KH. M. Shiddiq Al-Jawi: Haram Menerima Pemberian dalam Rangka Pemilu - Tinta Media

Kamis, 08 Februari 2024

KH. M. Shiddiq Al-Jawi: Haram Menerima Pemberian dalam Rangka Pemilu



Tinta Media - Founder Institut Muamalah Indonesia sekaligus ahli fikih kontemporer KH. M. Shiddiq Al-Jawi, M.Si menjelaskan keharaman menerima pemberian dalam rangka pemilu. 

“Para ulama kontemporer (kekinian) sepakat hukumnya haram memberi atau menerima pemberian bisa berupa uang atau barang dalam rangka pemilu (al-intikhabat), baik pemilu legislatif (pileg) maupun pemilu presiden (pilpres),” jelas Ustadz Shiddiq pada rubrik Kajian Fiqh: Hukum Menerima Uang dari Tim Capres, Jumat (2/2/2024) di kanal YouTube Khilafah Channel Reborn. 

“Jadi pileg maupun pilpres ini kedua-duanya haram ada pemberian baik yang memberi atau menerima, ini tidak dibolehkan,” lanjutnya menegaskan. 

Kiai menyampaikan perbedaan alasan dari ulama kenapa haram menerima hadiah dalam rangka pilpres. Menurut sebagian ulama seperti Dr. Thal’at Afifi dan juga ulama Darul Ifta’ Al Mishriyah (Lembaga Fatwa Mesir) mengharamkan pemberian itu karena dianggap risywah (suap). Sedangkan menurut sebagian ulama lain, seperti Prof. Dr. Ali As Salus mengharamkan pemberian itu karena dianggap pengkhianatan terhadap syahadah (kesaksian) yang diberikan oleh pemilih dalam pemilu, yang seharusnya kesaksian itu diberikan tanpa bayaran atau pemberian apa pun. “Jadi ini ada dua pendapat yang ini sebenarnya hanya berbeda alasan mengenai keharaman,” paparnya. 

Menurut USAJ panggilan Ustadz Shiddiq Al Jawi, dari dua pendapat itu, yang lebih kuat adalah karena suap bukan karena kesaksian. Mengapa keharamannya lebih tepat karena suap (risywah)? “Yang demikian itu karena dalil-dalil umum yang mengharamkan risywah (suap) dapat diterapkan secara tepat pada fakta pemberian yang diberikan oleh caleg atau capres pada pemilih,” terangnya. 

Disampaikannya definisi risywah (suap) menurut Syeh Taqiyuddin An-Nabhani dalam kitabnya Al-Syakhsyiyyah Al-Islamiyyah juz 2 halaman 322 yang isinya: “Suap adalah setiap harta (uang/barang) yang diberikan kepada setiap pihak yang mempunyai kewenangan (shahibush shalahiyyat) yang wajib melakukan pekerjaan untuk menunaikan suatu kepentingan (maslahat) masyarakat yang seharusnya tidak memerlukan pembayaran/pemberian dari pihak yang ditunaikan kepentingannya.”

“Jadi dari pengertian risywah ini, pemberian dari tim capres/caleg termasuk risywah. Harusnya rakyat melakukan pilihan tanpa bayaran apapun, kok ini ada pemberian dari yang dipilih, maka ini termasuk risywah,” tuturnya. 

Sedangkan dalil umum lain yang mengharamkan suap antara lain hadis dari Abdullah bin ‘Amr RA, bahwa Rasulullah bersabda, yang artinya: “Laknat Allah atas setiap orang yang memberi suap dan yang menerima suap.” (HR Ahmad, Abu Dawud, Tirmidzi, dan Ibnu Majah). 

Dari dua hadis tersebut, USAJ menyampaikan penjelasan Imam Taqiyuddin An-Nabhani bahwa hadis-hadis ini bermakna umum yang mencakup setiap suap, baik suap untuk menuntut yang hak maupun untuk menuntut batil, baik suap untuk menolak mudharat (bahaya) maupun untuk mendapat manfaat, baik untuk menghilangkan kezaliman maupun untuk melakukan kezaliman, semua suap ini haram hukumnya. “Jadi jika orang yang ingin dipilih memberikan sesuatu, berarti ia ingin mendapatkan manfaat kedudukan,” jelasnya. 

Menurutnya, umat harus tahu tujuan seseorang melakukan sesuatu meskipun tidak secara jelas dikatakan. Misalnya ketika membangun jalan saat akan pemilu, meski tidak ada perkataan secara langsung minta untuk memilihnya, namun ada indikasi ke arah itu, bisa dibilang juga suap. “Kita bisa memahami sesuatu tidak harus dari kalimat yang jelas, kita bisa memahami dari isyarat-isyarat, ucapan yang emplisit atau tidak terbuka,” paparnya. 

“Jadi pemberian dari caleg atau capres, atau timnya kepada pemilih adalah bentuk risywah (suap) yang haram hukumnya bagi yang memberi dan menerima bahkan perantaranya,” pungkasnya.[] Raras
Rekomendasi Untuk Anda × +

Bagikan artikel ini

Silahkan tuliskan komentar Anda yang sesuai dengan topik postingan halaman ini.

Artikel Menarik Lainnya :