Aborsi, Buah Busuk Kapitalisme - Tinta Media

Rabu, 03 Januari 2024

Aborsi, Buah Busuk Kapitalisme

Tinta Media - Lima orang wanita ditangkap polisi di sebuah apartemen di Jakarta karena kasus aborsi ilegal. Mereka tidak memiliki latar belakang medis sama sekali. Dokternya hanya lulusan SMA dan yang membantunya hanya lulusan SMP. Mereka telah melakukan praktik aborsi ini selama 2 bulan dan telah melakukan 20 kali praktik aborsi. Tarif setiap pasien berbeda beda, berkisar 10-12 juta. 

Dalam penggeledahan, unit Reserse Kriminal Kelapa Gading menemukan janin-janin di dalam lemari kamar apartemen dan sejumlah alat medis yang digunakan untuk aborsi. Bahkan ditemukan pula janin-janin yang dibuang di kloset. 

Banyaknya kasus aborsi ilegal mencerminkan rusaknya pergaulan anak muda jaman sekarang. Lemahnya sistem sanksi dan dampak pengarusan "hak reproduksi" yang dikampanyekan secara global. Semuanya karena penerapan kapitalisme sekularisme dalam kehidupan.

Undang-undang kesehatan yang baru saja disahkan mengatur ketentuan aborsi, hal ini diatur dalam pasal 60 dan ketentuan pidananya diatur dalam pasal 472. Salinan UU ini diterima kompas.com dari anggota komisi IX DPR RI, Netty Prasetiyani, ia mendapat salinan  itu dari ketua Panja RUU kesehatan, Manuel Melkiades.

Dalam UU ini ada  tiga kriteria. Pertama, aborsi diperbolehkan dan hanya dapat dilakukan oleh tenaga medis dan dibantu tenaga kesehatan yang memiliki kompetensi dan wewenang.

Kedua, aborsi bisa dilakukan pada fasilitas pelayanan kesehatan (fasyankes)yang memenuhi syarat yang ditetapkan oleh menteri.

Ketiga, aborsi dilakukan dengan persetujuan perempuan hamil dengan persetujuan suami, kecuali korban perkosaan. 

Ketentuan mengenai aborsi diatur melalui peraturan pemerintah (PP) pasal 62. Ketentuan pidana bagi yang melakukan aborsi tidak sesuai dengan kriteria akan dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 tahun, jika aborsi tanpa persetujuan dan menimbulkan kematian maka akan dipidana mencapai 15 tahun. 

Islam menghormati dan menjaga nyawa sejak masih dalam kandungan. Islam menjadikan penjagaan atas nyawa manusia seperti dalam hadits Rasulullah Saw; "Hilangnya dunia beserta isinya sungguh lebih ringan di sisi Allah daripada terbunuhnya seorang Muslim dengan tidak benar." 

Islam pun mempunyai berbagai mekanisme yang mampu mencegah terjadinya aborsi seperti diterapkannya sistem pergaulan Islam, menentang pemikiran liberalisme, juga sistem sanksi yang tegas bagi pelaku aborsi dan semua yang terlibat di dalamnya. Wallahu 'alam bishowab.

Oleh: Ummu Shakila
Sahabat Tinta Media 
Rekomendasi Untuk Anda × +

Bagikan artikel ini

Silahkan tuliskan komentar Anda yang sesuai dengan topik postingan halaman ini.

Artikel Menarik Lainnya :