Tinta Media - Diduga melakukan kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur di SMP 3 Negeri Baleendah, beberapa oknum guru Baleendah Kabupaten Bandung Jawa Barat dilaporkan ke Polda Jawa Barat. Salah satu terduga tak lain adalah wakil kepala sekolah. Pelaku dijerat dengan pasal tindak pidana kekerasan seksual yang terkandung dalam UU no. 12 pasal 5 tahun 2022.
Stein Siahaan selaku Kuasa Hukum korban mengatakan bahwa pihak keluarga korban merasa terancam dengan kasus yang menimpa anaknya, karena tidak diayomi maupun dilindungi oleh pihak sekolah.
Stein mengatakan bahwa saat ini korban sedang berusaha dipulihkan psikisnya. Ia berharap, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Bapak Nadiem Makarim bisa menindak tegas para oknum guru di SMP 3 Negeri Baleendah, Kabupaten Bandung agar tidak terulang lagi kejadian seperti ini. Pihaknya pun terus menunggu perkembangan kasus kekerasan seksual yang menimpa beberapa murid di SMP 3 Negeri Baleendah, yang ternyata korbannya lebih dari 10 orang.
Kekerasan seksual merupakan kejahatan terhadap martabat kemanusiaan, serta bentuk diskriminasi yang harus dihilangkan. Kekerasan seksual menimbulkan dampak luar biasa pada korban, meliputi penderitaan psikis, kesehatan, dan lain-lain.
Hukum hari ini belum mampu memberikan perlindungan terhadap korban kekerasan seksual, terlebih perempuan, termasuk di dalamnya menjamin kerugian fisik dan psikis korban. Rehabilitasi korban belum mampu melindungi hak-hak korban. Penanganan kasus pun belum dilakukan secara komprehensif dan tidak mencegah terulangnya kejahatan seksual.
Maraknya kekerasan di negeri ini tidak akan bisa terselesaikan dengan penerapan sistem buatan manusia. Selain aturannya lahir dari buah pikir manusia yang lemah dan terbatas, sistem sekuler kapitalistik ini bertentangan dengan Islam, jauh dari keridaan Allah Swt.
Sebagaimana sabda Rasullullah saw.
"Jika kepala salah seorang di antara kalian ditusuk jarum besi, itu lebih baik daripada meraba-raba perempuan yang bukan istrinya." (HR. At-Tabrani)
Hadis ini meneguhkan bahwa kekerasan seksual adalah hal yang sangat dilarang dalam Islam. Maraknya kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak disebabkan karena tidak ada perlindungan terhadap perempuan dan anak, baik dalam negara, masyarakat, maupun keluarga. Hal ini karena minimnya pemahaman Islam tentang kewajiban negara, masyarakat, ataupun individu, serta tidak berlakunya aturan Islam di tengah-tengah umat.
Dalam Islam, negara bertanggung jawab menerapkan aturan Islam secara kaffah. Umat akan mendapatkan jaminan keamanan dan kesejahteraan secara adil dan merata. Hal ini bisa terlaksana jika negara menerapkan aturan Islam secara keseluruhan dalam sebuah naungan, yakni khilafah 'alaa minhajin annubuwwah yang menjadikan akidah Islam sebagai landasan kehidupan dan syariat Islam sebagai aturan dalam bernegara
Rasulullah saw. bersabda,
"Sesungguhnya Imam itu laksana perisai, tempat orang-orang berperang di belakangnya dan berlindung kepadanya." (HR. Muslim)
Negara dalam sistem Islam merupakan satu-satunya institusi yang mampu melindungi dan mengatasi seluruh permasalahan, termasuk di dalamnya kekerasan terhadap perempuan dan anak secara sempurna.
Di samping itu, negara adalah pelaksana utama penerapan syariat Islam. Oleh karenanya, negara berwenang memberikan sanksi tegas bagi pelaku tindak kejahatan seksual.
Dalam Islam, pelecehan verbal saja dihukum, apalagi pelecehan fisik seperti pemukulan, pemerkosaan, dan sejenisnya, sehingga hukumannya akan jauh lebih berat.
Hanya syariat Islamlah yang mampu melindungi perempuan dan anak, bahkan siapa pun dari segala bentuk kekerasan. Dengan tiga pilar penegakan hukum Islam berupa ketakwaan individu, kontrol masyarakat, dan tanggung jawab negara, aturan Islam dapat terwujud secara sempurna. Sudah saatnya kita kembali menerapkan aturan Islam secara kaffah, baik individu, masyarakat, maupun negara. Wallahu'alam bishshawab.
Oleh: Rukmini
Sahabat Tinta Media