Remaja Korban Sosial Media - Tinta Media

Minggu, 11 Februari 2024

Remaja Korban Sosial Media

Tinta Media - Era digital  memacu kebangkitan komunikasi tanpa batas sekat negara, berbagai kejadian mudah diakses dari berbagai kanal media sosial. Namun dampaknya yang tidak  bisa dihindari paparan yang  merusak generasi muda belum mempunyai filter untuk menyeleksi informasi yang baik atau menjerumuskan hal merusak potensi generasi muda.

Memanfaatkan sosial media dengan bijak, sesuai dengan tujuan yang dicapai, misal  baik dalam hal pendidikan, perniagaan, dan kesehatan, maupun politik dalam koridor norma yang berlaku. 

Dampak kemajuan era digital bagi kalangan remaja, informasi sampah yang merusak pemikiran remaja baik dalam narasi maupun visual. 

Berbagai kasus pembunuhan dan tindakan bunuh diri di kalangan remaja dari awal bullying sampai akhirnya pembunuhan, sangat miris hal ini terjadi pada kalangan remaja. 

Banyak faktor yang melatar belakangi tindakan remaja sehingga terjadi, faktor pengawasan orang tua, kurikulum sekolah serta masyarakat. Namun hal yang lebih penting informasi yang diterima remaja merusak pemikirannya. Kecanduan game online, permainan game memerlukan waktu lama dan merusak sistem syaraf tubuh, berbagai kasus kalangan remaja bahkan anak-anak tidak bisa lepas dari gawai. 

Kasus marak nikah di bawah umur kalangan remaja akibat dari pergaulan bebas dari tahun ke tahun terjadi peningkatan jumlah hampir terjadi di tiap kota-kota terjadi kasus yang sama. Kehidupan remaja dalam gelombang informasi kapitalisme menjadi target market baik pemikiran maupun barang konsumtif, bahkan menjadi agen pembawa pemikiran liberal. Tren remaja yang bebas dari polah perbuatannya meniru idola yang justru bertentangan dengan ajaran agama. 

Ajaran Islam solusi paripurna dalam menyelesaikan permasalahan kehidupan umat.  Berbagai kasus yang menimpa kalangan remaja bisa di kategorikan, pertama, mereka tidak memahami hukum perbuatan yang menyertainya, misal meninggalkan sholat
merasa tenang saja tidak ada rasa bersalah atau berdosa. Terkait dengan perbuatan ini ada lima yang harus dipahami dan dilaksanakan antara lain wajib, sunah, mubah, makruh dan haram. 

Kedua, edukasi tidak mendalam hanya sekedar mendapatkan nilai dalam sekolah, masuk telinga kanan keluar telinga kiri. Tidak dilaksanakan dengan baik sebagai individu saja, atas perbuatannya yang berdampak merugikan diri dan orang lain. Ketiga, tidak ada ketegasan hukum yang dilaksanakan di negeri ini, terbukti tidak ada efek jera. Bahan pelaku menjadi residivis. 

Keempat, hukum sosial masyarakat terhadap pelaku amoral yang berjalan justru tidak sesuai hukum syariat. Kelima, hukum syariat tidak dilaksanakan dengan sempurna hanya parsial dalam hubungan ibadah mahdoh, sementara hukum sosial di abaikan, negara abai dalam penerapan secara kaffah. 

Maka solusi dari berbagai problematika remaja juga secara umum dalam masyarakat dan berbangsa menjadikannya syariah Islam di terapkan secara kaffah sebagaimana pendahulu para kholifatur Rosyidin yang menjadikan negara adil makmur, keamanannya terjamin tidak ada rasa takut masyarakat untuk melakukan amar makruf nahi munkar sebagai kewajiban tiap individu. 

Oleh: Edy Susyanto Rusyadi
Pegiat Dakwah Literasi
Rekomendasi Untuk Anda × +

Bagikan artikel ini

Silahkan tuliskan komentar Anda yang sesuai dengan topik postingan halaman ini.

Artikel Menarik Lainnya :