Tanya :
Tinta Media - Ketika saya akad syirkah Mudharabah dengan orang di bidang kuliner namun yang jaga tempat itu orang lain bukan saya sendiri, kami sepakat pemberian modal (Investor) dan saya sebagai pengelola untuk membayar orang untuk menjaga stand tersebut. Apakah ini dibenarkan ustadz?
Jawab :
Dalam syirkah setiap orang posisi dan tanggung jawabnya harus jelas, jika sebagai investor maka tanggung jawabnya sebatas pada modal, dan jika pada pengelola maka tanggung jawabnya secara keseluruhan pengelolaan bisnisnya, termasuk menjaga tempat itu bagian dari pengelolaan bisnis, hukum asalnya yang berkewajiban menjaga tempat atau urusan pengelolaan lainnya adalah yang diberi amanah untuk mengelola, jika sudah kewalahan atau tidak sanggup mengelola semua hal terkait bisnisnya boleh mengangkat karyawan dengan akad ijarah (gaji) untuk membantu pekerjaan pengelola, dan ini mesti terlaporkan atau diketahui investor karena gajinya menggunakan uang pemodal sebagai bagian dari biaya operasional.
Singkatnya, kalau yang jaga tersebut statusnya karyawan boleh saja, tapi kalau statusnya mewakili/membantu pekerjaan pengelola secara pribadi maka hukumnya tidak boleh alias haram. Karena amanah pengelolaan tidak boleh diwakilkan lagi kepada orang lain. Allahu a'lam.
Oleh: Dwi Condro Triono, Ph.D
Pakar Ekonomi Islam