Tinta Media - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) adalah sebuah lembaga pemerintahan di bidang kependudukan dan pencatatan sipil. Ini merupakan salah satu perwujudan dari fungsi aparatur negara. Di samping sebagai abdi negara, mereka juga sebagai abdi masyarakat. Disebut abdi masyarakat karena tugas mereka memudahkan dan mendekatkan pelayanan masyarakat, melaksanakan urusan administrasi kependudukan.
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bandung, selaku penyelenggara pelayanan publik melakukan kerja sama dengan Bagian Organisasi Sekretariat Daerah Kabupaten Bandung untuk melakukan penilaian pelayanan publik yang disebut Survei Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM). Survei ini bertujuan untuk melihat tingkat kepuasan masyarakat atas pelayanan yang diterima.
Survei IKM dilaksanakan terhadap sembilan jenis pelayanan dokumen Kependudukan, yaitu pelayanan penerbitan KK, surat keterangan pindah WNI, akta kelahiran, akta kematian, akta perkawinan, dan akta perceraian. Keputusan masyarakat pada Disdukcapil tahun 2023 menghasilkan Indeks Keputusan Masyarakat sebesar 88,40 A (Sangat Baik).
Terlalu sederhana jika kepuasan masyarakat sekadar diukur dari 9 dokumen kependudukan dengan nilai "sangat baik". Sejatinya, hasil survei yang dilakukan bisa jadi benar, bisa jadi salah sehingga baik dan buruknya kinerja pemerintah tidak bisa disandarkan pada hasil survei, tetapi harus berdasarkan pada realitas dan dampak di masyarakat.
Hasil survei yang menyebutkan bahwa masyarakat puas dengan kinerja pemerintah sebenarnya kontradiktif, sebab masih banyak intrik di belakang. Salah satunya terkait riswah (suap-menyuap) yang bahkan dilakukan mulai tingkat RT.
Maka, bagaimana mungkin dikatakan "sangat baik" sedangkan aksi suap-menyuap atau sogok menyogok, bahkan korupsi begitu kentara di mata masyarakat? Sementara, yang menjadi indikator pemerintahan baik atau sangat baik adalah pemerintahannya bersih dan hukum ditegakkan secara adil dan merata.
Jika kita cermati, berbagai kebijakan pemerintah yang diterapkan saat ini ternyata makin menambah beban masyarakat. Ini berbanding terbalik dengan hasil survei pemerintah. Hal tersebut dapat kita saksikan dari realitas yang ada, yakni terkait dokumen kependudukan.
Faktanya, masyarakat senantiasa dipersulit dalam proses pembuatan dokumen tersebut. Banyak syarat yang harus dipenuhi, belum lagi harus menunggu dalam jangka waktu yang lumayan lama. Jikapun dipermudah, maka harus dibarengi praktik sogok-menyogok.
Hal tersebut sudah cukup menunjukkan ketidakpuasan masyarakat atas kinerja pemerintah. Sejatinya, hasil lembaga survei tidak dapat mewakili suara rakyat secara keseluruhan. Semua itu hanya sekadar deretan angka-angka yang menjadi pembenar bagi kinerja pemerintah, seolah sudah bekerja maksimal dan optimal. Padahal, faktanya tidak demikian. Yang pasti, tujuan dibuat IKM saat ini semata-mata karena ada tuntutan atau penilaian dari atas, bukan benar-benar ingin "melayani" rakyat dengan baik.
Namun, tidak mengherankan, di sistem kapitalis, semua itu bisa terjadi,. Tidak adanya kontrol dari negara menjadi penyebab kecurangan-kecurangan terjadi di berbagai wilayah. Kebijakan yang diterapkan sering kali menyusahkan masyarakat. Pada akhirnya, survei itu hanya sebatas nominal angka yang bisa saja diubah menurut kehendak penguasa.
Maka dari itu, sangat penting untuk menghadirkan sistem yang baik dalam mengelola negara. Sebab, jika negeri ini terus dikelola dengan paradigma kapitalisme, rakyat tidak akan menjadi prioritas para pemangku kekuasaan. Penguasa hanya memenuhi kepentingan para kapitalis dan korporat.
Dalam sistem Islam, pemimpin tidak butuh lembaga survei demi sebuah pengakuan atas kinerjanya. Sebab, baik dan buruk itu adalah penilaian dari Allah Ta'ala dan umat yang merasakannya secara keseluruhan.
Pemimpin dalam sistem Islam akan senang jika mendapatkan kritikan terkait kinerjanya. Kritikan itu menjadi masukan berharga bagi jalannya pemerintahan. Kebijakan yang diterapkan dalam sistem Islam wajib sesuai dengan syariat, Sebab, hanya aturan yang Maha Penciptalah yang mampu mengeluarkan kita dari setiap permasalahan.
Pelayanan kepengurusan kependudukan dalam sistem Islam akan senantiasa memudahkan, menyegerakan, sehingga setiap muamalah yang dilakukan oleh masyarakat cepat terselesaikan.
Pemimpin dalam Islam akan senantiasa melakukan pengawasan terhadap aparatur pemerintahan. Disyaratkan bagi para aparatur pemerintah agar memiliki sifat amanah, ikhlas, takwa kepada Allah, dan mempunyai kapabilitas. Maka dari itu, hanya dengan sistem Islamlah semua problematika kehidupan akan terselesaikan.
Wallahu'alam bishawaab.
Oleh: Susi Trisnawati
Sahabat Tinta Media