Tinta Media - Di saat kaum muslimin masih merasakan penderitaan yang dialami oleh saudara-saudara seiman di Palestina. Begitu luar biasanya gejolak pengecaman umat Islam Indonesia terhadap yang dilakukan oleh zionis yahudi kepada warga Palestina terutama ketika rumah sakit Indonesia dibombardir oleh Zionis. Seorang pria malah mengujar kebencian di media sosial yang menyampaikan rasa permusuhannya dengan masyarakat Islam Indonesia terkait situasi perang Zionis Israel di Gaza-Palestina.
Laki-laki berusia 57 tahun bernama Lukman Dolok Saribu dalam video yang diunggahnya tersebut meminta agar militer Zionis Yahudi memborbardir Rumah Sakit (RS) Indonesia di Gaza. Ia bahkan menyerukan agar tentara Zionis membunuh semua warga Palestina, termasuk orang-orang Indonesia yang ada membantu RS Indonesia di Gaza. Selain mengucapkan ujaran kebencian terkait Palestina dia juga melakukan penistaan agama Islam. Dia menghina nabi Muhammad dengan kata-kata kasar. Saat ini, Lukman sudah menjadi tersangka dan dilakukan penahanan. (Republika.com, 27 November 2023)
KUHP: Tindak Pidana Penistaan Agama
Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) mengatur tindak pidana penistaan agama dalam ketentuan Pasal 156a KUHP yang menyebutkan :
“Dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya lima tahun barang siapa dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan :
a. Yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia
b. Dengan maksud agar supaya orang tidak menganut agama apapun juga, yang bersendikan Ketuhanan Yang Maha Esa.”
Berdasarkan uraian Pasal 156a KUHP ini maka unsur-unsur tindak pidana penistaan agama yakni :
1. Dilakukan dengan sengaja
2. Dilakukan di tempat umum
3. Agar orang tidak menganut agama apapun yang bersendikan Ketuhanan Yang Maha Esa
Perbuatan yang dilakukan oleh Lukman dengan mengunggah video yang mengumbar kebencian dan penghinaan terhadap Muhammad yang diyakini umat sebagai seorang Rasul memenuhi unsur-unsur pidana yang ada di dalam Pasal 156a KUHP selain itu juga terjerat Pasal 28 ayat 2 UU ITE.
Sistem Rusak Menyuburkan Penista
Penistaan Agama bukanlah kasus yang baru. Kasus ini sudah berulang-ulang terjadi. Hal ini akan terus terjadi jika sistem yang diterapkan tetaplah sistem kapitalis-demokrasi yang berdiri atas dasar sekularisme yang menjamin berbagai kebebasan dan salah satunya adalah menjunjung tinggi kebebasan berpendapat. Siapapun berhak berpendapat sesuai dengan pemikirannya tanpa memperhatikan pemikirannya bertentangan dengan aturan yang telah ada. Karena kebebasan individu adalah sesuatu yang dijamin. Kebebasan individu ini pun terkesan ambigu. HAM akan digunakan di kondisi-kondisi tertentu. Saat ada yang mengolok-olok suatu agama (Islam) maka hal ini dianggap sesuatu yang merupakan kebebasan individu dan selesai dengan permintaan maaf dari si pelaku. Padahal apa yang dilakukan oleh pelaku jelas telah memenuhi unsur-unsur pidana yang diatur dalam pasal penistaan agama. Kehormatan suatu umat tidak terjaga. Dengan mudahnya diolok-olok oleh seseorang atau pun kelompok.
Penistaan terhadap Islam akan terus terjadi selama sistem kapitalis-demokrasi diterapkan. Dengan kebebasan berpendapat yang dijamin oleh sistem yang berdiri atas dasar sekularisme termasuk di dalamnya liberalisme, pluralisme seolah-olah hal ini wajar terjadi karena dianggap kebebasan berpendapat. Sehingga tindakan tegas terhadap penista agama (al-Qur’an) tidak bisa segera direalisasikan.
Islam Menindak Penista Agama
Pernyataan Lukman dan kasus-kasus yang serupa telah melukai umat Islam yang merupakan mayoritas di negeri ini. Sistem Islam yang paripurna dengan syariatnya telah menetapkan sanksi yang tegas terhadap penista agama. siapa saja yang berani menghina Islam (al-Qur’an) berarti telah melakukan dosa besar. Jika pelakunya muslim, maka dihukumi murtad dari Islam. Bahkan, Muhammad bin Abdullah mengeluarkan fatwa untuk orang yang melaknat (mencela) al-Qur’an dengan hukuman mati.
Sebagaimana yang telah dicontohkan oleh Baginda Rasulullah saw. sebagai kepala negara Rasulullah dengan tegas terhadap penghina kehormatan Islam seperti peristiwa Perang terhadap yahudi Bani Qoinuqo yang telah menodai kehormatan seorang muslimah dan mengusir mereka dari Madinah. Khilafah Utsmani pun menindak tegas saat merespon penghinaan kepada Nabi saw yang dilakukan seniman Inggris. Khilafah Utsmani mengancam Inggris dengan jihad, akhirnya mereka pun gentar dan tidak berani berbuat lancang terhadap Islam.
Segala bentuk penistaan terhadap Islam sama saja dengan mengajak perang. Pelakunya akan ditindak tegas Khalifah. Seorang muslim yang melakukan penistaan akan dihukumi murtad dan akan dihukum mati. Jika pelakunya kafir dzimmi dia kan dikani takzir yang berat bisa sampai hukuman mati. Jika pelakunya kafir harbi maka Khilafah akan mengumumkan perang terhadap mereka untuk menindak dan membungkam mereka. Dengan begitu, siapa pun tidak akan berani melakukan penistaan terhadap Islam.
Hal ini hanya dapat diterapkan dengan adanya Khilafah yang dipimpin seorang Khalifah yang akan menerapkan syariah secara kaffah. Karena Khilafah adalah perisai pelindung kehormatan umat Islam dan Kesucian Al-Qur’an. Tanpa Khilafah tidak akan bisa diterapkannya syariat Islam secara kaffah dan pelecehan terhadap Islam akan terus terjadi. Alhasil, keberadaan Khilafah adalah sesuatu yang mendesak dan perlu diperjuangkan sehingga kita akan memperoleh kesejahteraan, keamanan dan perlindungan yang tidak akan dirasakan oleh umat Islam tapi seluruh alam.
Oleh : Ria Nurvika Ginting, S.H., M.H.
Dosen FH-UMA