Tinta Media - Luthfi Affandi, S.H., M.H dari Indonesia Justice Monitor (IJM) mengungkapkan ada kejanggalan dalam pengadilan International Criminal Court (ICC).
"Ada kejanggalan pada pengadilan ICC. Sejak berdirinya tahun 2002, ICC mendakwa kurang lebih 40 orang, hampir semuanya berasal dari negara-negara Afrika. Sementara yang berasal dari Amerika, Inggris, Prancis, atau bahkan negara entitas penjajah Yahudi yang sekarang ini menjajah Palestina itu masih menjadi pertanyaan," ujarnya di Kabar Petang: PBB dan ICC Payah! Di kanal Youtube Khilafah News, Senin (15/1/2024).
Ia lalu memerinci 40 orang Afrika itu, 20 orang ditahan di Denhag Belanda, 10 orang dibunuh, 10 orang dibebaskan.
Luthfi berkesimpulan bahwa lembaga ICC tidak efektif bahkan bisa juga dikatakan gagal, karena yang diseret ke pengadilan hanyalah negara-negara yang lemah.
"Sementara negara-negara yang memiliki kekuatan politik internasional yang kuat atau backing politik kekuatan internasional yang kuat, itu hampir mustahil untuk diseret ICC," pungkasnya.[] Setiyawan Dwi