Tinta Media - Konten pornografi anak semakin meningkat pesat seiring
adanya akses mudah dan meluasnya internet dan teknologi. Namun, hal ini tidak
terlepas dari dampak penerapan sistem kapitalisme. Orientasi kehidupan dalam
sistem saat ini didominasi oleh materi dan tambah asas kebebasan tanpa batas
menjadikan kebahagiaan yang diukur sebatas kepuasan jasmani semata.
Di sisi lain, pendidikan dan pandangan sekuler yang menjauhkan agama dari kehidupan bisa melemahkan kesadaran masyarakat akan pentingnya keimanan sehingga halal dan haram tak lagi menjadi pedoman. Pandangan yang lebih condong kepada materi dan kesenangan kian melemahkan kesadaran masyarakat.
Menurut laporan dari National Centre for Missing & Exploited Children, Indonesia menempati peringkat empat secara internasional dan peringkat dua di ASEAN mengenai kasus konten pornografi anak yang mencapai 5.566.015 kasus selama empat tahun terakhir. Satuan Tugas (Satgas) telah dibentuk oleh pemerintah Indonesia untuk merumuskan rencana aksi serta langkah penanganan secara sinergis antara lembaga. (Sindonews.com 18/04/2024)
Konsumerisme menjadi pusat perhatian dalam sistem kapitalisme dan pengaruh nilai material menjadi faktor penentu utama. Hal ini membuat kemaksiatan dan pornografi menjadi hal yang legal dan bebas untuk diproduksi meski hal tersebut merusak generasi. Indonesia menjadi salah satu pengguna internet terbesar dengan 185 juta individu pengguna internet pada Januari 2024, setara dengan 66,5% dari total populasi nasional. Hal ini juga menunjukkan tingginya penduduk Indonesia yang memiliki smartphone, termasuk anak-anak, hingga mempermudah akses mereka untuk menemukan dan terpapar dengan mudah terhadap konten yang tidak pantas dan merusak.
Meskipun telah ada upaya dari pemerintah Indonesia, serta peran orang tua, masyarakat, dan organisasi kemasyarakatan dalam memberikan edukasi dan informasi yang tepat terkait bahaya konten pornografi, hal itu tidak memberikan dampak yang signifikan, dalam meminimalkan konten pornografi anak yang ada, apabila para pemilik terus memproduksi konten pornografi.
Selain itu, akibat kapitalisme meminimalisir peran negara dan hanya menjadikannya sebagai regulator bagi para kapital, upaya negara dalam menutup akses pornografi terkesan setengah hati. Meskipun sering kali negara memblokir beberapa situs yang dianggap negatif, namun di sisi lain negara membiarkan para pemilik modal untuk terus memproduksi konten pornografi, selama itu mendatangkan keuntungan besar.
Berbeda dengan paradigma Islam, yang mewajibkan negara melindungi rakyatnya. Sebagaimana dalam Islam, rakyat adalah amanah yang wajib dijaga dan dilindungi oleh penggembalanya. Industri maksiat tetaplah haram dan terlarang dalam pandangan Islam. Selain itu, Islam juga memiliki mekanisme untuk memberantas kemaksiatan melalui sistem sanksi yang tegas sehingga persoalan ini bisa ditangani secara tuntas. Hukum yang ada dalam sistem Islam adalah sistem yang diciptakan oleh Allah SWT melalui Al-Qur'an dan Sunnah. Sehingga mampu memberi efek jera kepada pelaku kejahatan maupun kemaksiatan.
Selain itu, pendidikan yang berlandaskan Islam juga penting diterapkan di dalam penguatan karakter masyarakat. Pemahaman pentingnya keimanan dan ketakwaan akan membuat individu mengenal batasan halal dan haram, sehingga dapat mencegah individu dari paparan hal negatif salah satunya konten pornografi. Sebab dengan memiliki pemahaman akidah yang benar dan kokoh, seseorang akan mampu menjaga diri dari segala bentuk maksiat dan hal-hal yang terlarang.
Artinya negara harus memiliki wewenang yang kuat untuk melakukannya karena hanya negara yang memiliki kendali dan pengawasan yang tepat dalam menutup berbagai situs dan aplikasi yang menyajikan konten pornografi di internet tanpa toleransi.
Oleh karenanya untuk menyelesaikan persoalan ini, Indonesia perlu beralih dari kesadaran sebatas upaya-regulator dan memulai pandangan sejalan dengan nilai-nilai Islam dalam menghadapi persoalan yang memprihatinkan ini.
Dan dari ini semua bisa disimpulkan bahwa hanya Islam satu-satunya solusi, karena Islam bukan hanya sekedar agama tapi juga ideologi yang sempurna untuk diterapkan dalam bernegara, dan telah memiliki berbagai pengaturan yang tegas dan jelas yang dibuat oleh Sang Pencipta manusia. Wallahu'alam.
Oleh: Indri Wulan Pertiwi (Aktivis Muslimah Semarang)