Gagasan Transformasi KUA, Proyek Moderasi Beragama - Tinta Media

Minggu, 17 Maret 2024

Gagasan Transformasi KUA, Proyek Moderasi Beragama


Tinta Media - Kantor Urusan Agama (KUA) merupakan instansi pemerintah agama tingkat daerah yang mengemban beberapa misi Kementerian Agama Republik Indonesia di wilayah Kabupaten, khususnya dalam bidang urusan agama Islam. Namun, apa jadinya jika KUA tidak hanya melayani pencatatan pernikahan umat Islam, tetapi juga untuk nonmuslim?

Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Bandung menyatakan tidak keberatan jika KUA mencatatkan pernikahan warga nonmuslim. Sudah seharusnya KUA melayani semua warga negara, tidak hanya warga muslim saja. Semua umat beragama mempunyai hak yang sama. Gagasan ini pun disampaikan langsung oleh Menag Yaqut Cholil Qoumas. Ia ingin mendorong KUA bertransformasi sebagai tempat yang tak hanya melayani umat Islam saja. 

Perlu kita ketahui bahwa pengaturan pembagian pencatatan pernikahan yang berlaku di Indonesia dari semenjak merdeka sampai saat ini, yakni umat Islam di KUA dan nonmuslim di pencatatan sipil. Peraturan ini sudah lama berjalan dan tidak menimbulkan masalah dan penolakan dari warga nonmuslim. Selain itu, aturan ini diterapkan sebagai bentuk toleransi dan menjaga keharmonisan umat beragama.

Akan tetapi, rencana Menag tentang transformasi KUA dirasa tidak relevan. Ketentuan pasal 29 UUD NRI 1945 yang jelas mengamanatkan negara untuk menjamin agar setiap penduduk dapat beribadat sesuai agama dan kepercayaan masing-masing. Dikhawatirkan, jika wacana transformasi KUA ini terealisasi, malah akan menimbulkan permasalahan baru dan menodai keharmonisan antar umat beragama yang sudah terjalin saat ini.

Sebetulnya, transformasi KUA ini merupakan bagian dari proyek utama Kemenag, yaitu moderasi agama. Moderasi agama diartikan sebagai cara pandang, sikap, dan praktik beragama dalam kehidupan bersama dengan cara mewujudkan esensi ajaran agama yang melindungi martabat manusia dan membangun kemaslahatan umum berlandaskan prinsip adil, berimbang dan menaati konstitusi sebagai kesepakatan bersama.
 
Moderasi agama yang sedang gencar dilakukan oleh pemerintah ini tidak lain adalah proyek kafir Barat yang diciptakan dan diembuskan kepada umat beragama. Narasi yang mereka buat bahwa karakter radikal yang muncul dari sikap berlebihan dalam beragama, berpotensi mengancam kesatuan bangsa. 

Pemahaman-pemahaman seperti itu mereka embuskan pada setiap aspek kehidupan, seperti sosial, budaya, dan pendidikan, termasuk sasarannya adalah KUA yang identik dengan pengurusan umat muslim.  

Cepat atau lambat jika dibiarkan, masyarakat pun akan terpapar dan akhirnya menerima pemahaman ini sebagai bentuk toleransi beragama. Faktanya, lantunan selawat kerap hadir di acara hari besar nonmuslim, seorang ustadz yang berceramah di gereja, dan sebagainya.

Parahnya, toleransi beragama dalam sistem sekuler kapitalisme yang negeri ini emban, sering disalahartikan dan mengarah pada pluralisme (menyamaratakan agama). Sistem ini mengartikan bahwa semua agama benar. Yang membedakan adalah tuhan dan peribadatannya. Maka,8 sesama pemeluk beragama harus saling menghormati dan menghargai kegiatan agama lain dengan cara berpartisipasi atau campur-baur dalam kegiatan keagamaan sebagai bentuk toleransi beragama.

Pemahaman yang keliru inilah yang menjadi alasan tercetusnya wacana transformasi KUA untuk melayani semua agama. Yang menambah kekhawatiran adalah adanya kemungkinan atau peluang ke depannya pernikahan beda agama bisa didaftarkan di KUA atau bisa saja pernikahan sejenis bisa didaftarkan, padahal selama ini tidak bisa dilakukan.

Kekhawatiran ini bisa saja terjadi dalam sistem sekuler karena pemisahan agama (Islam) dari kehidupan masyarakat dan bernegara menjadi dasar sistem ini. Pertanyaannya adalah apakah transformasi KUA betul-betul urgen untuk menjaga persatuan bangsa atau jangan-jangan wacana ini sebagai bentuk ketaatan penguasa pada kafir Barat untuk menghadang kebangkitan Islam?

Seharusnya pemerintah fokus pada permasalahan yang sebenarnya, yaitu minimnya jumlah penghulu, revitalisasi bangunan dan layanan, kepemilikan kantor, maksimalisasi fungsi penyuluhan keagamaan, dan konsultasi pranikah, juga peningkatan penyuluhan pernikahan. 

Semua itu sangat urgen, melihat banyak kasus kekerasan dalam rumah tangga dan perceraian dengan jumlah kasus 516.334 sepanjang tahun 2022, bukan dengan mengubah fungsi KUA menjadi tempat pencatatan pernikahan semua agama.

Wacana berbau moderasi agama ini sangat tidak sejalan dengan aturan tata kelola yang dikeluarkan sendiri oleh Menag.

Berbeda halnya dengan Islam. Peradaban Islam pernah berjaya hampir 14 abad lamanya mengurus umat dengan ragam suku, ras, budaya, agama, dan warna kulit dalam situasi penuh damai dan toleransi dengan menegakkan aturan Islam untuk mengatur kehidupan manusia dan alam semesta. 

Kemudian, aturan itu diterapkan oleh negara sebagai ideologi satu-satunya yang mampu mengatur seluruh aspek kehidupan, termasuk masalah pencatatan pernikahan. Karena Islam dirancang oleh Sang Khaliq untuk menjadi kemaslahatan bersama, maka agama apa pun selama hidup dalam aturan Islam akan mendapat hak yang sama.

Islam mempunyai prinsip dalam beragama, yaitu "lakum diinukum waliyadin". Artinya, untukmu agamamu, untukku agamaku. Inilah arti toleransi beragama yang sesungguhnya, tidak memaksa nonmuslim untuk ikut dalam peribadatan atau aktivitas umat Islam, begitu pula sebaliknya.

Dalam hal pernikahan, nonmuslim diizinkan untuk menikah antar sesama nonmuslim berdasarkan keyakinannya. Mereka dapat dinikahkan di Gereja atau Sinagog oleh Pendeta dan Rabbi, tanpa menerima intervensi apa pun dari khilafah.

Negara tidak akan ikut campur dalam hal privasi nonmuslim. Akan tetapi, dalam hubungan sosial kemasyarakatan, nonmuslim wajib mengikuti syariat Islam, seperti sistem sanksi, peradilan, pemerintahan, ekonomi, dan kebijakan luar negeri.

Negara Islam akan menerapkan aturan tersebut pada semua orang tanpa memandang muslim atau nonmuslim. Inilah sistem sahih sebagai rahmat bagi seluruh umat manusia.
Wallahualam.


Oleh: Neng Mae
Sahabat Tinta Media
Rekomendasi Untuk Anda × +

Bagikan artikel ini

Silahkan tuliskan komentar Anda yang sesuai dengan topik postingan halaman ini.

Artikel Menarik Lainnya :