Bukan Rahasia Umum Rakyat ‘Si Korban Jambu’ - Tinta Media

Selasa, 09 Januari 2024

Bukan Rahasia Umum Rakyat ‘Si Korban Jambu’



Tinta Media - Warga Sukaraja dan Waylunik gelar aksi resahkan aktivitas batubara. Dari Lampost.co (22/12/2023) disebutkan bahwa di Kelurahan Waylunik terdapat lebih dari 2.000 kepala keluarga dengan total jumlah penduduk lebih dari 7.000 jiwa. Dalam kelurahan tersebut, ada sedikitnya lima RT yang terdampak dari serpihan debu-debu pengendapan batu bara tersebut. 

Perusahaan stockpile batu bara di kawasan tersebut lebih dari satu perusahaan, di antaranya adalah perusahaan PT GML dan PT SME. Sejak bulan Juni warga sudah mulai terganggu dengan cemaran yang membahayakan kesehatan. Masyarakat mulai merasakan mata perih, pedih, sakit tenggorokan sehingga makin khawatir terkena Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA). 

Bahkan, karena banyaknya kotoran yang tidak saja di luar, tetapi masuk ke rumah-rumah sehingga masyarakat sehari bisa mengepel 3 sampai 4 kali. Belum lagi masyarakat yang mata pencahariannya dengan berjualan di rumah makan. Mereka takut bahaya dari debu-debu yang bisa menempel di tempat makan. 

Namun, perusahaan belum menunjukkan tanggung jawabnya atas dampak buruk yang dirasakan warga tersebut.
Warga Waylunik juga mempertanyakan kepada Pemkot Bandar Lampung yang melakukan tindakan dan pemberian sanksi kepada perusahaan stockpile batu bara yang telah menimbulkan dampak negatif pada kesehatan masyarakat sekitar. 

Camat Bumiwaras Budi Ardiyanto mengatakan bahwa pemerintah dan Wali Kota Bandar Lampung telah memerintahkan perusahaan untuk menghentikan sementara aktivitas perusahaan dalam tiga hari ke depan. 

Ternyata, dari perizinan awal perusahaan berdiri banyak masyarakat yang tidak setuju. Namun, sekalipun masyarakat tidak setuju, perusahaan tetap berdiri dan tetap berjalan. Lurah Waylunik menegaskan dari awal agar ketika perusahaan berdiri jangan sampai menimbulkan kerugian pada masyarakat akibat dari dampak debu-debunya. Namun, lurah Waylunik tidak bisa melarang, apalagi menutup usaha tersebut. Menurutnya, perusahaan tetap boleh ada, tetapi  harus memperhatikan lingkungan sekitar sesuai dengan kesepakatan bersama. 

Ini adalah buah dari kebijakan pertambangan negara yang tidak memperhatikan lingkungan, dan tidak tegasnya negara dalam memberikan sanksi pada perusahaan yang terlibat. Bahkan, kadang negara justru berpihak pada perusahaan dan mengabaikan nasib rakyat. Akibatnya, rakyat menjadi korban perampasan ruang hidup yang dulunya asri menjadi tercemar dan terancam kualitas kesehatannya. 

Para pemimpin kebijakan seperti lurah, camat, bupati, ataupun walikota juga terkesan tidak memiliki akses kebijakan untuk menolong rakyat. Seakan hari ini rakyat yang menderita dan tersiksa ini harus hidup mandiri tanpa ada pengayom yang bisa melindungi. 

Hal ini terjadi karena kita hidup di sistem yang banyak menjanjikan keadilan, tetapi tidak pernah terealisasi secara fajta. Nyatanya, banyak kasus lahan dan terganggunya ruang hidup. Misalnya, oksigen yang harusnya bersih menjadi tercemar, kesehatan yang harusnya bisa terjaga malah tiada dan keamanan pun juga direnggut. Ruang-ruang anak untuk tumbuh kembangnya semakin terampas. 

Ketika proyek pertambangan berlangsung, yang diprioritaskan oleh penguasa adalah kepentingan perusahaan, bukan rakyat. Jangan-jangan betul, kita hidup di sistem jambu (janji-janji mambu, ambu-ambu palsu). Wajar, karena kita hidup di sistem demokrasi. Dengan politik kapitalisnya, sistem ini melahirkan hubungan khusus antara penguasa/pemimpin dengan para elit pengusaha sehingga lahirlah undang-undang, kebijakan, aturan-aturan yang semena-mena, rakus dan tega merenggut, menggeser, merusak ruang-ruang hidup masyarakat. 

Kalau kita tahu bahwa demokrasi adalah dari, oleh, untuk rakyat, sekarang kita bisa melihat wajah aslinya, yaitu dari, oleh, untuk perusahaan. Jadi, yang kerja, yang diuntungkan, yang disejahterakan adalah perusahaan. 

Ketika perusahaan ingin memperluas atau menginginkan suatu lahan, baik untuk pertambangan, untuk perusahaan, atau untuk dikelola lahannya, maka lahan tersebut akan diberikan. Karena investasi di negeri ini dilindungi dan dilegalkan oleh UU, di antaranya UU Minerba, UU cipta kerja, dll. 

Dalam undang-undang tersebut disebutkan, walaupun perusahaan berbuat salah, maka akan tetap legal dan dimenangkan oleh pihak berwajib, meskipun kasusnya parah dan dilaporkan ke pihak terkait. 

Inilah akibatnya jika kita hidup di sistem kehidupan berdasarkan kapitalisme. Saat ini, kita bukan lagi salah pilih pemimpin, bukan lagi salah dalam memilih sosok, melainkan salah kaprah dalam memilih sistem bernegara. Hal ini karena negara membuat aturan-aturan yang membahayakan rakyat, tetapi menguntungkan perusahaan.  

Kita bernegara tidak sesuai dengan apa yang Allah mau, tidak sesuai dengan apa yang dicontohkan Rasulullah, malah memilih aturan bernegara yang berasal dari manusia. Kita mengetahui bahwa manusia terbatas, lemah, dan hukum-hukum yang dibuat tumpang tindih antara kebijakan satu dengan lainnya. Sehingga, patut kita renungkan, apakah kita mau bertahan di sistem yang rusak atau berlama-lama dalam sistem kehidupan yang menyengsarakan orang lain? 

Bukankah seharusnya kita harus berpindah dari sistem kehidupan yang salah menuju sistem kehidupan yang benar, yang berasal dari Allah, Zat yang tak pernah salah, yaitu dengan sistem bernegara yang sesuai dengan Islam. Ini bukan untuk kaum muslim saja, melainkan juga seluruh manusia. 

Ketika kita melihat bahwa saat ini penerapan Islam secara menyeluruh ditiadakan, maka yang berkuasa adalah para penguasa/pemimpin yang kebijakanya selalu dipengaruhi oleh kepentingan elit pengusaha. Hasilnya adalah kesengsaraan dalam kehidupan yang terjadi. 

Berbeda ketika Islam diterapkan menyeluruh selama 1300 tahun. Aturan-aturan Islam yang diterapkan di dalamnya mampu membuat para penduduk hidup dengan sejahtera, aman, dan nyaman. Sebenarnya, yang kita butuhkan adalah penerapan Islam secara menyeluruh, yang hanya bisa diterapkan pada satu naungan yaitu khilafah. 

Bahkan, di dalam Islam, aturannya menjadikan pemimpin negara sebagai pengurus dan pelindung bagi rakyat. Segala aturan dan kebijakan yang ditetapkan negara akan selalu memperhatikan dan mengutamakan kemaslahatan rakyat, termasuk keselamatan rakyat dari proyek pertambangan. Wallahualam bisawaf, wassalamualaikum. wr.wb.

Oleh: Wilda Nusva Lilasari, S.M,
Sahabat Tinta Media 
Rekomendasi Untuk Anda × +

Bagikan artikel ini

Silahkan tuliskan komentar Anda yang sesuai dengan topik postingan halaman ini.

Artikel Menarik Lainnya :