Tinta Media - Heboh, 28 Maret 2024 sosial media ramai dengan adanya penganiayaan balita berumur tiga tahun, anak selebgram asal Malang, Jawa Timur, yaitu Hifdzan Silmi Nur Emyaghnia atau biasa disapa Aghnia Punjabi hingga babak belur pada bagian wajah, khususnya bagian mata yang lebam oleh pengasuhnya berinisial IPS yang berumur 27 tahun.
Semula, luka dan lebam dikatakan karena jatuh. Namun, ada kejanggalan yang dirasakan oleh orang tua korban yang tengah pergi ke Jakarta saat peristiwa itu terjadi. Dari CCTV yang ada ternyata balita 3 tahun itu dianiaya oleh pengasuhnya. Pengasuh kesal karena anak balita yang diasuhnya menolak obat untuk menyembuhkan luka cakar yang ada padanya, sehingga memancing penganiayaan yang terjadi. Menurut pengakuannya, pelaku tengah mengalami kesedihan karena salah satu anggota keluarganya sedang sakit.
Warganet pun beramai-ramai mengomentari peristiwa tersebut. KPAI sendiri telah mencatat, hingga Agustus 2023, terjadi 2.355 kasus pelanggaran, termasuk penganiayaan dan kekerasan anak.
Penganiayaan terhadap anak pun beragam, mulai dari bulliying, kekerasan fisik dan psikis, penelantaran, perdagangan anak, pengasuhan, dan kekerasan seksual yang terus meningkat dari waktu ke waktu.
Berulang-ulangnya kasus penganiayaan terhadap anak menjadi salah satu bukti bahwa anak hari ini kian tidak mendapat jaminan keamanan, bahkan dalam keluarga sekalipun. Ini adalah fenomena gunung es yang menunjukkan lemahnya jaminan perlindungan atas anak di negeri ini.
Bukankah perlindungan keamanan pada anak adalah tanggung jawab bersama? Memang, perlindungan anak harusnya menjadi tanggung jawab semua pihak, baik pada lini keluarga, lini masyarakat, maupun negara. Mirisnya, peran tersebut hari ini tidak berfungsi dengan baik. Hal ini tak lepas dari kehidupan yang saat ini dialami, yaitu hidup dalam naungan kapitalisme sekularisme yang membuat beban hidup makin berat, termasuk meningkatkan stres, depresi, tidak berpikir panjang, mengedepankan hawa nafsu, hilang kesadaran secara utuh, dan tidak takut akan adanya pertanggungjawaban setiap perbuatan. Alhasil, banyak orang semakin mudah melakukan berbagai penganiayaan dan kekerasan.
Di sisi lain, adanya peristiwa penganiayaan anak yang berulang telah menjadi salah bukti mandulnya regulasi yang ada di negeri ini, baik UU P-KDRT maupun UU Perlindungan anak yang bahkan sudah mengalami revisi beberapa kali. Nyatanya, sekalipun UU itu ada, tetapi tidak berdampak signifikan bagi para pelaku tindak penganiayaan dan kekerasan, malah semakin menjadi-jadi dan terlihat tidak menjerakan.
Karena itu, dibutuhkan perubahan sistem di negeri ini secara mendasar dan menyeluruh agar tidak berulang, yaitu diganti dengan sistem Islam.
Islam telah mewajibkan setiap orang untuk memahami pentingnya perlindungan anak dan berbagai berperan serta mewujudkannya dalam semua lini, baik di masyarakat, keluarga, ataupun negara. Islam bukan hanya sekadar agama ritual yang tidak memiliki aturan praktis yang dapat diterapkan dalam kehidupan. Namun, Islam memiliki solusi setiap permasalahan.
Merujuk pada Al-Qur'an sebagai pedoman, Islam telah memiliki mekanisme terbaik dalam memberikan perlindungan anak melalui berbagai cara, di antaranya adalah adanya asas akidah Islam yang dapat menjadikan semua individu memahami kewajibannya, termasuk melindungi anak. Manusia akan senantiasa merasa diawasi dalam melakukan setiap perbuatan karena akan dimintai pertanggungjawaban baik dunia dan akhirat.
Dalam surah An Nahl ayat 90 telah disampaikan:
۞ اِنَّ اللّٰهَ يَأْمُرُ بِالْعَدْلِ وَالْاِحْسَانِ وَاِيْتَاۤئِ ذِى الْقُرْبٰى وَيَنْهٰى عَنِ الْفَحْشَاۤءِ وَالْمُنْكَرِ وَالْبَغْيِ يَعِظُكُمْ لَعَلَّكُمْ تَذَكَّرُوْنَ
"Sesungguhnya Allah menyuruh (kamu) berlaku adil dan berbuat kebajikan, memberi bantuan kepada kerabat, dan Dia melarang (melakukan) perbuatan keji, kemungkaran, dan permusuhan. Dia memberi pengajaran kepadamu agar kamu dapat mengambil pelajaran."
Mari kita renungkan surah Al Muddassir Ayat 38:
كُلُّ نَفْسٍۢ بِمَا كَسَبَتْ رَهِيْنَةٌۙ
"Setiap orang bertanggung jawab atas apa yang telah dilakukannya."
Penerapan syariat Islam dalam negara akan menjadikan kehidupan manusia semakin teratur. Negara Islam akan menerapkan sanksi yang tegas serta dapat menjerakan bagi pihak-pihak yang melakukan tindak kekerasan terhadap anak dan akan berpikir panjang jika melakukan perbuatan keji. Ini semua akan terwujud bila Islam diterapkan secara menyeluruh dalam lini individu, masyarakat dan negara. Wallahu a'lam bishawab.
Oleh: Wilda Nusva Lilasari S.M.
Sahabat Tinta Media