UMK 2024 Kabupaten dan Kota di Jawa Barat Jauh dari Harapan Buruh - Tinta Media

Minggu, 24 Desember 2023

UMK 2024 Kabupaten dan Kota di Jawa Barat Jauh dari Harapan Buruh



Tinta Media - UMK 2024 Kabupaten dan Kota di Jawa Barat sudah ditetapkan dan hasilnya jauh dari harapan para buruh. Akhirnya, para buruh pun berunjuk rasa di Gedung Sate, Kota Bandung. Mereka berunjuk rasa untuk memperjuangkan kenaikan upah minimum. 

Ribuan buruh se-Jawa Barat itu menuntut PJ Gubernur Jawa Barat Bey Machmudin untuk tidak mengubah rekomendasi UMK yang sudah diusulkan oleh bupati/walikota se-Jawa Barat, yakni rata-rata kenaikan upah minimum kota sebesar 15 persen. Jika PJ Gubernur mengubah rekomendasi UMK yang sudah diajukan oleh bupati/walikota, mereka mengancam mogok massal tiga hari berturut-turut. 

Wagianto, selaku ketua Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) kota Bandung sangat kecewa dengan keputusan PJ Gubernur Jawa Barat. Massa menolak formula perhitungan penetapan upah minimum yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah No.51 Tahun 2023 karena dianggap sangat merugikan buruh dengan adanya pembatasan kenaikan upah minimum. 

Menurut rencana, PJ Gubernur Jawa Barat Bey Machmudin akan melakukan konsolidasi bersama presiden partai buruh dan dewan pengupahan. 

Berdasarkan pengalaman selama ini, rakyat pesimis akan adanya bantuan negara agar dapat hidup layak. Karena itu, rakyat melakukan aksi, meskipun aksi tersebut sering tak mampu mengubah kebijakan negara. 

Negara bukannya tidak mendengar jeritan rakyat, tetapi telinga mereka telah tersumpal oleh kapitalisme. Kapitalisme membuat negara tunduk pada korporasi. Buktinya, resep-resep mematikan IMF seperti penghapusan subsidi diambil oleh negara. Negara juga tidak berkutik dengan ulah kapitalis yang memonopoli kebutuhan pangan dan kekayaan alam. 

Kesejahteraan tidak akan dirasakan rakyat selama kapitalisme masih berkuasa. Untuk itu, umat membutuhkan sistim alternatif yang sudah terbukti mampu menjamin kesejahteraan rakyat beserta keadilannya. Sistim alternatif ini adalah sistim Islam yang lahir dari ideologi Islam. Sistim Islam adalah riayah su'unil ummah (mengurusi urusan umat) karena Allah dan rasul-Nya memerintahkan demikian. 

Rasullullah Saw. bersabda: 

"Siapa saja yang diangkat oleh Allah untuk memimpin rakyatnya kemudian ia tidak mencurahkan kesetiaannya, maka Allah haramkan bagi dirinya surga." (HR. al-Bukhari dan Muslim) 

Karenanya, semua masalah yang telah disebutkan sebelumnya akan tuntas karena sistim Islam menerapkan sistim ekonomi Islam. 

Untuk masalah buruh, dalam sistim ekonomi Islam ada yang disebut aqad (kontrak) ijarah. Aqad ijarah akan mengikat antara pengusaha dan pekerja dengan asas saling menguntungkan. Pengusaha diuntungkan dengan jasa dari pekerja, sedangkan pekerja diuntungkan dengan upah yang diberikan oleh pengusaha. Keuntungan ini disepakati dalam kontrak ijarah oleh kedua belah pihak. Tidak boleh ada kezaliman di antara keduanya. 

Adapun ketentuan upah, Islam menentukan bahwasanya upah diberikan sesuai dengan besaran jasa yang diberikan pekerja, jenis pekerjaan, waktu dan tempat bekerja, tidak dikaitkan dengan standar hidup minimum masyarakat. 

Konsep ini akan menjamin upah para pekerja layak dan ma'ruf untuk memenuhi kebutuhan pokok, seperti sandang, pangan, dan papan. Dengan kontrak ijarah ini pula, baik pengusaha maupun buruh akan terlindungi hak-haknya. Namun, jika ada perselisihan, sistim Islam akan menyediakan tenaga ahli (Khubara) yang akan menyelesaikan perselisihan di antara keduanya secara netral.

Wallahu'alam bishshawab.


Oleh: Rukmini
Sahabat Tinta Media 
Rekomendasi Untuk Anda × +

Bagikan artikel ini

Silahkan tuliskan komentar Anda yang sesuai dengan topik postingan halaman ini.

Artikel Menarik Lainnya :