Tinta Media - Dalam rangka stabilisasi pasokan dan harga pangan, Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan (Dispakan) Kabupaten Bandung menggelar Gerakan Pangan Murah di komplek Buahbatu Centrum Kecamatan Bojongsoang, Kabupaten Bandung, Selasa (19/03/2024).
Ir. Ina Dewi Kania selaku Kepala Dispakan menyampaikan bahwa program ini merupakan upaya pemerintah Kabupaten Bandung sesuai instruksi Bupati Bandung Dadang Supriatna untuk memastikan ketersediaan pasokan dan keterjangkauan harga pangan dalam rangka pengendalian inflasi daerah. Dari program tersebut, diharapkan masyarakat dapat berbelanja untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari dengan harga yang terjangkau. Produk yang digelar pada Gerakan Pangan Murah kali ini adalah kebutuhan pokok, seperti beras, telur, sayuran, gula merah, dan gula pasir.
Sejatinya, kenaikan berbagai harga pangan saat ini tidak terlepas dari persoalan politis. Seharusnya kita bisa mengevaluasi konsep tata kelola ekonomi yang bercorak kapitalistik neoliberal di negeri ini. Faktanya, sistem inilah yang menyebabkan tingginya harga pangan.
Negara berlepas tangan dalam mengurusi urusan masyarakat dan hanya berfungsi sebagai regulator untuk swasta yang seluruh orientasi berdasarkan profit semata, untuk mendapatkan keuntungan melimpah tanpa memedulikan beban rakyat yang semakin bertambah berat.
Sementara, pengusaha diuntungkan dengan berbagai regulasi yang diterapkan. Alih-alih mengatur agar rakyat mendapatkan haknya, yang terjadi justru pemerintahan demokrasi berkongkalikong dengan korporasi. Pada akhirnya, lahirlah para mafia pangan yang menguasai hulu hingga hilir persoalan pangan, mulai dari penguasaan lahan hingga penjualan retail. Alhasil, lapangan pekerjaan semakin susah untuk didapatkan. Jikapun masyarakat memiliki pekerjaan, mereka digaji dengan upah yang minim, sedangkan harga kebutuhan kian mahal.
Oleh karena itu, berharap harga pangan murah dengan adanya gerakan pangan murah bagai mimpi pada siang bolong. Sebab, pemerintah telah nyata gagal dalam menyelesaikan permasalahan harga pangan yang murah.
Seharusnya negara mengantisipasi kenaikan harga. Sayangnya, ini mustahil terwujud dalam sistem kapitalisme karena negara hanya sebagai regulator atau pengatur kebijakan, bukan pengurus rakyat
Kendali negara ada di tangan para korporat dan oligarki. Negara memberi ruang sebebas-bebasnya bagi para pemilik modal untuk menguasai segala sektor, termasuk sektor pangan dan pertanian. Ini menunjukkan betapa abainya penguasa dalam sistem kapitalisme.
Sangat berbeda dengan penguasa dalam sistem Islam. Rasulullah saw. bersabda,
"Imam adalah raa'in bagi rakyatnya dan ia bertanggung jawab terhadap rakyatnya." (HR Ahmad dan Bukhari).
Dalam sistem Islam, pemimpin adalah pelayan, pengurus segala urusan rakyat. Pemenuhan kebutuhan rakyat bukan dihitung secara kolektif, melainkan secara individu per individu.
Para penguasa berupaya dengan segenap cara untuk meriayah (mengurusi) rakyat karena jika tidak, maka mereka sudah berbuat zalim.
Islam memiliki mekanisme agar harga pangan dapat stabil dan terjangkau. Ini tertuang dalam sistem ekonomi Islam yang diterapkan dalam sistem pemerintahan Islam. Harga ditentukan oleh penawaran (supply) dan permintaan (demand). Jika barang yang ditawarkan jumlahnya melimpah, tetapi permintaan sedikit, maka harga akan turun. Sebaliknya, jika barang yang ditawarkan sedikit sedangkan permintaannya banyak, maka harga akan naik. Dengan demikian, harga mengikuti hukum pasar yang ditentukan oleh penawaran dan permintaan barang yang seimbang, bukan dengan mematok harga sebagaimana yang dilakukan oleh penguasa kapitalis saat ini.
Adapun beberapa kebijakan penguasa dalam sistem Islam untuk membuat harga tetap stabil, antara lain:
Pertama, bila penawaran dan permintaan barang berkurang sehingga mengakibatkan harga-harga naik, maka ketersediaan barang diseimbangkan dengan menyuplai barang dari wilayah lain.
Kedua, jika ketersediaan di dalam negeri tidak mencukupi, maka dibolehkan impor barang, dengan syarat dilakukan secara temporer sampai harga barang stabil. Namun, impor tidak boleh dari negara kafir serta bukan komoditas haram.
Ketiga, jika ada penimbunan dan kartel barang, maka dapat dijatuhkan sanksi ta'zir.
Keempat, penjagaan standar mata uang, yaitu dengan emas dan perak. Negara tidak boleh menambah jumlah uang yang beredar karena dapat menyebabkan nilai nominal mata uang yang sudah ada menjadi jatuh. Negara juga akan memudahkan rakyat dalam memenuhi kebutuhan hidup, sehingga tidak terjadi inflasi yang menyebabkan harga barang naik.
Demikianlah, upaya yang dilakukan negara dalam sistem Islam. Untuk itu, sudah saatnya umat beralih penerapan Islam secara sistematik sebagai satu-satunya solusi untuk menghadapi segala permasalahan yang muncul. Wallahu'alam bishshawab.
Oleh: Rukmini
Sahabat Tinta Media