Islam Pelindung Anak dari Pornografi - Tinta Media

Senin, 29 April 2024

Islam Pelindung Anak dari Pornografi

Tinta Media - Menurut cnnindonesia.com Jakarta pada Kamis, 18/4/2024 saat konferensi pers di kantor Kemenko Polhukam, menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Hadi Tjahjanto menyatakan, pihaknya bakal membentuk Satuan Tugas (Satgas) untuk menangani permasalahan pornografi secara online yang membuat anak-anak di bawah umur menjadi korban. Menurut dia, rata-rata usia anak-anak yang menjadi korban aksi pornografi secara online itu mulai dari 12-14 tahun. Namun, kata dia, ada juga anak-anak yang masih duduk di jenjang pendidikan anak usia dini (PAUD). Kelompok disabilitas pun juga menjadi korban tindakan asusila. Termasuk anak didik yang ada di pondok pesantren sering menjadi korban dan pelakunya adalah justru orang yang kenal dan orang terdekat.

Hadi Tjahjanto melibatkan sebanyak 11 kementerian/lembaga negara yang masuk dalam satgas ini. Diantaranya Kemendikbud, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Kemenag, Kemensos, Kemenkominfo, Polri, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Kemenkumham, Kejaksaan, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dan Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Keputusan ini di hasilkan usai Hadi menggelar rapat persamaan dengan para menteri dan kepala lembaga negara di Kemenko Polhukam, Jakarta Kamis petang 18/4/2024. Satgas ini dibuat dan dibentuk lantaran tiap-tiap kementrian telah memiliki regulasi yang kuat dalam kasus pornografi anak. Diharapkan satgas bisa menyinergikan kerja lintas kementerian.

Sistem demokrasi sekuler membuat orientasi pada kemaksiatan berkembang subur. Salah satunya berbagai aktivitas yang bermuatan pornografi dan pornoaksi. Selama ada keuntungan, kapitalisme akan memproduksinya terus, meski itu merusak generasi, termasuk pornografi, bahkan, menjadi sesuatu yang legal. Dengan dalih seni, kreativitas dan profesionalitas berbagai industri kemaksiatan terus dijalankan.

Diperparah dengan minimnya filter negara dari konten bermuatan negatif salah satunya pornografi dan pornoaksi dalam internet dan media sosial yang beredar di masyarakat. Juga penggunaan gawai yang berlebihan menyebabkan anak lebih leluasa mengakses sebagai informasi di dunia maya. Sehingga banyak orang tua yang sibuk dan tidak sempat memperhatikan aktivitas yang dilakukan oleh anaknya.

Pembentukan Satgas untuk menangani permasalahan pornografi yang libatkan anak saja tidak akan cukup efektif. Tapi seluruh elemen kehidupan harus mendukung terhentinya penyelenggaraan dan penyebaran pornografi dan pornoaksi di masyarakat. Dan ini memerlukan aturan yang jelas, lengkap dan tegas. Tidak pandang bulu serta bisa dibeli dengan uang atau berorientasi pada keuntungan materi semata. Yang akan mengabaikan keselamatan generasi dan keadilan hukum di masyarakat. Maka negara harus menerapkan aturan yang sempurna, dan itu tentu bukan aturan yang bersumber kepada ideologi kapitalis maupun sosialis komunis.

Islam memandang pornografi adalah kemaksiatan, dan kemaksiatan adalah kejahatan yang harus dihentikan. Dan ini adalah tanggung jawab utama negara. Apalagi industri yang memproduksi sesuatu yang berbau maksiat jelas haram dan terlarang dalam Islam. Islam memiliki mekanisme memberantas kemaksiatan dan memiliki sistem sanksi yang tegas dan menjerakan. Sehingga jika diterapkan oleh negara akan mampu memberantas berbagai kemaksiatan secara tuntas.

Sebagai agama Allah sekaligus sistem hidup yang sempurna, Islam mempunyai seperangkat aturan yang akan menyelamatkan seluruh manusia khususnya remaja dari pergaulan bebas. Islam mengatur berbagai aktivitas manusia salah satunya aturan tentang interaksi antara laki-laki dan perempuan seperti larangan mendekati zina, kewajiban menutup aurat, menundukkan pandangan, tidak berkhalwat, dan larangan bertabaruj. Islam sebagai rahmatan lil 'aalamin mempunyai aturan yang lengkap dan sempurna yang berlandaskan nash-nash syar'i yang dapat menyelesaikan semua permasalahan umat termasuk permasalahan yang banyak muncul saat ini. Sudah saatnya kita kembali pada aturan Islam dengan menerapkan Islam secara kaffah.
Wallahu a'lam bish shawwab. 

Oleh: Upi Ainun
Sahabat Tinta Media 

Rekomendasi Untuk Anda × +

Bagikan artikel ini

Silahkan tuliskan komentar Anda yang sesuai dengan topik postingan halaman ini.

Artikel Menarik Lainnya :