Tinta Media - Kian hari kasus pungli kian tidak terkendali. Terlebih dalam badan pemerintahan yang sarat akan berbagai kepentingan. Salah satunya pungli dalam kasus korupsi yang makin tampak.
Pungli, Niscaya dalam Sistem Demokrasi
Anggota Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) Albertina Ho mengungkapkan ada perkiraan nilai pungutan liar di Rumah Tahanan (Rutan) KPK mencapai Rp6,148 miliar (radarbogor.com, 16/1/2024). Disebutkan juga bahwa ada 93 pegawai KPK yang "bermain" di dalamnya.
Dalam proses pemeriksaan, ada 169 saksi yang diperiksa dalam kasus pungli rutan KPK, ada pihak internal dan eksternal KPK. Termasuk di antaranya para tahanan yang sudah menjadi narapidana. Dari 169 saksi yang dimintai keterangan, Dewan Pengawas KPK berhasil mengumpulkan bukti dalam bentuk dokumen. Uang yang diterima paling sedikit Rp 1 juta dan paling banyak Rp 504 juta. Pegawai KPK yang diduga melanggar dikenai pasal penyalahgunaan wewenang dan berhadapan dengan Majelis Sidang Kode Etik, 17 Januari 2024 (Radar Sukabumi, 16/1/2024).
Fakta ini menunjukkan betapa buruknya tabiat penguasa saat wewenang dan jabatan tidak digunakan sebagai alat untuk melayani rakyat. Justru yang ada sebaliknya. Kekuasaan digunakan untuk mengembangbiakkan kejahatan demi memuluskan kepentingan-kepentingan yang sarat dengan keserakahan.
Pungli alias pungutan liar yang dilakukan oknum-oknum tidak bertanggung jawab mencerminkan buruknya watak penguasa sistem demokrasi. Kepentingan uang mendominasi setiap keputusan dan kebijakan. Parahnya lagi, hal tersebut dianggap lumrah karena begitu banyak pelaku yang mewajarkannya.
Sistem hukum yang berlaku pun memberikan ruang yang luas tentang masalah pungli selama ini. Sanksi hukum yang tidak memberikan efek jera menjadikan para pelaku merasa "aman-aman" saja saat tertangkap melakukan pungli. Karena sistem hukum yang ada pun rawan kasus "suap menyuap" dan jual beli kasus. Sehingga politik kepentingan uang menjadi hal yang wajar terjadi.
Inilah watak sistem demokrasi kapitalisme. Semua kebijakan dan ketetapan yang ada selalu berorientasi pada keuntungan materi semata. Sementara tujuan yang utama bak slogan semata. Tengok saja, lembaga KPK yang notabene sebagai lembaga anti rasuah, justru ramai kasus suap dan pungli. Tak terkecuali para narapidana yang telah dijebloskan ke bui pun masih bisa bermain uang. Rendahnya pengawasan dari negara menjadi salah satu penyebab maraknya kasus-kasus semacam ini. Di sisi lain, pertahanan iman setiap individu pun sangat rendah.
Konsep nakal tentang materi terus merusak watak individu. Jelaslah, sekularisme begitu membabi buta merusak setiap pemahaman. Tidak peduli lagi standar benar salah ataupun halal haram. Yang ada, semua dihalalkan demi mendapatkan kesenangan dan keuntungan semata. Wajar saja, kerusakanlah yang pasti terjadi.
Penjagaan Islam
Islam menetapkan konsep kepemimpinan yang jelas. Pemimpin adalah pengurus seluruh urusan rakyat. Pondasi iman dan takwa mutlak dimiliki oleh seorang pemimpin. Karena dengan konsep tersebut, watak pemimpin mampu terjaga dengan utuh. Setiap kebijakan yang ditetapkan senantiasa tertuju pada penjagaan rakyat. Semua dilakukan demi meraih ridha Allah SWT.
Rasulullah SAW. bersabda,
"Imam adalah ra'in (pengurus) dan ia bertanggung jawab atas urusan rakyatnya" (HR. Al Bukhari).
Masalah pungli dan korupsi adalah masalah sistemis yang dapat tuntas disolusikan dengan penerapan syariat Islam secara sempurna. Syariat Islam yang menyeluruh hanya mampu diwujudkan dalam sistem Islam dalam wadah institusi khilafah.
Dalam institusi khilafah, khalifah akan menerapkan cara preventif (pencegahan) dan kuratif (penuntasan masalah) dengan efektif. Pertama melalui proses pengawasan dan penguatan aspek ruhiyah para penguasa. Sehingga setiap kebijakan dan tindakan yang dilakukan senantiasa mengacu pada konsep halal haram yang shahih. Kedua, pengawasan masyarakat. Kontrol sosial mampu mengurangi atau bahkan mengeliminasi setiap perbuatan zalim, termasuk korupsi, rasuah atau sejenisnya.
Masyarakat yang memahami syariat Islam akan senantiasa melakukan amar ma'ruf dan mengingatkan penguasa agar senantiasa menjalankan amanahnya sesuai pagar syariah. Ketiga, adanya pengawasan negara. Negara menjadi hal utama dalam mengatasi kasus korupsi. Setiap kebijakan hukum dan sistem sanksi yang diterapkan dalam khilafah, disesuaikan dengan aturan syara'. Setiap hukum dan sistem sanksi diterapkan agar mampu memberikan efek jera pada pelaku korupsi. Sistem Islam-lah satu-satunya support system yang mampu menghentikan mata rantai kasus korupsi dan rasuah yang kini semakin parah.
Demikianlah Islam menjaga kemuliaan setiap manusia. Penguasa amanah, rakyat terjaga dan hidup pun berkah.
Wallahu a'lam bisshowwab.
Oleh: Yuke Octavianty
Forum Literasi Muslimah Bogor