
Pemicu tindakan tersebut mulai dari pergaulan bebas, miras konten-konten yang berbau pornografi dan porno aksi yang mudah diakses oleh anak-anak hingga tuntutan ekonomi yang membuat pelaku melakukan hal tersebut, semakin berkembangnya teknologi dan digitalisasi media semakin berkembang pula kemaksiatan seakan-akan berkolaborasi untuk merusak generasi.
Upaya yang dilakukan pemerintah dalam hal ini yakni akan membentuk satgas dalam menangani kasus pornografi. Kementerian dan lembaga yang dilibatkan adalah menteri pendidikan, kebudayaan, riset dan teknologi (kemendikbudristek), pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak, kementerian agama, kementerian sosial, kementerian komunikasi dan informatika, Polri, Kejagung, KPAI, LPSK, PPATK. apakah upaya ini mampu menyelesaikan permasalahan ini hingga ke akarnya?
Persoalan yang terjadi di negeri ini tak lain hanya tidak diterapkannya aturan Islam dalam kehidupan. Sekularisme yang sudah mengerak dalam benak masyarakat yang menimbulkan maraknya kejahatan dan kemaksiatan yang kerap terjadi saat ini.
Berbeda dengan Islam, sistem Islam mengatur hubungan manusia dengan Allah SWT sang pencipta yang merupakan ibadah mahdoh, hubungan dengan dirinya sendiri dan hubungan manusia dengan manusia lainnya yakni muamalah. Setiap muslim diwajibkan untuk taat pada aturan Islam demi keselamatan di dunia dan akhirat.
Dalam Islam pornografi merupakan suatu tindakan kemaksiatan dilarang oleh agama. Laki-laki dan perempuan yang msudah baligh dijaga auratnya. Perempuan tidak menampakkan auratnya kecuali kepada mahramnya. Laki-laki pun menjaga pandangan ketika melihat yang bukan mahram. Dilarang ikhtilat campur baur antara laki-laki dan perempuan, berkhalwat berdua-duaan karena hal tersebut bisa memicu kemaksiatan. Jika dilanggar akan dikenai sanksi tergantung tindak kejahatannya misalkan laki-laki dan perempuan berzina dikenai hukum rajam atau hukuman cambuk sesuai status sosial mereka. Hukum sanksi dalam Islam akan membuat jera dan menjerakan bagi si pelaku kejahatan.
Begitu komprehensifnya Islam mengatur tatanan sosial di masyarakat demi kesejahteraan dan kemaslahatan umat bukan karena materi ataupun penguasa yang memiliki modal, karena mengatur dan meriayah rakyat merupakan tugas khalifah.
Sangat jelas sekali rusaknya sekularisme menjauhkan agama dari kehidupan tidak mampu melindungi anak-anak dari bahaya pornografi dan kemajuan teknologi, hanya Islam yang mampu melindungi para generasi dengan mencetak generasi yang gemilang dengan memutus mata rantai aksi pornografi dan situs -situs yang berbahaya bagi anak-anak di bawah umur. Wallohu'alam biashshowab.
Oleh: Ummu Zaki
Sahabat Tinta Media