Bank Emok dan Pinjol, Menggiurkan dan Meresahkan! - Tinta Media

Sabtu, 24 Februari 2024

Bank Emok dan Pinjol, Menggiurkan dan Meresahkan!


Tinta Media - Bank emok dan layanan pinjaman online (pinjol) telah menjadi musuh bersama masyarakat, tak terkecuali di Kabupaten Bandung. Namun anehnya layanan bank emok dan pinjol masih sering digunakan masyarakat ketika mereka memerlukan sokongan dana tambahan. Maruli Pardede, Wakapolresta Bandung, mengungkapkan keberadaan bank emok dan pinjol banyak dikeluhkan warga kabupaten Bandung. Keluhan itu terungkap dalam acara “Jumat Curhat”, dalam acara tersebut mayoritas keluhan seputar pinjol dan bank emok datang dari kalangan ibu- ibu. Walaupun sudah banyak dikeluhkan, nyatanya jasa bank emok dan pinjol masih banyak diminati oleh masyarakat. 

Wakapolresta Bandung sendiri menyatakan bahwa pihak kepolisian hanya dapat menghimbau masyarakat agar tidak menggunakan jasa bank emok maupun pinjol. Namun jika terdesak dan terpaksa memilih opsi bank emok atau pinjol hendaknya masyarakat mempertimbangkan terlebih dahulu dari segi kemampuan finansial untuk membayar pinjaman tersebut. (ayobandung.com 4 Februari 2024)
Seperti kita ketahui bersama, dalam ekonomi kapitalisme ada prinsip permintaan dan penawaran. Selama barang atau jasa tersebut masih ada pihak yang memerlukan maka pihak penyedia barang atau jasa akan memberikan penawaran guna memperoleh laba atau keuntungan dalam aktivitas ekonomi tersebut. Hal inilah yang menjadi alasan mengapa bank emok dan pinjaman online masih ada walaupun mayoritas masyarakat mengeluhkan dan merasa tidak nyaman dengan keberadaannya. 

Karena masih ada masyarakat yang lain yang merasa diuntungkan dan membutuhkan jasa dari bank emok dan pinjaman online. Apalagi hari ini pinjaman online telah tersistem sebagai solusi keuangan masyarakat bahkan pada tataran pendidikan tinggi. Pinjaman online dengan nama “Dana Cita” bisa digunakan mahasiswa untuk membayar biaya kuliah dengan syarat mahasiswa yang mengajukan pinjaman telah berusia 21 tahun dan pengajuan pinjaman tersebut atas persetujuan orang tua/ wali mahasiswa. 
Ditambah lagi perilaku masyarakat kapitalistik yang hedonis dan konsumtif, menjadikan tawaran bank emok dan pinjaman online bak angin segar yang sayang untuk dilewatkan di tengah panasnya hawa nafsu untuk memperoleh berbagai pemenuhan keinginan dan kebutuhan hidup.


Semua kenyataan ini menunjukkan pada kita bahwa mustahil memberantas penyedia layanan ribawi termasuk di dalamnya bank emok dan pinjol ketika sistem ekonomi yang tegak masih menggunakan sistem ekonomi kapitalisme dan masyarakat sendiri hidup dan terpengaruh oleh sistem kapitalisme- sekularisme.

Dalam Islam, hukum meminjam dan memberi pinjaman uang dengan adanya kelebihan “riba” bagi si pemilik modal adalah haram. Sebagaimana firman Allah dalam Q.S Ali Imran: 130 “ Hai orang- orang yang beriman janganlah kamu memakan riba dengan berlipat ganda dan bertakwalah kamu kepada Allah supaya kamu mendapat keberuntungan”.

Selain haram, aktivitas riba juga dapat menimbulkan keresahan dan kesengsaraan bagi pelakunya. Maka tak jarang dampak dari riba juga bisa merusak tatanan kehidupan yang lain di luar aspek ekonomi. Banyak rumah tangga hancur karena riba, tindak kriminal terjadi gara- gara riba bahkan nyawa melayang karena riba. Kondisi ini telah Allah singgung sebenarnya dalam Q.S Al Baqarah: 275 “ Orang- orang yang memakan riba tidak dapat berdiri, melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan setan karena gila. Yang demikian itu karena mereka berkata bahwa jual- beli sama dengan riba. Padahal, Allah telah menghalalkan jual- beli dan mengharamkan riba. 

Barang siapa mendapat peringatan Tuhannya, lalu ia berhenti, maka apa yang telah diperolehnya dahulu menjadi miliknya dan urusannya (terserah) kepada Allah. Barang siapa mengulangi, maka mereka itu penghuni neraka, mereka kekal di dalamnya.

Sudahlah sengsara dan tidak bisa hidup tenang di dunia, di akhirat pun terancam dengan siksa yang kekal dalam neraka. Naudzubillah min dzalik.. 

Hanya dalam sistem Islam masyarakat akan terbebas dari bank emok, pinjol dan aktivitas ribawi lainnya. Negara Islam dengan seperangkat aturannya akan menjadikan Islam sebagai landasan dan alat untuk mengatur semua aktivitas manusia tidak terkecuali dalam aktivitas ekonomi. Sistem ekonomi Islam dengan segala pengaturannya akan menjadikan kehidupan masyarakat sejahtera secara lahir dan batin. Untuk mewujudkannya negara Islam akan memastikan dua aspek terkelola dengan baik yakni aspek pendapatan dan pendistribusian dalam ekonomi. 

Dalam aspek pendapatan, negara akan memastikan sumber pendapatan negara yang meliputi sektor pertanian, perdagangan, Industri dan jasa bebas dari praktik dan segala bentuk keharaman serta kemaksiatan pada syariat termasuk di dalamnya melarang “riba” dan distorsi pasar lainnya yang akan merusak aktivitas ekonomi. Negara juga akan memastikan harta kepemilikan umum murni dikelola oleh negara untuk kepentingan umum dan memenuhi keterpenuhan kebutuhan asasiah masyarakat. 

Hal itu dilakukan oleh negara semata- mata untuk menjaga harta milik rakyat dan menjamin kemakmuran rakyat. Dalam hal distribusi, negara akan memastikan distribusi barang dan jasa di tengah- tengah masyarakat berjalan dengan baik. Sehingga setiap individu masyarakat dapat dipastikan keterpenuhan akan kebutuhannya. Negara akan menjamin setiap masyarakat mampu memenuhi kebutuhannya baik dengan mekanisme langsung (santunan negara) ataupun tidak langsung (jalur nafkah) sehingga tidak ada satu pun masyarakat yang menderita karena tidak mampu memenuhi kebutuhan hidupnya.

Hanya dalam Islam masyarakat akan merasakan kesejahteraan dan ketenteraman hidup dunia dan akhirat wallahu’alam bishawab.


Oleh : Selly Nur Amalia
Aktivis Muslimah 


Rekomendasi Untuk Anda × +

Bagikan artikel ini

Silahkan tuliskan komentar Anda yang sesuai dengan topik postingan halaman ini.

Artikel Menarik Lainnya :