Aturan Terbaik Hanya Hukum Islam - Tinta Media

Rabu, 14 Februari 2024

Aturan Terbaik Hanya Hukum Islam



Tinta Media - Judical review (uji materi)  terhadap ketentuan pasal 201 Ayat (7), (8), dan (9) Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah (UU Pilkada) ke Mahkamah Konstitusi (MK) yang diajukan oleh 11 kepala daerah  disambut baik oleh Bupati Bandung Dadang Supriatna, Jum'at (26/1/2024, REPUBLIKA.CO.ID) 

Kerugian akan dirasakan oleh sekitar 270 kepala daerah, yaitu dengan terpangkasnya masa jabatan secara signifikan akibat dari desain keserentakan pilkada serentak 2024. Padahal, masa jabatan kepala daerah menurut UU adalah lima tahun.

Ada sekitar 11 kepala daerah yang bertindak sebagai pemohon di MK. Jika pilkada 2024 diadakan secara serentak dalam satu gelombang, maka masa jabatan kepala daerah ada yang hanya 1,5 tahun karena pelantikannya baru di pertengahan tahun 2021. Dengan demikian, kerugian akan dirasakan oleh sekitar 270  dari jumlah total 546 kepala daerah kepala daerah tingkat kabupaten/kota, maupun kepala daerah tingkat provinsi.

Para pemohon meminta MK untuk membagi keserentakan Pilkada 2024 daerah otonomi untuk dibagi menjadi dua gelombang. Bupati Bandung dan Bupati Bedas pun menyetujui dan mendukungnya, agar kepala daerah tetap menjabat selama 5 tahun sesuai dengan amanat konstitusi.

Fakta mengenai pilkada serentak di atas akan berimbas pada kurangnya masa jabatan ratusan kepala daerah dari seluruh Indonesia.

Begitulah lemahnya aturan buatan manusia yang justru akan merugikan sebagian yang lainnya. Terbukti dengan adanya aturan atau kebijakan yang dibuat oleh sistem hari ini selalu menimbulkan kegaduhan dan pertentangan di tengah manusia karena berlandaskan kepentingan masing-masing individu atau kelompok. Pertentangan selalu ada akibat munculnya ketidakadilan yang dirasakan oleh masyarakat, termasuk dalam hal judicial review tersebut. Akan tetapi, begitulah memang tabiat dari sistem sekuler kapitalis. Negara hanya menjadi regulator saja. 

Maka, semua kebijakan yang dibuat sudah tentu akan menimbulkan pro dan kontra, dan itu sudah dirasakan dan terlihat jelas dari berbagai fakta. Kekuasaan dan jabatan dalam sistem demokrasi sejatinya bukan untuk kepentingan rakyat, karena penguasa atau negara hanya sebagai regulator saja. Mereka tidak mempunyai kekuatan untuk membuat kebijakan yang pro kepada rakyat. Yang ada justru pro kepada pihak yang punya kepentingan. 

Kelemahan dari hukum konstitusi lainnya adalah bahwasanya hukum (undang-undang) bisa diubah dan di otak-atik sesuai hawa nafsu manusia, sehingga tidak bisa dijadikan landasan atau tolok ukur kebenaran. 
Itu karena cara pandang kapitalisme hanya berlandaskan keuntungan dan materi belaka.

Sedangkan dalam pandangan Islam, masa jabatan pengusaha atau pejabat diatur berlandaskan pada syariat yang baku, tidak berubah-ubah. Jabatan penguasa adalah sebuah tanggung jawab yang berat dan filosofi kepemimpinan dalam Islam adalah untuk pengaturan urusan rakyat.

Syariat Islam bersifat baku dan tidak bisa dipermainkan dan diubah-ubah seperti halnya aturan buatan manusia. Jadi, tidak ada kepentingan individu atau kelompok yang dapat mengatur dengan seenaknya terkait masalah perundang-undangan.

Dalam Islam, kepemimpinan utama dalam negara adalah Khalifah/Amirul mukminin yang tidak ada batasan masa jabatannya. Akan tetapi, ketentuan syariatlah yang akan menentukan apakah Khalifah melakukan sesuatu yang melanggar syariat atau tidak.

Selama masih memimpin sesuai jalur syariat, maka tidak ada yang bisa memberhentikan masa jabatannya. Selama badan masih sehat dan kuat untuk beraktivitas dan tidak sakit keras yang membahayakan jiwanya, maka Khalifah ataupun pejabat pengusaha masih tetap bisa menjabat. Sedangkan pejabat di bawah Khalifah, akan berakhir jika akad wakalah akan selesai. 

Jabatan dalam Islam adalah sebagai pengabdian kepada rakyat dalam mengurus urusan rakyat di bawah akad. Tidak ada kepentingan selain hanya menggapai rida Allah semata. 

"Apakah hukum Jahiliah yang mereka kehendaki? (Hukum) siapakah yang lebih baik daripada (hukum) Allah bagi orang-orang yang meyakini (agamanya)?

Oleh karena itu, hanya  hukum Islamlah satu-satunya  aturan yang tetap dan adil, karena bersumber dari Allah Swt.  Semoga penerapan syariat Islam segera terwujud dalam kehidupan agar kesejahteraan dan keadilan tersebar luas ke penjuru dunia, insya Allah.

Wallahu a'lam bishawab.


Oleh: Dartem
Sahabat Tinta Media
Rekomendasi Untuk Anda × +

Bagikan artikel ini

Silahkan tuliskan komentar Anda yang sesuai dengan topik postingan halaman ini.

Artikel Menarik Lainnya :