Tinta Media - Mulai 18 Oktober 2024. Pemerintah akan mewajibkan seluruh produk makanan dan minuman, termasuk dari pedagang kaki lima dan usaha mikro, kecil, dan menengah pun diwajibkan untuk mendapatkan sertifikat halal sebagai syarat menjual kuliner halal.
Beberapa pelaku usaha kecil, seperti Pak Ipin yang menjual es bubur sumsum di Jakarta, mengaku tidak masalah dengan aturan baru itu, asalkan biayanya tidak terlalu tinggi dan bisa digratiskan. Namun bagi sebagian lain, mengkhawatirkan pengurusan sertifikasi halal akan merepotkan pelaku usaha, apalagi pedagang keliling yang biasanya tidak pernah memakai sertifikat halal.
Sementara itu, sekretaris Jenderal Asosiasi UMKM Indonesia, Edy Misero, mengatakan bahwa sertifikasi halal penting untuk menimbulkan rasa kepercayaan dan permintaan masyarakat akan produk halal semakin tinggi. Sayangnya, pemerintah membatasi sertifikasi halal untuk pelaku usaha sampai Oktober 2024. Beliau juga menyampaikan akan kekhawatirannya akan masalah biaya sertifikasi dan pungutan liar di Indonesia serta mengingatkan pemerintah untuk harus menjaga komitmen masalah sertifikasi ini dengan baik.
(tirto.id - 2/2/2024)
Pada dasarnya sertifikasi halal ini penting dilakukan karena mayoritas masyarakat Indonesia adalah muslim. Dengan demikian aturan sertifikasi sangat bagus diberlakukan untuk menjaga keterangan kehalalan suatu produk. Karena melalui sertifikasi ini dapat menimbulkan rasa kepercayaan serta menjaga kepercayaan konsumen terhadap produk makanan dan minuman yang dijual.
Namun, harga dan pungutan liar juga memang harus dipertimbangkan, agar tidak membebani pedagang, khususnya pedagang kecil. Mengingat PKL merupakan sumber penghasilan bagi sebagian besar masyarakat Indonesia. maka wajar jika para pedagang kecil merasa khawatir bahwa sertifikasi halal akan menambah beban ekonomi mereka, terlebih bila harus mengganti ulang sertifikat secara berkala.
Namun, dalam sistem kapitalisme seperti yang dianut saat ini, segala sesuatu dapat dikomersialisasikan. Membuka peluang lebar terjadinya pungli. Dan akibat peran negara yang hanya sebatas regulator dan fasilitator bagi para kapital. Sehingga tidak mampu memberikan jaminan penuh kepada masyarakat maupun para pedagang kecil.
Hal ini menjadi pertanyaan bagi kita semua, apakah negara hadir untuk memberikan perlindungan kepada rakyat atau justru membiarkan kepentingan ekonomi yang mendasar mengatur segalanya, termasuk jaminan kehalalan produk?
Di dalam Islam, negara harus hadir sebagai pengurus dan pelindung rakyat, termasuk juga dalam melindungi akidah dan agama. Kehalalan produk halal tidak hanya berkaitan dengan kesehatan jasmani, tetapi juga menyangkut kesehatan rohani. Oleh karena itu, negara harus hadir dan memberikan jaminan halal tanpa terbebani oleh kepentingan komersial.
Di samping itu, pertanyaan lain yang perlu kita fokuskan adalah jumlah layanan sertifikasi halal gratis yang diberikan negara, yaitu 1 juta layanan sejak Januari 2023. Padahal, jumlah PKL yang menjual kuliner halal dapat mencapai 22 juta di seluruh Indonesia. Jumlah layanan sertifikasi gratis yang diberikan negara tampaknya jumlahnya masih dalam kisaran kecil. Oleh karena itu, peran negara dalam memberikan jaminan halal perlu diperluas.
Untuk mengatasi permasalahan tersebut, idealnya negara harus memberikan layanan sertifikasi halal secara gratis bagi seluruh masyarakat. Pemerintah seharusnya tidak hanya hadir sebagai regulator dan fasilitator, tetapi harus memastikan bahwa kebutuhan mendasar masyarakat, seperti halnya jaminan kehalalan produk, dapat terpenuhi dengan baik. Selain itu, pengedukasian bagi para pedagang pun harus kian ditingkatkan agar mereka semakin sadar akan pentingnya menerapkan konsep kesadaran halal dalam setiap langkah usaha mereka.
Sebagaimana dalam negara Islam, yang seluruhnya, baik itu fondasi pribadi dan negaranya sama, yaitu bersandar pada akidah Islam, sehingga mewujudkan kesadaran para pedagang dan masyarakat untuk menjaga kehalalan produk dan ajaran agama. Karena akidah adalah aspek penting dalam agama Islam dan melalui keyakinan-kepercayaan yang kuat tentang hubungan seseorang dengan Allah SWT. Akan dapat membentuk karakter islami pada seseorang.
Selain itu negara atau pemerintah yang terbentuk dalam sistem Islam akan menjamin pembiayaan sertifikasi halal dan memberikan kemudahan birokrasi pada cara pengurusannya. Sehingga, selain memberikan jaminan kehalalan produk, negara juga akan menjadi pengawal kehidupan masyarakat dan kepercayaan mereka terhadap produk halal. Karena dalam Islam negara adalah raain (pengurus umat) sekaligus junnah (pelindung umat).
Hal ini kian menegaskan pada kita, bahwa negara memang sudah seharusnya hadir, untuk memberikan jaminan sertifikasi halal sebagai salah satu bentuk perlindungan kepada masyarakat maupun konsumen. karena selain itu adalah tugas negara, juga merupakan kewajiban agama yang harus ditegakkan. Dalam memberikan perlindungan dan dukungan yang diperlukan oleh seluruh masyarakat Indonesia, khususnya pedagang kecil dan menengah.
Wallahu 'alam
Oleh: Indri Wulan Pertiwi
Aktivis Muslimah Semarang