Tinta Media - Harta haram ada dua jenis, yaitu: (1) Harta yang haram dari aspek zatnya; (2) Harta yang haram dari aspek cara perolehannya.
Contoh harta haram dari aspek zatnya: daging babi, daging hewan yang disembelih bukan atas nama Allah SWT, khamar, daging binatang buas, dll. Terkait harta yang haram dari aspek zatnya ini, Rasul saw. bersabda, “Demi jiwaku yang ada di tangan-Nya, sungguh jika ada seseorang yang memasukkan makanan haram ke dalam perutnya, maka tidak akan diterima amalnya selama 40 hari; dan seorang hamba yang dagingnya tumbuh dari hasil menipu dan riba, maka neraka lebih layak bagi dirinya.” (HR ath-Thabrani).
Beliau juga pernah bersabda, “Tidaklah tumbuh daging dari makanan haram, kecuali neraka lebih utama untuk diri.” (HR At Tirmidzi).
Adapun contoh harta yang haram dari aspek cara perolehannya adalah harta-harta yang diperoleh melalui: judi, riba dan akad-akad yang tak syar’i (asuransi, investasi bodong, bursa saham/efek, bursa valas, tukar-menukar mata uang tidak secara tunai, kredit emas, dll). Terkait ini Rasul saw. bersabda, “Siapa saja yang mengumpulkan harta haram, kemudian menyedekahkannya, maka tidak ada pahala, tetapi dosa, untuk dirinya.” (HR Ibnu Huzaimah).
Semoga kita terhindar dari dua jenis harta haram, yakni harta yang zatnya memang haram, dan harta yang perolehannya haram meski boleh jadi zat hartanya halal.
Wa mâ tawfîqî illâ billâh wa ’alayhi tawakkaltu wa ilayhi unîb.[]
Oleh: Al-Faqir Arief B. Iskandar
(Khadim Ma’had Wakaf Darun Nahdhah al-Islamiyah Bogor).