Aborsi, Buah Busuk Sekularisme dan Liberalisme - Tinta Media

Kamis, 11 Januari 2024

Aborsi, Buah Busuk Sekularisme dan Liberalisme

Tinta Media - Kasus aborsi ilegal kembali mencuat ke permukaan, dengan tertangkapnya 5 perempuan terduga pelaku di sebuah klinik yang berlokasi di salah satu apartemen kelapa Gading, Jakarta Utara. Mirisnya, beberapa terduga diberitakan hanya lulusan SMP dan SMA tanpa latar belakang medis. Klinik ini sudah berjalan selama 2 bulan dengan 20 kali praktik aborsi. (rri.co.id, 21/12/23)

Sekalipun aborsi dianggap perbuatan kriminal karena telah membunuh janin yang tak berdosa, nyatanya tidak ada aturan yang benar-benar mampu menghilangkan praktik aborsi. Hal ini terlihat dari lemahnya sistem sanksi yang diberikan kepada pelaku.

Narasi sesat pegiat gender yang mengopinikan bahwa aborsi ilegal adalah konsekuensi belum adanya layanan aborsi yang aman, justru semakin menambah praktik aborsi. Padahal, akar masalah dari praktik aborsi ilegal adalah penerapan sistem kehidupan yang batil, yakni sekularisme kapitalisme. 

Sistem ini memisahkan agama dari kehidupan dan menjadikan kesenangan biologis sebagai puncak kenikmatan. Alhasil, sistem ini melahirkan pergaulan liberal yang berefek pada seks bebas dan segenap model perzinaan lainnya.

Efek domino dari kebebasan penyaluran hawa nafsu seksual ini di antaranya kehamilan yang tak diinginkan, sehingga berujung pada tindak aborsi. Maka, seks bebas merupakan akar masalah sesungguhnya yang seharusnya dicabut dari kehidupan masyarakat saat ini untuk kemudian diganti dengan sistem yang benar bernama Islam.

Islam menghormati dan menjaga nyawa manusia sejak masih dalam kandungan. Islam memiliki ketentuan terhadap aborsi. Dalam fiqih Islam, hukum aborsi adalah haram, jika janin sudah berusia 40 hari. Inilah pendapat terkuat atau rajih menurut Syekh Taqiyuddin An-Nabhani dalam kitabnya Nizamul Ijtima'i fil Islam.

Dalil syar'i yang menunjukkan keharaman bila usia janin 40 hari atau 40 malam adalah hadis Rasulullah sallallahu alaihi wasallam berikut, 

"Jika nutfah atau zigot telah lewat 42 malam atau dalam riwayat lain 40 malam. Maka Allah mengutus seorang malaikat padanya. Lalu, dia membentuk nutfah tersebut: dia membuat pendengarannya, penglihatannya, kulitnya, dagingnya, dan tulang belulangnya, lalu malaikat itu bertanya (kepada Allah) 'Ya Tuhanku, apakah dia akan Kau tetapkan menjadi laki-laki atau perempuan? Maka Allah kemudian memberikan keputusan ...." (HR. Muslim dari Ibnu Mas'ud Ra)

Hadis ini menunjukkan jika permulaan penciptaan janin dan penampakan anggota-anggota tubuhnya adalah setelah melewati 40 malam. Sehingga, tindakan aborsi merupakan penganiayaan terhadap janin yang sudah mempunyai ciri sebagai manusia yang terpelihara darahnya sehingga haram untuk dibunuh.

Maka, penganiayaan terhadap janin tersebut merupakan pembunuhan terhadapnya. Dengan demikian, haram untuk melakukan pengguguran kandungan yang telah berumur 40 hari. Jika dilakukan, baik ibu si janin, bapaknya, ataupun dokter telah berbuat dosa. Karenanya, mereka wajib diberi sanksi dengan membayar diyat atau tebusan bagi janin yang gugur. 

Diyat dari tindakan aborsi tersebut adalah membebaskan seorang budak laki-laki dan perempuan atau sepersepuluh diyat manusia sempurna, yaitu 10 ekor unta sebagaimana diterangkan dalam hadis sahih dalam masalah tersebut. 

Rasulullah sallallahu alaihi wasallam telah bersabda, 

"Rasulullah memberi keputusan dalam masalah janin dari seorang perempuan Bani Lihyan yang gugur dalam keadaan mati dengan satu gurah, yaitu seorang budak laki-laki atau perempuan." (HR Bukhari dan Muslim dari Ibnu Mas'ud r.a)

Jika usia janin sudah berumur 120 hari atau 4 bulan, keharaman aborsi lebih tegas lagi. Sebab, dalam usia 120 hari tersebut Allah Swt.  telah memberikan nyawa atau ruh pada janin tersebut. 

Abdullah bin Masud berkata bahwa Rasulullah sallallahu alaihi wasallam telah bersabda, 

"Sesungguhnya setiap kamu terkumpul kejadiannya dalam perut ibumu selama 40 hari dalam bentuk nutfah atau zigot, kemudian dalam bentuk alaqah atau embrio. Selama itu pula 40 hari titik kemudian dalam bentuk mudghah atau Fetus. Selama itu pula 40 hari kemudian ditiupkan ruh kepadanya." (HR Bukhari Muslim, abu Daud Ahmad dan Tirmidzi)

Dalam Islam, aborsi hanya boleh dilakukan jika keberadaan janin mengancam jiwa ibu. Di dalam Islam, tindakan haram dalam kondisi darurat boleh dilakukan semata-mata demi menjaga kelangsungan hidup manusia. 

Kaidah fiqih menyatakan, "Keadaan darurat membolehkan apa-apa yang diharamkan."

Dengan demikian, haram hukumnya melakukan aborsi selain kondisi tersebut, semisal janin cacat atau janin hasil pergaulan bebas seperti saat ini. Namun, belum ada sanksi tegas terkait aborsi dalam negeri yang kapitalis liberalis.

Berbeda dengan sistem kapitalisme liberal, Islam memiliki mekanisme preventif agar perbuatan aborsi tidak dilakukan. Islam memiliki sistem pergaulan yang menjaga kesucian laki-laki dan perempuan dengan aturan larangan ikhtilat (campur baur), berkhalwat (berduaan), tabarruj (tampil mencolok), dan sejenisnya. Upaya ini akan menghindarkan kaum muslimin dari perbuatan fahisyah seperti zina.

Kemudian, Islam juga memiliki sistem pendidikan yang akan membuat generasi memiliki kepribadian Islam, yakni pola sikap islami yang terpancar dari pemahaman Islam. Sehingga, kaum muslimin memiliki pengendalian diri agar tidak berbuat maksiat dan terjebak dalam pergaulan bebas. Tak hanya itu, media Islam akan meng-counter pemikiran liberalisme, sehingga akidah generasi terhindar dari kerusakan.

Demikianlah konsep Islam menyelesaikan masalah aborsi. Hanya konsep ini yang dapat menyelamatkan generasi dan perempuan jika diterapkan di dalam sebuah negara, yakni Daulah Khilafah. Wallahu a'lam.

Oleh: Ratna Ummu Rayyan
Praktisi Pendidikan
Rekomendasi Untuk Anda × +

Bagikan artikel ini

Silahkan tuliskan komentar Anda yang sesuai dengan topik postingan halaman ini.

Artikel Menarik Lainnya :