SENATOR BALI (DPD RI) ARYA WEDAKARNA, RASIS - Tinta Media

Rabu, 03 Januari 2024

SENATOR BALI (DPD RI) ARYA WEDAKARNA, RASIS

Tinta Media - Mengutip informasi dari website kantor berita yang memberitakan bahwa Senator Bali Arya Wedakarna mendadak viral di lini masa X. Akibat video ketika Arya sedang memarahi kepala Kanwil Bea Cukai Bali Nusa Tenggara dan kepala Bea Cukai Bandara I Gusti Ngurah Rai, serta pengelola bandara.  "Saya gak mau yang front line, front line itu, saya mau yang gadis Bali kayak kamu, rambutnya kelihatan terbuka. Jangan kasih yang penutup, penutup gak jelas, this is not Middle East. Enak aja Bali, pakai bunga kek, pake apa kek,". 

Berkaitan dengan hal tersebut di atas saya akan memberikan pendapat hukum (legal opini) sebagai berikut: 

Pertama, bahwa yang menjadi krusial dari pernyataan tersebut adalah membandingkan 2 (dua) subjek yaitu gadis Bali dan gadis yang pakai penutup. Apabila hanya membandingkan saja tidak terdapat persoalan, tetapi jika terdapat "kalimat repetisi" dan "kata keterangan". Kalimat Repetisi adalah pengulangan sebuah kata yang dianggap penting, hal ini dapat disimak kalimat awal "Jangan kasih yang penutup" lalu diberi kalimat Repetisi "penutup gak jelas". Pernyataan Arya Wedakarna menjadi jelas ketika ditambah "kata keterangan" yaitu "this is not Middle East ". penggunaan kata keterangan ini dapat signifikan membantu dalam memahami dengan lebih jelas dan ekspresif; 

Kedua, bahwa berdasarkan penjelasan di atas yaitu pernyataan Arya Wedakarna yang ditambah "Kalimat Repetisi" dan "Kata Keterangan". Kemudian berdasarkan teori tindak tutur lokusi, ilokusi, dan perlokusi sebagai berikut pernyataan "Jangan kasih yang penutup, penutup gak jelas, this is not Middle East" tuturan tersebut mengarah pada semua orang dalam hal ini adalah perempuan (mitra tutur) bahwa yang menggunakan penutup kepala adalah tidak jelas, ini bukan Middle East atau timur Tengah, sementara perempuan timur Tengah dikenalnya menggunakan hijab. Juga dapat dianalisis menggunakan "kata konotasi"; 

Ketiga, bahwa sehingga pernyataan Arya Wedakarna tampak seperti menghina dan mencela hijab. Sebab, bagi umat Islam, hijab merupakan ajaran Islam dan bentuk memuliakan perempuan. Pernyataan tersebut dapat dikategorikan tindak pidana 156a KUHP yaitu Unsur perbuatan tindak pidananya berupa : pelecehan, merendahkan terhadap suatu ajaran agama yang dianut di Indonesia adalah perbuatan yang dapat dipidana berdasarkan Pasal 156a KUHP; dan unsur dengan sengaja mengeluarkan perasaan atau perbuatan merendahkan, melecehkan ajaran agama serta dinyatakan di hadapan dan/atau ditujukan kepada publik, artinya dapat dinilai unsur sengaja terpenuhi; 

Demikian
IG @chandrapurnairawan

Oleh: Chandra Purna Irawan, S.H., M.H.
Ketua LBH Pelita Umat, Mahasiswa Doktoral 

Rekomendasi Untuk Anda × +

Bagikan artikel ini

Silahkan tuliskan komentar Anda yang sesuai dengan topik postingan halaman ini.

Artikel Menarik Lainnya :