Tinta Media - Persoalan di negeri ini tak pernah usai. Di antaranya adalah masalah KDRT yang dilakukan oleh seorang suami. Alasannya pun beragam, mulai dari masalah ekonomi, perselingkuhan, rasa cemburu, dsb.
Dilansir dari KOMPAS.com, RFB seorang istri mantan perwira Brimob berinisial MRF, mengalami kekerasan berulang kali dalam rumah tangganya sejak 2020. Bahkan yang menyedihkan, kekerasan tersebut dilakukan di depan mata anak-anaknya sendiri.
Korban RFB diketahui mengalami luka fisik hingga gangguan psikologis akibat kekerasan yang ia terima dari sang suami.
“Luka-luka yang diderita oleh korban yaitu memar di bagian dada, punggung, dan wajah, serta terdapat lecet pada kepala dan tangan,” kata Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Depok M. Arief Ubaidillah, Kamis (21/3/2024).
Hal serupa terjadi di Kutalimbaru, Deli Serdang, Sumatera Barat. Masus KDRT tersebut berujung maut. Seorang menantu laki-laki Joni Sing (49 tahun) di Kecamatan Kutalimbaru, Deli Serdang Sumut, tega membacok ibu mertuanya, Sanda Kumari. Penyebabnya karena ia kesal saat ditegur oleh ibu mertuanya lantaran melakukan KDRT kepada istrinya. (Kumparan.com)
Sungguh ironis, begitu mudahnya emosi tersulut hingga mengakibatkan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Penganiayaan dan pembunuhan menjadi ujung pelampiasan ego bagi para pelaku kekerasan.
Kondisi buruk ini adalah akibat penerapan sistem sekularisme dalam kehidupan. Sebab, cara pandang agama yang memisahkan dari kehidupan ini nyata sangat memengaruhi sikap dan pandangan setiap individu, termasuk dalam kehidupan keluarga. Ketika ada masalah, egoisme yang memimpin.
Mirisnya, KDRT terus terjadi meski ada UU P-KDRT yang bahkan telah 20 tahun disahkan. Fakta ini menunjukkan mandulnya UU tersebut. Hal ini adalah sebuah keniscayaan, sebab hukum dalam sekularisme adalah buatan manusia yang terbatas.
Di lain sisi, pergaulan yang serba bebas membuat mereka melakukan apa yang dikehendaki tanpa takut akan dosa. Akibatnya, manusia tidak lagi bertindak sesuai batasan syariat, tetapi sesuai ego dan hawa nafsu. Alhasil, ketika setiap individu memiliki masalah dengan keluarganya, rasa marah dan murka justru yang mendominasi. Maka, tak heran jika kekerasan dalam rumah tangga pun tidak dapat terhindarkan.
Selain itu, masyarakat dalam sistem kapitalisme berhasil membuat kehidupan saat ini semakin tercekik dengan standar hidup materi. Negara berlepas tangan dalam mewujudkan lapangan pekerjaan bagi laki-laki, padahal mereka adalah pencari nafkah. Maka, wajar jika kebutuhan keluarga sulit dipenuhi secara layak.
Dengan demikian, maraknya kasus KDRT semakin membuktikan bahwa negara telah gagal dalam mewujudkan ketahanan keluarga, rumah tidak lagi menjadi tempat aman dan nyaman. Kasus KDRT dan yang serupa bukan hanya melibatkan suami istri (orang tua) saja, tetapi anak kemungkinan besar merasakan dampaknya.
Sungguh berbeda dengan negara Islam. Di dalam Islam, lingkungan dan masyarakat yang baik menjadi angin segar kerukunan antara sesama yang juga berdampak baik pada kehidupan dalam lingkup sosial yang lebih besar, seperti dalam kehidupan bernegara.
Dalam kehidupan rumah tangga, Islam memiliki aturan yang telah teratur dan terstruktur tanpa mengabaikan fitrah dan hasrat utama manusia dalam menjalankan rumah tangga, dengan segala pernak-perniknya yang disusun sedemikian rupa, sehingga terwujud baiti jannati.
Dalam lingkup sosial yang lebih besar, negara pun akan mendidik masyarakat untuk menghadirkan kesadaran umum yang lebih luas, agar mampu mengendalikan dirinya dan lingkup sosial di lingkungannya agar semua berjalan baik, tidak membahayakan jiwa.
Islam pun memerintahkan pergaulan antara suami istri adalah pergaulan yang makruf. Allah berfirman,
“Dan bergaullah dengan mereka secara ma’ruf (baik)." (QS An-Nisa: 19).
Sabda Rasulullah:
“Orang yang paling baik di antara kalian adalah yang paling baik kepada keluarga (istrinya), dan aku adalah orang yang paling baik terhadap keluarga (istriku).” (HR. Al-Hakim dan Ibnu Hibban dari jalur Aisyah Radhiyallaahu’anha).
Dengan demikian, hanya negara Islamlah yang mampu menyelesaikan persoalan KDRT dengan menerapkan sistem Islam secara kaffah, sebagaimana khilafah Islamiah. Khilafah menjamin sistem keamanan warga, juga melindungi hak hidup mereka, sehingga meminimalkan terjadinya tindak kriminalitas di tengah masyarakat. Wallahu a’lam bis shawwab.
Oleh: Hamsia
(Pegiat Opini)