Kau Buang Bayimu, di Mana Hati Nuranimu, Ibu? - Tinta Media

Jumat, 26 Januari 2024

Kau Buang Bayimu, di Mana Hati Nuranimu, Ibu?

Tinta Media - Kejam dan sadis. Kata inilah yang pantas disematkan kepada ibu yang tega membuang bayinya di selokan, bahkan hingga di semak-semak belukar. Sejumlah kasus tersebut terjadi dalam waktu sepekan di tahun 2024 di berbagai wilayah. 

Sebagaimana diberitakan news.detik.com, (Ahad, 21/01/2024), setidaknya ada 5 kasus penemuan bayi yang membuat geger. Bayi dibuang di selokan terjadi pada Senin, 15 Januari di Depok. Tarakan, Kalimantan Utara (Kaltara) juga digegerkan dengan penemuan bayi laki-laki yang dibuang orang tuanya di pinggir lorong bangunan, Rabu 17 Januari. Insiden serupa juga terjadi di Sukmajaya, Depok. Sang ibu tega membuang dan meninggalkan bayi yang baru dilahirkan seorang diri di musala saat subuh, Kamis, 18 Januari. 

Kasus penemuan bayi laki-laki dalam kondisi meninggal terjadi di Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara (Sultra), Jumat, 19 Januari. Di Denpasar, Bali, juga ditemukan bayi perempuan di semak-semak dekat vila milik Hanna Natasya Maria Mirdad atau Nana Mirdad, Sabtu 20 Januari. 

Sungguh tega, kau buang bayimu, di mana hati nuranimu, Ibu? Padahal, secara fitrah seorang ibu seharusnya menyayangi dan mengurusi dengan cinta dan kasih sayang, serta melindungi dari bahaya, tetapi malah tega membuang buah hatinya begitu saja. Tentu ada yang salah dari cara berpikir sang ibu. Banyak faktor yang memengaruhi kondisi sang ibu sampai tega membuang, bahkan membunuh darah dagingnya sendiri. 

Salah satu faktor yang memengaruhinya, yakni lemahnya iman karena sering lalai, menunda-nunda atau mengabaikan perintah-perintah Allah Swt. Lemahnya keimanan ini  membawa manusia kepada kesesatan dan mudah tergoda bujukan setan yang selalu mengajak manusia pada keburukan. Ditambah pula kurangnya ilmu agama dan kedekatan kepada Sang Pencipta manusia, Allah Swt. 

Untuk itu, penanaman akidah Islam sebagai pondasi manusia dalam menjalani kehidupan ini sedari kecil harus dikuatkan agar keyakinan terhadap Allah Swt, kitab suci Al-Qur’an, Rasul, serta hari akhir terpatri dalam sanubari. Ini karena akidah yang kuat ini akan melahirkan takwa, dan senantiasa yakin Allah Maha Melihat beserta malaikat yang mencatat setiap perbuatan yang dilakukan manusia. Perlu juga tumbuh rasa takut akan azab kelak di akhirat atas perbuatan kita di dunia. 

Sikap takwa inilah yang menjadi pegangan bagi kita agar tidak terjerumus ke dalam kesesatan dan kejahatan, seperti membuang atau membunuh bayi yang tak berdosa.

Tak hanya itu, lemah iman juga mengakibatkan mental orang tua (ibu dan ayah) rapuh sehingga ketika ada masalah rumah tangga, seperti perceraian, masalah ekonomi sulit dan lainnya, akan mudah stres, depresi. Bisa jadi, sang ibu belum siap mempunyai anak dengan banyak pertimbangan sehingga tidak bisa berpikir jernih, kemudian tega membuang bayinya yang baru lahir. Kondisi ini juga bertambah pelik ketika sang ayah/suami tidak bisa mencukupi kebutuhan hidup keluarga karena penghasilannya kurang atau memang tidak punya pekerjaan karena baru dipecat dan lainnya. 

Ternyata, kasus ini juga terjadi karena anak di luar nikah, hasil perzinaan. Biasanya, kasus bayi dibuang atau dibunuh dilakukan para ABG (Anak Baru Gede) karena sang wanita hamil dan keburu melahirkan, tetapi belum sempat menggugurkan kandungannya. Karena khawatir menjadi aib keluarga, pelaku langsung menghilangkan jejak dengan cara membuang atau membunuh sang bayi.

Oleh karenanya, para ABG sedari kecil seharusnya sudah diberi pemahaman Islam terkait pergaulan dan batasannya. Dengan memahami aturan Islam, mereka akan terbiasa menaati aturan Allah Swt., mana yang boleh dan mana yang dilarang. Sehingga, akan terbentuk sebuah perisai yang akan melindungi mereka dari nilai-nilai yang merusak, seperti pergaulan bebas. 

Itulah salah satu faktor pemicunya. Jika ditelaah lebih dalam, kasus seperti itu memang bukan kali ini terjadi. Sudah tak terhitung lagi berapa banyak bayi-bayi lahir yang tak berdosa dibuang, bahkan sampai meninggal. Tentunya kasus ini wajar terjadi di sistem sekuler liberal yang diterapkan negara sebagai acuan dalam menjalani hidup di dunia. 

Pasalnya, sistem sekuler liberal inilah yang menjauhkan masyarakat dari agamanya sendiri (Islam), memberikan kebebasan sebebas-bebasnya dalam berbagai aspek, seperti bebas beragama, berpolitik, kepemilikan, dan bebas dalam menyuarakan pendapat. Tak hanya itu, sistem sekuler liberal ini menjunjung tinggi kebebasan individu yang dapat merusak akal dan moral manusia, karena manusia akan berani melakukan kejahatan tanpa ada rasa menyesal. 

Lain halnya dengan sistem Islam yang semua aturannya datang langsung dari Allah Swt., Sang Pencipta manusia. Semua aktivitas manusia diatur dengan sistem Islam, baik aktivitas yang berhubungan dengan individu, masyarakat, ataupun negara. Dalam sistem Islam, ketakwaan individu muslim senantiasa terjaga. Masyarakat akan selalu mengawasi gerak-gerik kita agar selalu dalam koridor sesuai syariat Islam. Ditambah pula ada negara yang menerapkan sistem Islam secara kaffah. Negara pun akan memberikan sanksi yang akan memberi efek jera bagi siapa pun yang melakukan kejahatan. Sehingga, kejahatan di suatu negeri akan berkurang, bahkan tidak ada sama sekali. 

Oleh karenanya, dalam sistem Islam, kasus ibu yang membuang atau membunuh bayinya kemungkinan tidak akan terjadi, karena perbuatan tersebut termasuk kejahatan dan sangat berdosa. Bagi orang tua (ibu dan ayah) yang membuang bayinya, tindakan tersebut termasuk kejahatan karena telah meninggalkan kewajiban. 

Orang tua mempunyai kewajiban mendidik dan memelihara anak sebaik-baiknya. Sebagaimana firman Allah Swt. dalam surah al-Baqarah ayat 233, yang artinya, 

”Para ibu hendaklah menyusukan anak-anaknya selama dua tahun penuh, yaitu menyempurnakan penyusuan dan kewajiban ayah memberi makan dan pakaian pada para ibu dengan cara yang makruf.”

Jika sampai bayinya meninggal karena lalai atau sengaja, maka itu termasuk pembunuhan. Dalam ilmu fikih, tindak pidana pembunuhan disebut juga dengan al-jinayah ‘ala an-nafs al-insaniyyah (kejahatan terhadap jiwa manusia), yakni perbuatan menghilangkan nyawa orang lain yang mengakibatkan hilangnya nyawa, baik dilakukan sengaja ataupun tidak sengaja.

Dalam sistem Islam, negara akan menjatuhkan hukuman qisas atau diyat. Sebagaimana sabda Rasulullah saw. yang artinya, 

”Bahwa di antara orang-orang yang boleh dibunuh adalah seseorang yang melakukan pembunuhan.” (HR Ahmad). 

Apabila keluarga korban (memaafkan) pelaku, maka akan diberi hukuman diyat sebagai hukum pengganti dengan membayar diyat seratus ekor unta.[]

Oleh: Siti Aisyah, S.Sos.,
Koordinator Kepenulisan Komunitas Muslimah Menulis (KMM) Depok

Rekomendasi Untuk Anda × +

Bagikan artikel ini

Silahkan tuliskan komentar Anda yang sesuai dengan topik postingan halaman ini.

Artikel Menarik Lainnya :