Mewaspadai Penerbitan Obligasi atau Sukuk Daerah - Tinta Media

Sabtu, 03 Februari 2024

Mewaspadai Penerbitan Obligasi atau Sukuk Daerah



Tinta Media - Sungguh mengkhawatirkan, Pemprov Sumbar berencana menjajaki pemanfaatan obligasi atau sukuk daerah dalam upaya mengatasi keterbatasan APBD untuk membiayai sejumlah pembangunan infrastruktur. Sukuk daerah sendiri, merupakan surat berharga syariah yang diterbitkan oleh pemerintah daerah atau lembaga milik pemerintah daerah yang bertujuan untuk membiayai pembangunan daerah. (29/01/2024)

Dalam situs Sikapi Uangmu, pihak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendefinisikan obligasi sebagai surat utang jangka menengah maupun jangka panjang yang bisa diperjualbelikan. Di dalam obligasi, terkandung janji pihak emiten (penerbit efek) untuk membayar imbalan berupa bunga (kupon) pada periode tertentu dan melunasi pokok utang pada akhir waktu yang sudah ditentukan kepada pihak pembeli obligasi. Sedangkan sukuk daerah adalah surat berharga berdasarkan prinsip syariah sebagai bukti atas bagian penyertaan aset sukuk daerah yang diterbitkan oleh pemerintah daerah.

Jadi, Obligasi daerah dan sukuk daerah adalah instrumen pembiayaan utang yang diterbitkan oleh pemerintah daerah (pemda) guna memenuhi kebutuhan pendanaan pembangunan daerah. Pemerintah beranggapan bahwa baik obligasi maupun sukuk daerah sama-sama memiliki potensi untuk meningkatkan kemandirian dan kesejahteraan daerah, sekaligus mendukung sinergi kebijakan fiskal nasional. Keduanya merupakan salah satu bentuk pembiayaan daerah yang ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD).

Maka dari itu, jelaslah bahwa obligasi daerah dan sukuk daerah merupakan instrumen pembiayaan daerah melalui utang. Meskipun dalam pasal 38 PP 1/2024 diwanti-wanti bahwa pemerintah pusat tidak memberikan jaminan atas pembiayaan utang daerah, tetapi tetap saja wacana tentang pemanfaatan obligasi dan sukuk daerah menjadi sesuatu yang menggiurkan bagi sebagian pemimpin daerah. Hal ini disebabkan karena saat ini kita sedang berada di sistem kapitalisme yang notabene menghalalkan segala cara dengan dalih pembiayaan pembangunan infrastruktur. Padahal, nyatanya banyak dari mereka yang justru memperkaya diri sendiri beserta antek-anteknya.

Lebih lanjut, menurut Alimin Siregar, selaku pengamat politik dari Universitas Riau, hal ini sangat mengkhawatirkan karena jika tidak hati-hati, penerbitan obligasi daerah justru akan mendatangkan bencana yang berujung terlepasnya aset-aset daerah yang notabene digunakan sebagai jaminan. Oleh karena itu, untuk menerbitkan obligasi daerah, perlu ekstra hati-hati. Jika terjadi gagal bayar, dampaknya bukan hanya memengaruhi keuangan daerah, tetapi juga terhadap keuangan negara.

Menurut prinsip syariah, janji bagi hasil dalam bentuk bunga yang diberikan oleh pihak yang dipinjami kepada pemberi pinjaman sesuai dengan basis modal seperti obligasi atau sukuk, sudah memenuhi kategori riba qardli yang diharamkan oleh nash. Bagaimanapun juga, sifat keharaman ini tidak bisa dimungkiri, sebab sudah merupakan ketetapan yang ditegaskan dalam banyak nushush al-syariah (teks-teks syariat). Oleh karena itu, diperlukan solusi atau jalan keluar dari permasalahan tersebut bila obligasi tersebut hendak diterapkan pada Lembaga Keuangan Syariah (LKS).

Sementara itu, di dalam hukum ekonomi Islam, obligasi yang berdasarkan pada utang dengan pendapatan keuntungan berupa bunga dipandang sebagai suatu bentuk produk keuangan yang mengandung unsur riba, sehingga bagi seorang muslim, hal tersebut wajib dihindari. 

Di dalam Al-Qur'an surat Al-Baqarah ayat 275 jelas dikatakan bahwasanya Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Para ulama telah sepakat bahwa riba adalah haram dan termasuk dosa besar. 

Imam Nawawi Rahimahullah berkata, “Kaum muslimin sudah sepakat akan haramnya riba. Riba itu termasuk kabâir (dosa-dosa besar). Bahkan ada yang mengatakan bahwa riba diharamkan dalam semua syariat (nabi-nabi), di antara yang menyatakannya adalah Al-Mawardi."

Wallahuallam

Oleh: Rina Herlina
Aktivitas Muslimah Payakumbuh, Sumbar

Rekomendasi Untuk Anda × +

Bagikan artikel ini

Silahkan tuliskan komentar Anda yang sesuai dengan topik postingan halaman ini.

Artikel Menarik Lainnya :