Tinta Media - Pembangunan yang berdampak pada pertumbuhan ekonomi suatu wilayah harus memperhatikan juga aspek lingkungan. Jangan sampai pembangunan ini malah menimbulkan masalah yaitu kerusakan lingkungan.
Karena itu, agar pembangunan terarah, maka harus dibuat RDTR (Rencana Detail Tata Ruang) agar wilayah yang dijadikan proyek pembangunan ini tetap terjaga dan tidak kehilangan fungsi lahan sebagai penyeimbang ekosistem alam.
Atas dasar itulah, Bupati Bandung, Dadang Supriatna menginstruksikan kepada para camat dan seluruh kepala desa untuk mengedukasi dan melakukan sosialisasi kepada warganya mengenai RDTR.
Sebagaimana yang tertuang dalam Perbup, RDTR ini merupakan bentuk harmonisasi antara kebutuhan pembangunan atau percepatan pertumbuhan investasi dengan konservasi. Hal ini terkait dengan disahkannya 28 RDTR dari 31 kecamatan di Kabupaten Bandung oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang, sehingga Kang DS optimis bahwa proyek pembangunan ini mampu menarik investor untuk berinvestasi di Kabupaten Bandung.
Pada dasarnya, pembangunan ini bertujuan untuk kesejahteraan seluruh rakyat. Maka dari itu, pemerintah harus tepat dalam merancang pembangunan agar tidak berdampak buruk pada lingkungan, sebab lingkungan sangat berpengaruh secara langsung dan memiliki peranan penting bagi seluruh kehidupan makhluk hidup.
Dewasa ini, dalam sistem kapitalisme liberal, banyak terjadi pencemaran dan kerusakan lingkungan akibat maraknya pembangunan, seperti banjir, tanah longsor, air sungai tercemar limbah, rusaknya hutan, sedikitnya lahan pertanian, spesies hewan hampir punah akibat habitatnya dirusak. Semua itu dilakukan pemerintah demi mengejar ketertinggalan pembangunan dari negara-negara berkembang.
Sekalipun pembangunan itu dibangun menggunakan RDTR, yang sejatinya sebagai acuan operasional dalam pemanfaatan ruang, termasuk untuk pemberian izin, tetapi mereka yang membuat aturan, mereka pulalah yang melanggarnya. Sehingga RDTR ini terkesan tidak memberikan solusi apa-apa, kalau ujung-ujungnya tidak mampu mengendalikan pembangunan.
Seharusnya, pemerintah mengimplementasikan RDTR ini sebagai upaya mewujudkan ruang secara terencana dengan memperhatikan lingkungan alam, sosial, beserta interaksinya agar tercipta wilayah yang aman, nyaman, produktif, dan berkelanjutan.
Jauh panggang dari api, istilah ini tidak sesuai dengan kenyataan saat ini. Masyarakat menaruh harapan besar pada pembangunan, nyatanya mereka tetap kesulitan dalam mendapatkan pekerjaan yang layak. Jika memang tujuan pemerintah adalah untuk menyejahterakan rakyat, rakyat yang mana?
Angka pengangguran masih sangat tinggi di negeri yang kaya akan sumber daya alam ini dengan alasan yang bermacam-macam, seperti latar belakang pendidikan yang rendah, tidak mempunyai keahlian, kemampuan terbatas, dan lain sebagainya. Kondisi seperti ini banyak dialami oleh sebagian besar masyarakat. Kalau seperti ini, apakah benar pembangunan ini sudah sesuai dengan rencana pemerintah?
Inilah bukti bahwa negeri ini berada dalam cengkeraman sistem kapitalisme liberal. Secara fisik, negeri ini tidak dijajah. Akan tetapi, negeri ini berada dalam penjajahan secara ekonomi dan penguasa berada dalam kekuasaan investor.
Apa pun rencana pembangunan yang dibuat pemerintah, sejatinya adalah semata-mata demi melanggengkan para investor untuk lebih menguasai SDA negeri ini. Penguasa hanya mengayomi pengusaha, bukan rakyat. Alhasil, kekayaan negeri ini hanya menyisakan penderitaan untuk rakyat.
Negeri ini harus belajar dari kegemilangan sistem pemerintahan Islam yang menjadi mercusuar dunia selama hampir 14 abad, yaitu khilafah. Khilafah menerapkan seluruh aturannya hanya berlandaskan pada Al-Qur'an dan Sunnah, sehingga menempatkan pemimpinnya, yaitu khalifah sebagai manajer dan pelayan rakyat.
Khalifah akan senantiasa memberikan seluruh jiwa dan raganya demi kesejahteraan seluruh rakyat, seperti dalam hal pembangunan infrastruktur. Dalam Islam, pembangunan merupakan hal yang sangat vital dalam untuk memajukan perekonomian. Di antaranya, jaringan listrik, bendungan, jalan, jembatan, dan lain sebagainya.
Pembangunan haruslah memberikan dampak positif bagi masyarakat secara keseluruhan, tanpa harus berbelit dengan birokrasi yang membingungkan, seperti dalam sistem kapitalisme saat ini. Negara wajib menyediakan infrastruktur yang memudahkan rakyat dalam mengaksesnya.
Selain itu, untuk mendanai pembangunan infrastruktur, negara tidak akan menunggu uluran tangan dari para investor, seperti yang terjadi dalam sistem kapitalisme. Negara dengan kekayaan sumber daya alam yang melimpah mampu mengelola secara mandiri. Hasilnya akan dipergunakan untuk memenuhi kebutuhan rakyat, termasuk pembangunan infrastruktur.
Dari mana sumber pendapatannya? Sumber pendapatan negara berasal dari harta fai, ghanimah, anfal, khumus, rikaz, usyur, zakat, jizyah, kharaj dan pengelolaan barang tambang.
Maka, bisa dipastikan bahwa negara mampu menyediakan lapangan kerja, memberikan insentif modal usaha, menyediakan lahan mati untuk digarap oleh rakyat secara cuma-cuma, sehingga rakyat mampu memenuhi kebutuhan hidup dengan layak.
Khalifah paham betul bahwa kepemimpinannya adalah tanggung jawab di dunia dan akhirat, sehingga seluruh kebijakannya ditetapkan sebagai bentuk ketakwaan kepada Sang Khalik. Oleh sebab itu, kepentingan rakyat akan selalu di atas kepentingan pribadi dan kelompok.
Dengan demikian, Islam mampu mewujudkan keharmonisan antara pembangunan, pertumbuhan ekonomi, dan terjaganya ekosistem alam. Harus disadari bahwa kewajiban kaum muslimin adalah beribadah dengan mengharap rida Allah Swt, bukan mengharap keuntungan materi atau pujian dari manusia.
Wallahu'alam.
Oleh: Neng Mae
Sahabat Tinta Media