Tinta Media - Imam Nasa’i meriwayatkan dari Abdur Rahman bin Haris dari bapaknya berkata bahwa Usman berkata, ”Jauhilah khamr karena ia adalah Ummul Khabaits (induk kejahatan).
Alkisah ada seorang laki-laki yang ahli ibadah dari kalangan umat sebelum kalian. Dia disukai oleh seorang wanita nakal. Wanita ini mengutus pelayannya dan berkata kepadanya, ”Kami mengundangmu untuk kesaksian.”
Laki-laki itu pergi bersama pelayannya. Setiap kali laki-laki ini masuk ke suatu pintu, maka dia menutupnya di belakangnya sehingga dia tiba di hadapan seorang wanita cantik dengan seorang anak kecil dan bejana Khamr. Wanita itu berkata, ”Demi Allah aku tidak mengundangmu untuk kesaksian. Tetapi aku mengundangmu agar kamu melakukannya dengan ku (berzina) atau kamu minum segelas Khamr ini atau membunuh anak ini.
”Beri aku segelas khamr. (dia berpikir ini adalah maksiat yang ringan) Maka dia memberikannya dan dia berkata lagi “tambah lagi”. Tidak lama setelah itu kemudian terjadilah perbuatan zina dengan wanita itu dan dia juga membunuh anak tadi.
Kisah ini menggambarkan kepada kita betapa luar biasanya dampak dari minum khamr hingga kecanduan dan menyebabkan hilang kesadaran dan dapat melakukan perbuatan maksiat yang lainnya.
Pembunuhan satu keluarga yang terjadi di Penajam Paser Utara juga salah satunya karena efek dari minum khamr. Remaja berinisial J (16 tahun), pelaku masih dibawah umur kelas 3 SMK, 20 hari lagi baru usia 17 tahun ditetapkan sebagai tersangka yang membunuh lima orang sekaligus. Diduga motif pembunuhan karena persoalan asmatan dan dendam pelaku terhadap korban dan pelaku dengan korban adalah tetangga. (Republika.co.id, 8 Februari 2024)
Kejadian ini berawal saat pelaku berpesta minuman keras bersama teman-temannya pada hari Senin, 5 Februari 2024. Kemudian pelaku diantar pulang oleh temannya. Setelah diantar, J membawa senjata tajam berupa parang dan menuju rumah korban untuk melakukan pembunuhan. Tidak hanya itu menurut keterangan Kapolres PPU AKBP Supriyanto saat dikonfirmasi, Kamis, 8 Februari 2024. Pelaku tidak puas dengan hanya membunuh. Pelaku juga memperkosa jasad korban RJS dan ibunya berinisial SW. (Republika.CO.ID, 8 Februari 2024) Sungguh perbuatan yang keji.
Materi Standar Hidup
Kasus yang terjadi di atas merupakan secuil contoh kasus yang disebabkan dari kehidupan kita yang saat ini berstandarkan materi. Standar materi ini lahir dari adanya penerapan sistem Kapitalis-Sekuler yang memisahkan agama dari kehidupan/negara sehingga standar hidup bukan halal/halal. Mengapa bisa ada remaja yang berpesta miras. Hal ini menjadi potret buram pendidikan kita yang berstandar materi yang diterapkan oleh sistem kapitalis-sekuler saat ini. Pelaku adalah siswa SMK (pendidikan) tapi bisa dengan nyamannya berpesta miras tanpa menstandarkan bahwa ini merupakan suatu keharaman. Selain itu, miras/khamr merupakan sesuatu yang bebas karena dalam sistem kapitalis-sekuler semua barang yang dapat menghasilkan materi merupakan barang ekonomis. Selama ada yang menawar tanpa melihat halal-haram tapi menghasilkan materi maka sah-sah saja.
Dalam sistem kapitalis-sekuler hukum yang berlaku adalah hukum buatan manusia yang lemah dan terbatas. Kita bisa lihat dari aturan miras/khamr. Tetap beredar tapi diberikan pengawasan. Ada khamr legal dan ilegal. Yang legal tidak melanggar hukum yang ilegal melawan hukum. Beginilah jika menyerahkan pembuatan hukum kepada manusia. Sanksi yang diberikan juga tidak tegas. Menentukan sanksi bagi anak di bawah umur juga tidak jelas. Begitu sadisnya apa yang dilakukan tapi dengan ketentuan usia 17 tahun baru dianggap dewasa maka pelaku tetap dianggap anak di bawah umur.
Islam Standar Halal-Haram
Sistem Islam yang sempurna dan paripurna merupakan sistem yang mengatur seluruh lini kehidupan secara terperinci yang berasal dari sang khaliq. Hanya sang khaliq (Allah) yang memiliki hak untuk membuat aturan/hukum. Sistem Islam berdiri atas dasar aqidah yang berstandarkan halal-haram. Sistem pendidikan dalam Islam akan melahirkan generasi yang cemerlang dan tangguh. Generasi yang menjadikan standar hidupnya halal-haram bukan materi sehingga akan terhindar dari hal-hal yang menjerumuskan ke dalam perbuatan maksiat. Salah satu dalam kurikulum pendidikan Islam pun akan diajarkan bagaimana pergaulan antara laki-laki dan perempuan. Dalam islam jelas tidak ada yang namanya berkhalwat dan beriktilat sehingga hubungan laki-laki dan perempuan tetap sesuai dengan koridor syariat. Sudah tentu tidak ada istilah pacaran dalam Islam. Apalagi pacaran islami atau tunangan. Ikatan laki-laki dan perempuan hanya dalam pernikahan setelah aqad.
Islam juga telah menetapkan sanksi tegas bagi pelanggar syariat. Salah satunya yang melakukan khalwat dan iktilat pun akan ada sanksinya. Islam pun akan menjaga akal manusia yang merupakan salah satu penjaminan dalam penerapan syariat. Salah satunya dengan pengaturan mengenai khamr. Khamr bukan barang ekonomis. Khamr merupakan barang yang diharamkan maka tidak akan ada bisnis khamr. Tidak ada kata legal maupun ilegal. Untuk yang tetap mengonsumsinya maka akan ada sanksi tegas dari negara. Sanksi dalam Islam adalah sanksi yang memberikan efek jera sehingga untuk melakukannya kembali si pelaku atau selain pelaku akan mikir beribu-ribu kali. Kembali pada kisah di atas bahwa khamr menyebabkan kehilangan akal (kesadaran) hingga mampu melakukan maksiat lainnya. Semua akan terwujud dengan kembalinya kita diatur oleh hukum dari sang Khaliq (Allah SWT) yang diterapkan secara kaffah dalam sebuah institusi Daulah Khilafah Islamiyah.
Oleh: Ria Nurvika Ginting, S.H., M.H.
Sahabat Tinta Media