Tanya :
Tinta Media - Apa kriteria mampu untuk berzakat fitrah? Dan apakah boleh jika zakat fitrah dari orang lain kepada dirinya dia gunakan kembali untuk membayar zakat fitrah bagi dirinya?
Jawab :
Kriteria mampu berzakat fitrah menurut jumhur ulama, yaitu ulama mazhab Maliki, Syafi’i, dan Hambali, adalah jika seorang muslim mempunyai kelebihan (ziyâdah/fâdhil) bahan makanan pokok pada malam Hari Raya untuk dirinya dan orang-orang yang menjadi tanggungannya. (Al-Mausu’ah Al-Fiqhiyyah Al-Kuwaitiyyah, Juz 23, hlm. 338; Entry “Zakat Al-Fithri”).
Imam Nawawi berkata :
مَذْهَبُنا أَنَّهُ يُشْتَرَطُ أَنْ يَمْلِكَ فاضِلًا عَنْ قوتِهِ وَقوتِ مِنْ يَلْزَمُهُ نَفَقَتَهُ لَيْلَةَ الْعِيدِ وَيَوْمِهِ
“Mazhab kami (mazhab Syafi’i) mensyaratkan [untuk orang yang berzakat fitrah] mempunyai kelebihan bahan makanan pokok untuk dirinya dan orang-orang yang nafkahnya menjadi tanggungannya, pada malam hari raya dan keesokan harinya.” (Imam Nawawi, Al-Majmû’ Syarah Al-Muhadzdzab, Juz VI, hlm. 67).
Dalil persyaratan tersebut adalah hadis dari Sahal bin Hanzhalah RA, bahwa Rasulullah SAW telah bersabda :
مَنْ سَأَلَ وَعِنْدَهُ مَا يُغْنِيْهِ فَإِنَّمَا يَسْتَكْثِرُ مِنْ النّارِ ، فَقَالُوا : يَا رَسُوْلَ اللَّهِ وَمَا يُغْنِيْهِ ؟ قَالَ : أَنْ يَكُوْنَ لَهُ شِبَعُ يَوْمٍ وَلَيْلَةٍ
“Barangsiapa yang meminta-minta padahal dirinya mempunyai apa yang mencukupinya, maka berarti dia telah memperbanyak api neraka.” Para shahabat bertanya,’Wahai Rasulullah, apa yang mencukupinya?’ Rasulullah SAW bersabda,”Dia mempunyai makanan yang mengenyangkan dia untuk sehari semalam.” (HR Abu Dawud, no. 1629. Hadis Hasan). (Al-Mausû’ah Al-Fiqhiyyah Al-Kuwaitiyyah, 23/338).
Maka dari itu, jika pada malam Iedul Fitri, seseorang hanya mempunyai makanan untuk 2 jiwa padahal di rumahnya ada 5 jiwa yang menjadi tanggungannya, berarti dia belum dianggap mampu (qâdir) untuk berzakat fitrah.
Dengan demikian, bagi orang tersebut tidak wajib mengeluarkan zakat fitrah.
Jika pada malam Hari Raya, dia mempunyai bahan makanan untuk 10 jiwa, padahal di rumahnya ada 5 jiwa yang menjadi tanggungannya, maka berarti dia dianggap mampu berzakat fitrah dan wajib membayar zakat fitrah untuk dirinya dan orang-orang yang ditanggungnya.
Ukuran kemampuan berzakat fitrah secara kuantitatif dapat dirinci sebagai berikut;
Bahwa menurut data BPS (Badan Pusat Statistik), konsumsi beras untuk penduduk Indonesia rata-rata per kapita (per orang) per tahun adalah = 144 kilogram. (m.liputan6.com).
Berarti, konsumsi per kapita untuk per hari adalah = 144 kg : 365 hari = 0,39 kilogram.
Angka 0,39 kilogram itu dibulatkan = 0,4 kg = 400 gram per kapita per hari.
Inilah in syaa Allah standar konsumsi beras per hari per orang untuk penduduk Indonesia, yaitu 400 gram per orang per hari.
Contohnya : jika ada 5 anggota keluarga, maka kebutuhan berasnya dalam 1 hari adalah = 5 x 400 gram = 2000 gram = 2 kilogram per hari.
Berdasarkan perhitungan kuantitatif tersebut, berarti kriteria mampu berzakat fitrah adalah : mempunyai kelebihan dari kebutuhan beras untuk satu hari, yaitu 400 gram dikalikan jumlah anggota keluarga, atau mempunyai uang yang senilai.
Misal, satu keluarga ada 5 jiwa, maka kebutuhan beras dalam 1 hari adalah = 5 x 400 gram = 2000 gram = 2 kilogram.
Jika kepala keluarga tersebut pada malam Hari Raya mempunyai beras lebih dari 2 kilogram, misal 10 kilogram, atau mempunyai uang yang senilai, maka dia wajib berzakat fitrah, karena mempunyai kelebihan beras yang dibutuhkan dalam 1 hari.
Sebaliknya jika kepala keluarga tersebut pada malam Hari Raya mempunyai beras yang kurang dari 2 kilogram, misal hanya 1 kilogram, atau uang yang senilai, maka dia tidak wajib berzakat fitrah.
Jika kepala keluarga mempunyai beras yang lebih dari kebutuhan keluarganya, dia wajib berzakat fitrah, walaupun beras yang dimiliki itu juga berasal dari pemberian orang lain kepadanya sebagai zakat fitrah. Wallahu a’lam.
Yogyakarta, 20 Ramadhan 1443 (21 April 2022)
Muhammad Shiddiq Al Jawi
http://www.fissilmi-kaffah.com/frontend/artikel/detail_tanyajawab/460
Oleh : KH. M. Shiddiq Al Jawi
Pakar Fikih Muamalah