Tinta Media - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan yang juga calon wakil presiden nomor urut 3, Mahfud MD mengemukakan, ketidakpastian hukum merupakan salah satu penyebab terjadinya kemunduran di Indonesia.
Ia mencontohkan investasi yang tidak maksimal dan pembangunan ekonomi yang tidak merata di negeri ini. "Karena salah satunya itu di Indonesia terlalu banyak ketidakpastian hukum," kata Mahfud MD. Perbaikan penegakan hukum, menurutnya, harus dilakukan secara komprehensif, baik dari segi regulasi, implementasi, serta birokrasi penegakan hukumnya. (Kompas.com, 6/1/2023)
Demokrasi Sistem Cacat
Indonesia merupakan salah satu negara dunia yang menerapkan Demokrasi. Sistem politik Demokrasi merupakan anak buah Sekularisme yang memisahkan agama dari kehidupan. Demokrasi memberi kewenangan pada manusia untuk berdaulat membuat hukum sendiri. Maka tak heran, hukum-hukum yang dihasilkan banyak berpihak pada yang berkuasa.
Wewenang manusia membuat hukum jelas tidak disandarkan pada parameter halal dan haram. Aturan dibuat atas dasar manfaat. Konsekuensinya, hukum tidak bersifat baku dan dapat berubah sewaktu-waktu sesuai manfaat yang dicapai. Sehingga sering kali terjadi perselisihan, sebab pandangan baik buruk yang bersifat fleksibel atau tidak pasti.
Mirisnya lagi, hukum dalam demokrasi dapat diperjualbelikan. Asas manfaat tampak nyata ketika hukum dibuat hanya untuk segelintir kelompok. Kepentingan oligarki berjalan mulus dengan modal yang mereka berikan untuk membeli hukum. Rakyat lah yang menjadi korban. Tanpa kekuatan, rakyat dipaksa menerima aturan yang tak sedikit pun berpihak pada mereka. Justru rakyat adalah pihak yang dirugikan.
Demokrasi banyak menciptakan undang-undang kontroversial. Bukannya menyelesaikan problematika rakyat dan menciptakan kesejahteraan, justru undang-undang menjadi alat membungkam rakyat. Ruang gerak rakyat dibatasi. Sehingga tak heran problematika dalam demokrasi kian menumpuk dan menjadi-jadi.
Ini bukan sesuatu yang mencengangkan. Hakikatnya sistem politik Demokrasi dijalankan oleh korporasi. Negara hanya menjadi regulator yang bergerak memenuhi hasrat oligarki. Nama rakyat hanya digunakan dalam pesta lima tahunan demokrasi. Setelah itu, rakyat tidak dapat berbuat di atas kekangan kebijakan pemerintah yang pro oligarki.
Begitulah. Nampak jelas kecacatan sistem politik Demokrasi. Dari asasnya saja sudah tidak beres. Tentu saja ketidakberesan yang menimbulkan ketidakpastian akan terus merambat ke berbagai peraturan yang ditegakkan sistem ini. Maka perbaikan penegakan hukum bagaimanapun ketika asasnya sudah salah, maka kecacatan akan terus melekat dalam sistem ini.
Kesempurnaan Hukum Islam
Sistem demokrasi jelas berbeda dengan sistem Islam. Aturan Islam berasal dari Rabb Semesta Alam Yang Maha Tahu apa yang dibutuhkan makhluk-Nya. Aturan Islam bersifat baku dan tidak akan berubah sesuai kepentingan masing-masing.
Islam melarang tegas penerapan hukum selain hukum Islam, yakni hukum yang dibangun berlandaskan hawa nafsu manusia. Sehingga, hukum Islam ini bersifat adil dan satu-satunya hukum yang layak diterapkan mengatur manusia.
Aturan Islam juga memandang jelas halal-haram juga baik-buruk. Tidak dapat diputarbalikkan atau bahkan dicampuradukkan antara keduanya. Apalagi berubah karena adanya kepentingan yang dicapai. Hukum Islam bersifat tegas.
Dan yang perlu diketahui, hukum Islam tidak dapat diperjualbelikan. Tidak dapat dibeli untuk memenuhi nafsu kekuasaan satu pihak dan menindas pihak yang lain.
Islam adalah agama yang Allah turunkan untuk mengatur seluruh aspek kehidupan. Tidak ada satu pun aspek yang luput dari hukum Islam. Begitu sempurna Islam mengatur tanpa berpihak pada suatu golongan tertentu. Semua berlaku bagi umat manusia.
Negara yang menerapkan sistem Islam akan merasakan kesejahteraan serta kemajuan sebab hukum Islam bersifat pasti. Tidak seperti Demokrasi yang akan terus mengalami kemunduran serba hukum yang bersifat tidak pasti.
Oleh : Khansa Nadzifah
Sahabat Tinta Media