Tinta Media - Dalam UUD 1945 dinyatakan bahwa setiap warga negara berhak mendapat pendidikan. Dan ditegaskan bahwa pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan suatu sistem pendidikan nasional yang memajukan kecerdasan, akhlak, dan kesehatan jasmani, dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, yang diatur dengan undang-undang.
Apakah itu masih berlaku hingga saat ini?
Saat ini biaya pendidikan menjadi sangat tinggi, terutama di perguruan tinggi, menjadi hambatan besar bagi keluarga dengan pendapatan rendah atau menengah untuk memberikan pendidikan yang berkualitas bagi anak-anak mereka.
Biaya pendidikan yang tinggi di perguruan tinggi merupakan masalah serius yang menghambat akses pendidikan berkualitas bagi banyak keluarga, terutama kalangan menengah kebawah. Dalam realitas ekonomi saat ini, biaya pendidikan di perguruan tinggi sering kali terasa seperti beban finansial yang sangat berat bagi banyak orang tua. Dengan biaya kuliah yang terus meningkat dari tahun ke tahun, keluarga-keluarga ini sering kali merasa terjebak dalam situasi di mana mereka harus memilih antara memberikan pendidikan yang berkualitas bagi anak-anak mereka atau memenuhi kebutuhan dasar sehari-hari seperti makanan, perumahan, dan kesehatan.
Dampak dari biaya pendidikan tinggi di perguruan tinggi terasa tidak hanya pada tingkat individu, tetapi juga pada masyarakat secara keseluruhan. Ketika anak-anak mereka dihadapkan pada tantangan biaya pendidikan yang tinggi, ini menciptakan kesenjangan akses yang lebih besar dalam kesempatan pendidikan. Siswa-siswa dari latar belakang ekonomi yang kurang mampu mungkin merasa terhalang dalam mengejar impian mereka untuk meraih pendidikan yang lebih tinggi dan mencapai keberhasilan dalam karier mereka.
Islam mendorong pendidikan yang inklusif, di mana setiap individu, tanpa memandang jenis kelamin, etnis, atau status sosial, memiliki hak untuk memperoleh pendidikan yang layak. Rasulullah juga menekankan pentingnya menghormati guru dan memberikan kesempatan pendidikan yang sama kepada semua orang.
Padahal Islam mendorong pendidikan yang inklusif, di mana setiap individu, tanpa memandang jenis kelamin, etnis, atau status sosial, memiliki hak untuk memperoleh pendidikan yang layak. Rasulullah juga menekankan pentingnya memberikan kesempatan pendidikan yang sama kepada semua orang.
Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, "Sesungguhnya orang-orang yang beriman kepada Allah dan hari kemudian tidak boleh menunda-nunda untuk memberikan ijazah atau pendidikan kepada budak-budak mereka yang berkelayakan untuk memperolehnya. Jika salah seorang dari kalian menemukan satu kesulitan dalam memberikan pendidikan kepada mereka, maka ia bisa mempekerjakan budak tersebut dan memberikan uangnya kepada mereka sebagai imbalan untuk pendidikannya." (HR. Ahmad)
Dalam sistem pemerintahan Islam atau sering disebut dengan Khilafah, menjamin pendidikan terbaik secara gratis untuk semua kalangan masyarakat. Dengan sistem ini, setiap individu, tanpa memandang latar belakang ekonomi mereka, akan memiliki kesempatan yang sama untuk memperoleh pendidikan yang berkualitas. Ini akan membuka pintu kesempatan bagi setiap anak untuk mengejar impian mereka tanpa harus terbebani oleh biaya pendidikan yang tinggi.
Dengan demikian, penekanan pada pendidikan inklusif dan jaminan akses pendidikan yang adil untuk semua menjadi kunci dalam memastikan bahwa setiap individu memiliki kesempatan yang sama untuk meraih potensi penuh mereka dalam kehidupan.
Di samping itu Khilafah juga memberikan penghargaan yang layak bagi guru-guru dan siapa pun yang terlibat dalam penyelenggaraan pendidikan. Khilafah juga menjamin pemerataan pendidikan di semua daerah termasuk sarana dan prasarananya.
Oleh: Tio Kusuma
Sahabat Tinta Media