Tinta Media - Beredar di media sosial terdapat sekelompok pemuda yang menerobos masuk ke area basement Balai Meuseuraya Aceh (BMA) dan membawa paksa pengungsi Rohingya ke kantor Kanwil Kemenkumham Aceh.
Berkaitan dengan hal tersebut di atas, saya akan memberikan pendapat hukum (legal opini) sebagai berikut:
Pertama, bahwa aksi usir paksa pengungsi Rohingya itu merupakan tindakan anarkis dan sangat memalukan.
Apabila terdapat tindakan fisik berupa pemukulan dan atau tindakan fisik lainnya dapat ditindak. Pelaku demonstrasi yang melakukan tindakan anarkis dapat ditindak Pasal 23 huruf e Peraturan Kepala Kepolisian Nomor 7 Tahun 2012 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Pelayanan, Pengamanan, dan Penanganan Perkara Penyampaian Pendapat di Muka Umum.
Kemudian menyatakan bahwa kegiatan penyampaian pendapat di muka umum dinyatakan sebagai bentuk pelanggaran apabila berlangsung anarkis, yang disertai dengan tindak pidana atau kejahatan terhadap ketertiban umum, kejahatan yang membahayakan keamanan umum bagi orang atau barang, dan dengan sengaja atau terang-terangan oleh seseorang atau sekelompok orang yang bertentangan dengan norma hukum yang mengakibatkan kekacauan, membahayakan keamanan umum, mengancam keselamatan barang dan/atau jiwa, kerusakan fasilitas umum, atau hak milik orang lain;
Kedua, bahwa sepatutnya Aparat Penegak Hukum melakukan penertiban dan penindakan terhadap aktor intelektual dan para influencer media sosial yang menyebarkan disinformasi atau hoax yang berakibat pada menyulutnya emosi, memperburuk gelombang permusuhan, kebencian dan tindakan anarkis terhadap pengungsi.
Demikian.
IG @chandrapurnairawan
Oleh: Chandra Purna Irawan, S.H., M.H.
(Ketua LBH Pelita Umat, Mahasiswa Doktoral)