Pinjol dan Cara Penanganannya - Tinta Media

Minggu, 14 April 2024

Pinjol dan Cara Penanganannya

Tinta Media - Pinjaman online sudah tidak asing dalam lingkungan bermasyarakat seperti sekarang. Platform fintech (financial technology) atau lebih dikenal dengan pinjol (pinjaman online) menjadi pilihan sebagian masyarakat karena menawarkan proses yang cepat dan syarat yang mudah. Hutang ke pinjol ternyata dilakukan oleh 18 juta warga Indonesia atau sekitar 5% penduduk Indonesia yang berjumlah sekitar 279 juta jiwa, dan mayoritas debitur aktif ada di pulau Jawa dengan persentase mencapai sekitar 73%. (www.rri.co.id, 13/04/2024)

Pinjaman online bahkan ada yang sifatnya legal dan ilegal. Keduanya sama-sama haram dan memiliki dampak buruk bagi masyarakat. Alih-alih menertibkan pinjol, Pemerintah justru ikut andil dalam hal penyediaan layanan pinjol ini.  Hal ini membuat pinjol semakin marak dan menjamur di Indonesia.

Dampak dari pinjol bagi masyarakat sangatlah banyak, dikutip dari Sukabumiupdate.com, terdapat 10 dampak negatif dari pinjaman online,  yaitu bea keterlambatan dan denda tinggi, siklus hutang berkelanjutan, masalah kredit, stres dan masalah kesehatan mental, gangguan hubungan sosial, kehilangan aset, tujuan keuangan terhambat, penyalahgunaan data pribadi, gugatan hukum dan kerusakan reputasi finansial.

Pemerintah pun tidak menindak tegas berbagai jenis pinjol yang sudah ada. Padahal sudah jelas transaksi pinjol hakikatnya adalah praktik ribawi yang diharamkan oleh Allah SWT, tetapi dalam sistem kapitalisme yang sekuler ini riba dianggap hal yang biasa,  padahal riba jelas-jelas haram dan menjauhkan kita dari keberkahan.

Merajalelanya pinjol merupakan salah satu bukti buruknya sistem ekonomi kapitalisme sekuler yang diterapkan di Indonesia. Sistem ini gagal dalam menjamin kesejahteraan rakyatnya karena menjadikan riba sebagai jalan dari permasalahan ekonomi. Masyarakat dituntut untuk bisa memenuhi kebutuhannya sendiri tanpa campur tangan dari pemerintah. Masyarakat harus melakukan berbagai macam cara untuk bisa memenuhi kebutuhan hidupnya,  termasuk menghalalkan riba dengan melakukan pinjaman online dari berbagai macam pihak. Padahal sudah jelas,  Allah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba.

Dalam sistem Islam,  negara yang menjamin semua kebutuhan rakyat. Masyarakat dalam naungan sistem Islam diatur dengan sedemikian rupa dari segi sosial kemasyarakatan hingga ekonomi. Sistem ekonomi Islam menyediakan akses sumber ekonomi yang halal, yaitu dengan menyediakan lapangan pekerjaan, gaji yang layak,  hingga pinjaman kepada negara serta bantuan dari negara ketika masyarakat mengalami kesusahan. Negara tidak lepas tangan terhadap kesejahteraan masyarakat,  masyarakat diatur sesuai syariat sehingga tidak terjerumus ke dalam praktik ribawi yang akan berdampak buruk bagi masyarakat. Jadi, solusi problematika kehidupan umat saat ini hanya bisa diselesaikan dengan menerapkan kembali sistem Islam kaffah yang terbukti mampu menyejahterakan umat. Wallahualam.

Oleh: Siti Suryani (Sahabat Tinta Media)

Rekomendasi Untuk Anda × +

Bagikan artikel ini

Silahkan tuliskan komentar Anda yang sesuai dengan topik postingan halaman ini.

Artikel Menarik Lainnya :