Tinta Media - Direktur Indonesia Justice Monitor (IJM) Agung Wisnuwardana menyatakan, pemberantasan judi online harus diawali dari perubahan mindset (pola pikir).
"Pemberantasan judi online harus diawali dari perubahan mindset," ujarnya dalam program Aspirasi: Gawat! 3 Juta Lebih Warga Main Judi Online, Perputaran Uang Rp327 T, di kanal Youtube Justice Monitor, Sabtu (13/1/2024).
Agung menjelaskan, perubahan mindset yang dimaksud adalah bahwa judi online terlarang bukan karena mafsadatnya, melainkan karena hal itu merupakan larangan dari Allah Swt.
"Dengan begitu, orang mukmin (orang yang beriman) akan meninggalkan aktivits tersebut. Aparat pun akan menjadi garda terdepan dalam memberantas kemaksiatan yang merusak masyarakat, termasuk judi online," paparnya.
Selain itu, kata Agung, pemerintah harus melakukan penindakan hukum yang tegas kepada para aktor, bandar, pengiklan, promotor dan pihak lain yang terkait dengan aktivitas judi online.
"Pemberantasan judi online oleh pemerintah jangan sampai setengah hati. Jangan sampai oknum aparat terlibat dalam pengamanan judi online, tetapi nihil penanganan dan pengusutan kasus judi online," tuturnya.
Agung juga mengingatkan, agar masyarakat turut sinergi berpartisipasi memerangi aktivitas judi online di lingkungan masing-masing.
"Baik dalam keluarga, tempat kerja, institusi pendidikan, maupun lingkungan sekitar lainnya," imbuhnya.
Sebelumnya, Agung turut mengabarkan bahwa Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) telah mencatat perputaran dana terkait aktivitas judi online di Indonesia yang mencapai Rp327 triliun sepanjang 2023.
"Kepala PPATK Ivan Yustiavandana menjelaskan ada 3,9 juta warga yang bermain judi online," ungkapnya memungkasi.[] Muhar