Tinta Media - Menyikapi hasil survei Pew Research Center yang menyebut bahwa 64 % masyarakat Indonesia menghendaki penerapan syariat Islam, cendekiawan muslim Ustadz Ismail Yusanto (UIY) mengatakan, masyarakat memang menginginkan syariat.
“Yang bisa kita baca dari survei tersebut adalah, masyarakat memang menginginkan syariat Islam itu diterapkan di negeri ini ketimbang hukum sekuler. Ini juga menjadi pendapat tokoh dan ormas Islam,” ungkapnya di Focus To The Point: Survei- Mayoritas Muslim RI Ingin Hukum Syariat Islam Diterapkan, melalui kanal Youtube UIY Official, Rabu (24/1/2024).
Ia menerangkan, di Tahun 2005 Kongres Umat Islam Indonesia IV dengan tegas menginginkan penerapan syariat Islam untuk menyelesaikan berbagai persoalan di negeri ini.
“Ketika itu hasil kongres dibacakan langsung oleh Rais Aam PBNU KH. Sahal Mahfudz yang sekaligus ketua MUI,” imbuhnya.
UIY berkesimpulan, penerapan syariat Islam ini sudah menjadi pendapat publik. Menurutnya, hal ini dipengaruhi setidaknya dua hal. “Pertama, pemahaman mereka bahwa syariat itu sebagai hukum yang diturunkan oleh Allah pasti lebih baik dari hukum sekuler,” ucapnya.
Kedua, sebutnya, dipengaruhi oleh kenyataan gagalnya hukum yang ada untuk menyelesaikan berbagai persoalan, utamanya terkait perlindungan terhadap harta, nyawa, dan kehormatan.
“Tindak kejahatan yang menyangkut harta bukan menurun tapi justru naik. Demikian pun perlindungan terhadap nyawa. Beberapa tahun lalu di Indonesia tiap enam jam sekali terjadi pembunuhan, kemudian naik menjadi empat jam sekali, naik lagi menjadi dua jam sekali,” bebernya.
Laporan Mabes Polri beberapa tahun lalu, lanjutnya, tiap 90 detik terjadi satu kejahatan. “Ini jelas menunjukkan ketidakmampuan hukum yang ada mencegah terjadinya kejahatan . Jangan lagi menghilangkan, sekadar untuk mengurangi atau jangan menambah saja tidak mampu. Di titik inilah ketemu antara pemahaman terhadap syariat dengan pemahaman terhadap fakta, sehingga berkeinginan menerapkan syariat,” urainya.
Namun UIY menyesalkan, meski keinginan masyarakat menerapkan syariat Islam tinggi tapi kriminalisasi terhadap syariat dan orang yang menginginkan syariat juga tinggi.
“Kriminalisasi terhadap syariat ini ternyata tidak mampu menghapus pikiran atau menghapus keyakinan bahwa syariat itu tetaplah lebih baik daripada hukum sekuler. Jadi tidak bisa lepas dari masalah keimanan,” pungkasnya. [] Umi Arief