Nasib Anak Hari Ini, Tragis! - Tinta Media

Senin, 19 Februari 2024

Nasib Anak Hari Ini, Tragis!



Tinta Media - Perempuan adalah makhluk mulia yang harus dijaga dan dilindungi terutama seorang anak. Akan tetapi saat ini sangat disayangkan, lagi-lagi anak menjadi korban dari hawa nafsu jinsiyah orang-orang yang tidak mempunyai rasa kemanusiaan. Setelah awal bulan lalu Kabupaten Bima dinyatakan darurat kekerasan seksual, nyatanya daerah di Pulau Sumbawa pun sama saja. Ini adalah sederet kasus yang terangkat di media, tidak dibayangkan yang tidak diungkap oleh media. Lantas apa sebenarnya motif kasus ini terus terjadi sehingga tidak menemukan solusi? 

Pelaku dari Orang Terdekat 

Lagi-lagi kasus kekerasan seksual pada anak menjadi pokok pembahasan yang tidak menemukan solusi tuntas oleh pemerintah. Dilansir dari pulausumbawanews.net, entah setan apa yang merasuki benak seorang kakek berinisial JZ alias IN berusia 73 tahun yang tega mencabuli seorang anak perempuan berusia 5 tahun, sebut saja bernama bunga. Kabar menyesakkan dada ini disikapi dengan tegas oleh Aparat Polres Sumbawa setelah menerima laporan dari pihak keluarga korban. Terduga pelaku JZ alias IN ditangkap di kediamannya oleh Kepolisian dari Unit PPA Satreskrim Polres Sumbawa. Kapolres Sumbawa, AKBP Heru Muslimin melalui Kasat Reskrim, Iptu Regi Halili, Minggu (21/01/2024) mengungkapkan bahwa hari Sabtu, 20 Januari 2023 sekitar pukul 14.00 WITA, PS Kanit IV PPA Sat Reskrim Polres Sumbawa bersama anggotanya berhasil mengamankan seorang pelaku tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur. 

Pelaku berinisial JZ alias IN berusia 73 tahun merupakan warga Sumbawa. Sementara korban adalah seorang anak perempuan berusia 5 tahun yang beralamat di Kelurahan Seketeng, Kecamatan Sumbawa, Kabupaten Sumbawa. Kronologis berdasarkan kesaksian yang diceritakan oleh saksi yang merupakan pemilik kios mengatakan bahwa pelaku mengajak korban bermain di belakang kios dekat kandang ayam kemudian pelaku mencabuli korban. Iptu Regi Halili menjelaskan bahwa pelaku berhasil diamankan di rumahnya oleh anggota Polsek Sumbawa. Setelah dilakukan penyelidikan, ditemukan dua alat bukti yang cukup sehingga perkara ini naik ke tahap penyelidikan dan segera ditindaklanjuti. 

Kasus ini banyak datang dari orang-orang terdekat seperti pacar, saudara, bahkan ayahnya. Seperti yang dilansir dari TBNewsNTB, Polda NTB berhasil mengungkap sebanyak tiga kasus kekerasan seksual terhadap anak dengan tiga orang tersangka. Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Rio Indra Lesmana dalam konferensi persnya di Polda NTB, Kamis (18/01/2024) menjelaskan detail terkait tiga kasus tersebut. Kasus pertama melibatkan pelaku berinisial RD dengan korban berinisial LI seorang pelajar berusia 17 tahun. Kata Perwira Polda NTB diketahui mereka menjalin hubungan asmara. Namun pelaku memanfaatkan kesempatan dan kepercayaan korban untuk melakukan pengancaman serta tindakan kekerasan seksual terhadap LI. 

Sementara kasus kedua, sambung Kabid Humas Polda NTB, tindakan kekerasan seksual yang dilakukan oleh seorang ayah terhadap anak kandungnya. Pelaku berinisial EH memaksa anak kandungnya berinisial RN melakukan tindakan tidak manusiawi. Menurutnya sangat disayangkan seorang ayah yang seharusnya melindungi malah menjadi pelaku. Kemudian kasus yang ketiga adalah melibatkan pelaku berinisial DA yang melakukan persetubuhan dengan kekerasan terhadap korban berinisial NWS. Lantas sebenarnya apa yang menjadi pokok permasalahan dalam kasus ini? 

Generasi yang Rusak Lahir dari Sistem yang Juga Rusak 

Merebaknya kasus kekerasan seksual pada perempuan terutama anak saat ini seharusnya menjadi perhatian khusus bagi kita bahwa kehidupan kita sekarang tidak dalam keadaan baik-baik saja. Anak yang menjadi sumber kebahagiaan orang tua nyatanya menjadi korban dari kebiadaban manusia. Banyak fakta yang bisa kita lihat saat ini bahwa kasus kekerasan seksual tidak hanya dilakukan oleh orang lain, justru kini orang terdekat yang menjadi pelakunya. 

Hal ini sangat wajar terjadi dalam kehidupan sekuler kapitalistik saat ini yang diterapkan oleh negara yang aturannya dibuat oleh tangan manusia dan jauh dari keridhaan Pencipta, sehingga melahirkan generasi yang bobrok imannya dan hilangnya rasa takut kepada Penciptanya. Dalam sistem sekuler kapitalis saat ini standar kebahagiaan adalah ketika apa yang diinginkan bisa dicapai walaupun melanggar aturan Pencipta. Allah bukan lagi standar ketakutan mereka dalam berbuat melainkan terpuaskannya keinginan. 

Kemudian munculnya pandangan rusak kapitalisme seputar hubungan laki-laki dan perempuan. Paham liberal melahirkan generasi dan orang-orang yang tidak memperhatikan rambu-rambu syariat dalam berbuat sehingga berteman dengan lawan jenis tanpa adanya keperluan yang diperbolehkan syariat seolah menjadi hal biasa. Inilah yang menjadi salah satu pemicu adanya kekerasan seksual. Sistem saat ini melahirkan paham liberal (kebebasan), paham kebebasan inilah yang menjadi standar bebasnya media menayangkan konten yang memicu pada kekerasan seksual. Karena berawal dari tontonan muncul rasa ingin mencoba. 

Yang paling utama adalah negara tidak hadir untuk menjaga manusia dan tidak memberikan solusi yang komprehensif dan efek jera bagi pelaku. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 tahun 2004 pasal 81 dan 82 Undang-Undang tentang Perlindungan Anak ini diatur bahwa pelaku pelecehan seksual terhadap anak dipidana penjara maksimal 15 tahun. 15 tahun penjara menurut penulis tidaklah sebanding dengan apa yang dialami oleh korban. Mengingat kejadian ini akan memberikan pengaruh yang besar kepada korban seperti gangguan fisik hingga gangguan psikologis yang akan dideritanya seumur hidup dan menghambat pertumbuhannya. Dampak buruk psikologis yang dapat dideritanya adalah depresi, trauma pasca kejadian, dan paranoid akan hal-hal tertentu seperti takut bertemu orang dan merasa hidupnya sudah hancur. 

Apabila trauma psikis ini tidak segera ditangani dengan baik, maka dapat menyebabkan tiga kemungkinan efek jangka panjang seperti, mendorong korban untuk terjun ke dalam pergaulan bebas, mendorong korban untuk melakukan pembalasan dendam dan bahkan bisa saja si korban menjadi seorang homoseksual dan yang terakhir bisa saja dia menjadi pelaku kejahatan yang sama. Naudzubillah. 

Islam Memberikan Keadilan Bagi Manusia 

Kasus kekerasan seksual pada anak seakan tidak ada habis-habisnya untuk kita bahas karena kasusnya semakin hari semakin meningkat. Saatnya kita kembali kepada Islam, karena Islam tidak hanya mengatur urusan ibadah individu kepada Allah saja melainkan ideologi yang mempunyai pandangan yang khas tentang pengaturan urusan umat termasuk bagaimana Islam memberikan solusi terhadap kasus kekerasan seksual pada anak. Penerapan aturan Islam dalam bingkai khilafah Islamiyyah akan mendorong individu yang bertakwa dan melahirkan generasi yang senantiasa terikat dengan aturan Islam secara keseluruhan sehingga akan jauh dari kemaksiatan.

Pun dalam kehidupan sosial, Islam memiliki pandangan khas relasi antara laki-laki dan perempuan dalam kehidupan umum adalah untuk ta'awun. Karena hukum asal kehidupan laki-laki dan perempuan adalah terpisah kecuali yang diperbolehkan syariat. Adanya aturan seperti ini untuk mencegah perzinaan dan kerusakan. Allah SWT berfirman, "katakanlah kepada laki-laki yang beriman agar menjaga pandangannya dan menjaga kemaluannya, yang demikian lebih baik bagi mereka. Sesungguhnya Allah mengetahui apa yang mereka kerjakan." (QS. An-Nur 30) 

Dalam Islam negara berkewajiban dan bertanggung jawab menerapkan aturan Islam secara keseluruhan. Umat akan mendapatkan jaminan keamanan dan kesejahteraan secara adil dan merata. Di samping itu, negara adalah pelaksana utama penetapan syariat Islam. Oleh karenanya negara akan memberikan sanksi tegas terhadap pelaku kejahatan seksual. Maka jelas sanksi bagi pezina yang sudah menikah akan dirajam (dilempari batu sampai mati). 

Sebagaimana hadits yang diriwayatkan oleh Jabir bin Abdullah, "bahwa seorang laki-laki berzina dengan perempuan, Nabi memerintahkan untuk menjilidnya, kemudian ada khabar bahwa ia adalah mukhson (sudah menikah), maka Nabi memerintahkan untuk merajamnya". Sedangkan sanksi untuk pezina ghaira mukhson (belum menikah) adalah dicambuk seratus kali dan diasingkan satu tahun. Sebagaimana hadits dari Abu Hurairah ra. bahwa Rasulullah Saw. menetapkan bagi orang yang berzina tetapi belum menikah diasingkan selama satu tahun dan dikenai had kepadanya. 

Allah SWT berfirman, "pezina perempuan dan pezina laki-laki deralah dari masing-masing keduanya seratus kali, dan janganlah rasa belas kasihan kepada keduanya mencegah kamu untuk (menjalankan) agama (hukum) Allah jika kamu beriman kepada Allah dan hari kemudian, dan hendaklah (pelaksanaan) hukuman mereka disaksikan oleh sebagian orang-orang yang beriman". (QS. An-Nur : 2) 

Hanya sanksi dalam Islam yang akan memberikan efek jera dan keadilan kepada umat manusia. Terbukti selama dalam kurun waktu sekitar 500 tahun yakni dalam masa kekhilafahan Utsmani (5 abad) angka kriminalitas hanya sekitar 200 kasus. Ini adalah angka yang sangat kecil dibandingkan kasus kekerasan seksual yang ada dalam sistem demokrasi saat ini. Tidakkah kita merindukan suasana Islam dalam naungan khilafah seperti ini? Semoga tidak lama lagi dengan pertolongan Allah dan perjuangan kaum muslimin, khilafah ala minhaj nubuwwah yang dijanjikan oleh Rasulullah segera tegak. Aamiin allahumma aamiin.


Oleh : Paramita, Amd.Kes.
Sahabat Tinta Media 
Rekomendasi Untuk Anda × +

Bagikan artikel ini

Silahkan tuliskan komentar Anda yang sesuai dengan topik postingan halaman ini.

Artikel Menarik Lainnya :