Terperosok dalam Hegemoni Kapitalis dan Terjerat Utang Berkedok Investasi - Tinta Media

Kamis, 04 Januari 2024

Terperosok dalam Hegemoni Kapitalis dan Terjerat Utang Berkedok Investasi


Tinta Media - Purworejo kini diketahui sedang merintis web Purworejo Investment Center  (PIC) melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPTMPTSP), Dilansir dari Radarjogja.com (25/12/2023). 

PIC adalah wadah informasi tentang probabilitas investasi yang ada di Purworejo. Selain memudahkan para investor yang masuk ke wilayah Purworejo, diharapkan ke depannya PIC ini mampu memikat para investor untuk investasi dengan mudah dan cepat. PIC juga menyediakan data mulai tenaga kerja, upah minimum kabupaten (UMK), tata ruang, pertanian, dll. 

Mampukah Investasi Mendongkrak Perekonomian?

Investasi adalah kegiatan menanam modal dengan tujuan menabung jangka panjang dengan catatan mendapatkan persentase keuntungan dari modal awal dan polanya pun sama seterusnya. 

Kalau dicek kelapangan teori dengan fakta tidak ballance, Karena di Purworejo sendiri banyak sekali kasus investasi bodong yang sampai detik ini undang-undang belum bisa menjerat pelaku dengan hukuman setimpal dan masih melegalkan investasi yang sebenarnya menjadi akar permasalahan. Contoh; kasus investasi bodong yang melibatkan oknum Persit Kartika Chandra Kirana (KCK) dan korban guru hingga puluhan pensiun TNI." Dilansir dari Radarjogja.com, (31/12/2022) 

Investasi ini merupakan corak khas dari negara-negara yang mengadopsi ideologi sekularisme dengan sistem ekonomi kapitalisme menggunakan standar laba-rugi alih-alih untuk meningkatkan kesejahteraan. Sirkulasi dalam investasi sebenarnya hanya berkubang pada circle pemilik modal. Ibarat catur, para pemilik modal yang mengendalikan permainan. 

Negara dengan ideologi ini harus mengatur strategi dan menyusun berbagai instrumen pemulihan ekonomi. Hakikatnya, berburu investasi bukan kali pertama yang dilakukan pemerintah. Sebab sebelumnya UU penanaman modal asing sendiri sangat nyata, melihat peluang kepada investor asing untuk masuk ke negeri ini dianggap masih menemukan kendala. 

Pemerintah yang terlanjur tergantung pada kehadiran investor, misalnya memandang penting menggodok UU omnibus law yang akhirnya disahkan pada akhir 2020 lalu, meski memantik kritik dari berbagai kalangan, pemerintah ngotot mengetok palu. Pelegalan UU tersebut, pemerintah berargumen bahwa berbagai kebijakan yang telah ada sebelumnya masih menghambat masuknya investasi, alhasil undang-undang sapu jagat ini pada akhirnya melibas seluruh kebijakan yang menyulitkan masuknya investasi. 

UU omnibus Low memang pantas disebut sebagai karpet merah bagi para investor sayangnya setelah disahkannya UU omnibus law tidak serta-merta investasi membanjiri negeri, sebab suhu perpolitikan adalah salah satu barometer yang juga dianalisis oleh para investor Fancy perpolitikan Indonesia yang syarat akan manuver politik seolah membuat para investor enggan menanam investasi. 

Kalau kita berkaca dari sejarah gagalnya investasi ini, harusnya tahu seperti apa PIC ini akan melaju karena berada pada kubangan sistem yang sama. 

Meskipun demikian, mereka berasumsi hadirnya para investor dianggap sebagai jalan keluar atas problem ekonomi yang dihadapi masyarakat kapitalisme, menganggap bahwa makin banyak para pemodal masalah ekonomi rakyat kecil pun akan teratasi.  Sayangnya, teori ini tidak sejalan dengan kenyataan alih-alih mengurai masalah ekonomi, kapitalisme justru menciptakan problematika antara pemilik modal dan rakyat. 

Kekayaan suatu negara bisa saja dimiliki oleh segelintir orang sementara rakyat lainnya harus mati-matian berjuang untuk bertahan hidup. Belum lagi kebijakan kapitalisme yang membuka celah investasi pada ranah kepemilikan umum, seperti tambang, hutan, eksploitasi bawah laut,  juga beberapa aset-aset strategis lainnya semakin menambah kesulitan rakyat memenuhi kebutuhan hidup.


Seseorang dengan ideologi ini akan berpikir bahwa solusi dari kesenjangan kesejahteraan adalah investasi, dengan investasi di duga kuat mampu mendongkrak roda perekonomian padahal investasi sendiri jeratan menuju kesengsaraan, karena Investasi bercorak kapitalis berpotensi besar membawa negara jatuh terperosok dalam hegemoni kapitalis atau penjajahan ekonomi dan terjerat dalam utang berkedok investasi, ditambah aktivitasnya tidak mencerminkan syariat Islam.  Problem hari ini, mayoritas orang maunya hidup idealis tapi menggunakan sistem toghut. 

Hal ini berbeda dengan karakter dari kebijakan sistem Islam. Khalifa tidak akan mengadopsi kebijakan kerja sama dan kepentingan apa pun yang bermuara pada penyerahan kepentingan umat Islam ke tangan orang-orang kafir. 

Investasi Dalam Syariat Islam

Syariah Islam telah memberikan mapping yang jelas, tentang negara mana saja yang boleh bekerja sama dan negara mana yang justru haram untuk bekerja sama, Syariat juga telah mengatur dibidang mana saja boleh membuka investasi dan dibidang mana yang Justru harus dihalangi dari investasi asing. Walaupun sebuah tawaran investasi sepintas tampak menguntungkan namun negara tidak akan serta-merta menyetujuinya menerapkan regulasi sesuai standar investor asing. 

Jika ingin melakukan investasi dengan negara Islam harus memperhatikan beberapa hal, yaitu pertama, investor asing tidak diperbolehkan melakukan investasi dalam bidang yang strategis atau sangat vital karena investasi di bidang ini membuka peluang praktik bisnis yang merugikan rakyat. Keadaan ini dikatakan haram sebab bisa menjadi wasilah atau sarana bagi orang kafir untuk menguasai kaum muslimin. Allah berfirman dalam Al-Qur'an surat an-nisa ayat 141 yang artinya dan Allah sekali-kali tidak akan memberi jalan kepada orang-orang kafir untuk memusnahkan orang-orang yang beriman. 

Kedua, investasi asing tidak boleh dalam bidang yang membahayakan seperti investasi dalam pembalakan hutan, budidaya ganja, produksi khamer maupun ekstasi, dsb. 

Ketiga, investor hanya diperbolehkan dalam bidang yang halal dan tidak boleh membahayakan aqidah kaum muslim. Seperti karakter pengusung ekonomi kapitalisme cenderung mengkhayalkan segala cara untuk mencapai kepentingan meraup keuntungan sebanyak mungkin. 

Keempat, investasi asing tidak diperbolehkan pada kepemilikan umum atau harta rakyat. Syariat Islam telah menetapkan konsep kepemilikan sedemikian rupa sekaligus menetapkan pengelolaannya kepemilikan umum atau harta milik umum sepenuhnya dikelola oleh negara dengan tetap berorientasi kelestarian sumber daya sehingga akan menghasilkan pemasukan kas negara yaitu baitul mal yang sangat besar. Syariah Islam melarang kepemilikan umum ini untuk dikelola dengan basis swasta baik dalam bentuk konsesi ataupun privatisasi. 

Kelima, investor yang akan berinvestasi tidak boleh berasal dari negara kafir muhaariban fi'lan yaitu negara yang secara nyata memerangi Islam dan kaum muslimin seperti Amerika Serikat, Inggris, Zionis Isriwil, dan India. 

Keenam, Negara Islam tidak akan melakukan hubungan diplomatik maupun ekonomi dengan negara sekutu, warga negara mereka pun tidak diizinkan memasuki wilayah negara islam, karena dampak lainnya yaitu mempermudah masuknya pemikiran dan budaya asing kepada masyarakat, seperti yang terjadi pada dominasi sektor komunikasi dan media serta dampak paling fatal adalah penjajahan ekonomi dan politik atas negeri kaum muslimin. 

Sesungguhnya Khilafah menjadikan negara yang kuat di sektor ekonomi bukan hanya menjalin kerja sama dengan asing seperti investasi karena penerapan sistem ekonomi Islam akan memberikan pemasukan maksimal bagi daulah dan menutup pintu ketergantungan. Hal ini akan menjamin perekonomian yang berdaulat dan mandiri serta membuahkan kesejahteraan bagi rakyat.


Wallahu'alam bisowab.

Oleh: Novita Ratnasari, S.Ak. 
(Pegiat Literasi) 
Rekomendasi Untuk Anda × +

Bagikan artikel ini

Silahkan tuliskan komentar Anda yang sesuai dengan topik postingan halaman ini.

Artikel Menarik Lainnya :